5 Hak Penyandang Disabilitas Sesuai Undang-Undang yang Berlaku

3 menit
Ditinjau oleh  dr. Fadhli Rizal Makarim   05 Desember 2022

“Penyandang disabilitas memiliki beberapa hak yang sudah diatur dalam Undang-Undang. Hal ini guna mengurangi berbagai diskriminasi yang diterima seseorang yang memiliki keterbatasan.”

5 Hak Penyandang Disabilitas Sesuai Undang-Undang yang Berlaku5 Hak Penyandang Disabilitas Sesuai Undang-Undang yang Berlaku

Halodoc, Jakarta – Selamat memperingati Hari Disabilitas Internasional! Pada setiap tanggal 3 Desember ditetapkan untuk memperingati dunia jika kehidupan para penyandang disabilitas perlu didukung.

Nah, hal ini juga berhubungan dengan Hak Penyandang Disabilitas yang harus dipenuhi oleh negara. Cara ini agar dapat memberikan dukungan dan bahkan kesejahteraan pada penyandang disabilitas.

Berbagai Hak Penyandang Disabilitas oleh Negara

Hak Penyandang Disabilitas diatur dalam UU Nomor 19 tahun 2011. Isi dari peraturan tersebut seputar penyebaran pandangan jika para penyandang disabilitas harus dianggap setara dengan masyarakat lainnya.

Inilah beberapa hak dari para penyandang disabilitas yang harus disediakan oleh negara:

1. Hak Kesetaraan dan Non-Diskriminasi

Para penyandang disabilitas memiliki hak dan kesempatan yang sama di masyarakat, bahkan di bawah hukum. Orang-orang ini juga harus mendapatkan perlindungan dan manfaat hukum yang setara tanpa adanya diskriminasi.

2. Hak Aksesibilitas

Penyandang disabilitas juga berhak mendapatkan kesempatan yang sama terhadap fasilitas dan layanan publik. Maka dari itu, negara diwajibkan untuk memudahkan akses yang ada agar semuanya lebih terjangkau dilakukan.

Dengan begitu, para penyandang disabilitas dapat hidup tanpa ketergantungan pada orang lain. Jika hal ini tidak tercukupi, artinya negara gagal untuk memenuhi berbagai hak-hak mereka yang kekurangan untuk hidup lebih baik.

3. Hak untuk Hidup

Penyandang disabilitas juga memiliki kesempatan yang sama untuk hidup dan dijamin negara. Ada enak hak hidup yang harus dipenuhi oleh negara terhadap mereka yang mengalami disabilitas, yaitu:

  • Memiliki hak atas penghormatan integritas.
  • Memiliki hak hidup yang sama.
  • Mendapatkan penjaminan kelangsungan hidup.
  • Memiliki jaminan dari penelantaran, pemasungan, pengurungan, pengucilan, hingga ancaman.
  • Memiliki jaminan dari segala bentuk eksploitasi dan penyiksaan.
  • Memiliki jaminan dari penyiksaan, perlakukan yang kejam bahkan tidak manusiawi.

4. Hak Peningkatan Kesadaran

Negara juga perlu mendorong pengetahuan dan sosialisasi guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kaum penyandang disabilitas. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran agar bisa menghormati hak-hak dan martabat pada orang-orang yang memiliki kekurangan ini.

5. Hak Kebebasan dari Eksploitasi dan Kekerasan

Penyandang disabilitas dipercaya lebih rentan mengalami eksploitasi dan kekerasan. Negara harus memastikan agar para penyandang disabilitas terbebas dari berbagai hal yang mengancam keselamatan. Sebab, para penyandang disabilitas harus dilindungi secara hukum dan mampu menggunakan hukum setara dengan seluruh masyarakat Indonesia.

Negara juga harus memberikan pertimbangan mengenai cara dan sarana terkait meningkatkan kapasitas secara nasional, untuk menyukseskan berbagai hak-hak penyandang disabilitas.

Hal ini untuk menghindari terjadinya diskriminasi, berarti setiap adanya perbedaan, pengecualian, atau pembatasan pada seseorang dengan disabilitas. Selain itu, modifikasi dan penyesuaian perlu dilakukan, guna menjamin pelaksanaan kesetaraan hak asasi manusia terhadap para penyandang disabilitas.

Ini juga berhubungan dengan desain berbagai tempat umum agar tetap bisa dinikmati oleh penyandang disabilitas. Artinya, berbagai desain produk, lingkungan, dan pelayanan bisa digunakan semua orang. Meski begitu, alat bantu mungkin masih diperlukan pada kondisi tertentu.

Nah, itulah berbagai hak-hak para penyandang disabilitas yang perlu dipenuhi oleh negara. Hal ini dilakukan agar kesetaraan bisa didapatkan, sebab diskriminasi masih sering diterima oleh seseorang yang mengalami kondisi ini. Jika UU terkait Hak Penyandang Disabilitas benar-benar digalakkan, kesenjangan bisa diatasi dengan baik.

Apabila masih memiliki pertanyaan lainnya terkait hal ini, fitur tanya dokter dari Halodoc bisa digunakan untuk mendapatkan jawaban langsung dari ahlinya. Dengan download aplikasi Halodoc, segala kemudahan dalam akses kesehatan bisa didapatkan melalui smartphone di tangan. Makanya, unduh aplikasinya sekarang juga!

Referensi:
Badan Pembinaan Hukum Nasional. Diakses pada 2020. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of Persons with Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas).

Mulai Rp50 Ribu! Bisa Konsultasi dengan Ahli seputar Kesehatan