5 Jenis Euthanasia untuk Mengakhiri Hidup Seseorang

3 menit
Ditinjau oleh  dr. Rizal Fadli   05 Agustus 2022

“Euthanasia adalah tindakan yang bertujuan untuk menghilangkan penderitaan seseorang dengan mengakhiri hidupnya. Jenisnya meliputi euthanasia sukarela, terpaksa, aktif dan pasif.”

5 Jenis Euthanasia untuk Mengakhiri Hidup Seseorang5 Jenis Euthanasia untuk Mengakhiri Hidup Seseorang

Halodoc, Jakarta – Istilah euthanasia berasal dari bahasa Yunani. ‘Eu’ berarti baik dan ‘Thanatos’ berarti kematian yang mudah. Di Indonesia sendiri, euthanasia adalah istilah yang dikenal dengan ‘suntik mati’.

Meski tujuannya menghilangkan penderitaan seseorang, tindakan ini bertentangan dengan norma agama, hukum negara dan kode etik. Euthanasia dilakukan pada pengidap gangguan kesehatan yang tak bisa lagi diobati.

Permintaan ‘suntik mati’ bisa dilakukan oleh keluarga terdekat atau pengidap itu sendiri. Jenisnya antara lain:

1. Euthanasia Sukarela (Voluntary)

Pengidap dengan akal sehatnya menyetujui ‘suntik mati’. Sebelum melakukan prosedur, ia sepenuhnya mengetahui kondisi penyakit dan mengerti risiko terkait pilihan pengobatannya. 

Pengidap menyetujui keputusan ini dengan segala risiko dan pertimbangan yang panjang. Cara ini berdasarkan keinginan pribadi, bukan paksaan atau pengaruh dari orang lain. 

2. Euthanasia Non Sukarela (Non Voluntary)

Keputusan ‘suntik mati’ ini berdasarkan kesepakatan dari keluarga terdekat.  Pengidap menempuh euthanasia non sukarela karena ia benar-benar tidak sadarkan diri atau lumpuh secara permanen.

Prosedur ini bisa pula dilakukan atas permintaan dari pengidap. Saat ia masih sadar, misalnya. Pihak keluarga menyampaikan pernyataan pengidap jika kondisinya mendadak kritis.

3. Euthanasia Involunter

Prosedur ‘suntik mati’ ini adalah kondisi saat pengidap bisa membuat keputusan, tapi tidak mau melakukannya. Dengan kata lain, ia masih ingin hidup dan berjuang melawan penyakitnya.

Jika prosedurnya tetap dilakukan, ini bisa dikatakan sebagai praktik pembunuhan. Sebab, euthanasia involunter dilakukan tanpa seizin pengidap.

4. Euthanasia Aktif

Prosedur euthanasia aktif adalah situasi ketika tim medis bertindak langsung untuk mengakhiri hidup pengidap. Misalnya dengan memberi obat dalam dosis tinggi.

5. Euthanasia Pasif

Prosedur ini dilakukan ketika tim medis secara tidak langsung mengakhiri hidup pengidap. Caranya dilakukan dengan menghentikan atau membatasi perawatan yang dibutuhkan untuk bertahan hidup.

Selain itu, euthanasia pasif bisa terjadi akibat peningkatan dosis obat yang diresepkan. Pemberian dosis yang semakin tinggi menimbulkan efek racun pada pengidap dari waktu ke waktu.

Beberapa negara yang melegalkan ‘suntik mati’ antara lain Belanda, Oregon, Washington DC, Belgia dan Swiss. Negara-negara tersebut memberikan kesempatan masyarakatnya untuk mati tanpa rasa sakit.

Beberapa negara yang disebutkan tadi menganggap bahwa tubuh seseorang adalah hak pemiliknya. Jadi, mereka boleh melakukan apa saja yang diinginkan, termasuk prosedur euthanasia.

Keluarga dan tim medis tidak boleh ikut campur untuk mengupayakan kehidupan jika pengidap sudah tidak menginginkannya. Ini justru dianggap pelanggaran kebebasan pribadi dan hak asasi di beberapa negara di atas.

Di Indonesia sendiri, euthanasia adalah prosedur ilegal yang tidak boleh dilakukan. Larangannya tertuang dalam Kitab Hukum Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 344.

Pasalnya berbunyi, “Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.”

Dari segi medis, keterlibatan dokter dalam praktik ilegal tersebut tercatat dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) pasal 11. Dokter dilarang terlibat dan melibatkan diri.

Itulah penjelasan masing-masing tentang jenis euthanasia. Jika kamu mengalami keluhan kesehatan, segera tanya dokter untuk mendapatkan langkah perawatan. Ini dilakukan guna mempercepat proses penyembuhan penyakit.

Jika kamu membutuhkan informasi lain seputar kesehatan, gaya hidup, dan pola hidup sehat lainnya, silakan download Halodoc sekarang juga!

Referensi:
Mayo Clinic Proceedings Home. Diakses pada 2022. Euthanasia and Assisted Suicide.
National Health Service UK. Diakse spada 2022. Euthanasia and assisted suicide.
Government of the Netherlands. Diakses pada 2022. Euthanasia, assisted suicide and non-resuscitation on request.

Mulai Rp50 Ribu! Bisa Konsultasi dengan Ahli seputar Kesehatan