Masa Kedaluwarsa Vaksin COVID-19 Diperpanjang, Ini Penjelasan BPOM

3 menit
Ditinjau oleh  dr. Rizal Fadli   23 Maret 2022

“Baru-baru ini, masa kedaluwarsa vaksin COVID-19 diperpanjang, menjadi 9 hingga 12 bulan. Terkait hal ini, BPOM memastikan vaksin COVID-19 tetap efektif dan aman digunakan oleh masyarakat.”

Masa Kedaluwarsa Vaksin COVID-19 Diperpanjang, Ini Penjelasan BPOMMasa Kedaluwarsa Vaksin COVID-19 Diperpanjang, Ini Penjelasan BPOM

Halodoc, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui laman resminya menyampaikan masa kedaluwarsa vaksin COVID-19 diperpanjang. Ada sekitar 18 juta vaksin COVID-19 yang masa kedaluwarsanya diperpanjang. 

Hal ini sontak menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Apakah boleh dan aman jika masa kedaluwarsa vaksin diperpanjang? Yuk, simak penjelasan dari BPOM!

Masa Kedaluwarsa Vaksin COVID-19 Diperpanjang

Perpanjangan masa kedaluwarsa vaksin COVID-19 sebenarnya bukan hal baru. Ini juga lazim terjadi pada vaksin-vaksin baru lainnya. Seperti diketahui, vaksin COVID-19 adalah vaksin baru yang saat ini hanya mengantongi izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) dengan data yang masih sangat singkat.

Lantas, mengapa masa kedaluwarsa bisa diperpanjang? Batas kedaluwarsa suatu produk biasanya terhitung sejak tanggal produksi. Namun, ini bisa diperpanjang berdasarkan data uji stabilitas atau masa simpan di kondisi penyimpanan yang diajukan industri farmasi.

Menurut BPOM, batas kedaluwarsa obat dan vaksin dapat diperpanjang apabila telah tersedia update data uji stabilitas dengan hasil memenuhi syarat. Sesuai dengan lama dan kondisi penyimpanan yang diajukan.

Perpanjangan batas kedaluwarsa suatu obat dan vaksin dapat diajukan oleh industri farmasi dengan menyerahkan update data stabilitas tersebut.

Awalnya, semua vaksin COVID-19 rata-rata memiliki masa simpan 3 bulan. Namun, setelah dilakukan uji atau riset lebih lanjut berdasarkan data yang ada, masa simpan bisa diperpanjang hingga enam bulan. 

Dengan begitu, BPOM bisa melakukan perpanjangan batas kedaluwarsa lebih lama lagi dari enam bulan. Sesuai dengan data yang diberikan oleh industri farmasi pemegang EUA.

Untuk diketahui, perpanjangan masa kedaluwarsa vaksin COVID-19 juga dilakukan otoritas negara lain di dunia. Termasuk The United States Food and Drug Administration/US-FDA (Amerika Serikat), European Medicines Agency/EMA (Eropa), The Medicines and Healthcare products Regulatory/MHRA (Inggris), dan masih banyak lagi.

Vaksin yang Diperpanjang Masa Kedaluwarsanya

Di Indonesia, ada 6 jenis vaksin COVID-19 yang diperpanjang masa kedaluwarsanya. Dalam keterangan resminya, BPOM menekankan perpanjangan masa kedaluwarsa ini sudah memenuhi syarat suatu mutu produk, sehingga tetap aman digunakan.

Prosedur perpanjangan masa kedaluwarsa vaksin COVID-19 juga dilakukan BPOM sesuai standar internasional. Berikut ini 6 jenis vaksin COVID-19 yang diperpanjang masa kedaluwarsanya dari 6 bulan menjadi 9 hingga 12 bulan:

  1. Vaksin COVID-19 Bio Farma: batas kedaluwarsanya jadi 12 bulan.
  2. Vaksin COVID-19 Sinopharm: untuk kemasan 1 dosis prefilled syringe, batas kedaluwarsanya jadi 12 bulan.
  3. Vaksin Zifivax: batas kedaluwarsanya jadi 12 bulan.
  4. Vaksin COVID-19 Sinopharm: untuk kemasan 2 dosis/vial, batas kedaluwarsanya jadi 9 bulan.
  5. Vaksin COVID-19 AstraZeneca: bets tertentu yang diproduksi oleh Catalent Anagni S.R.L., Italia, batas kedaluwarsanya jadi 9 bulan.
  6. Pfizer-Biontech COVID-19 Vaccine (Comirnaty): dengan tempat/site produksi di Pfizer Manufacturing Belgium, Puurs, Baxter dirilis Biontech dan Mibe dirilis Biontech. Batas kedaluwarsanya jadi 9 bulan.

Lebih lanjut, BPOM mengungkapkan bahwa pemantauan batas kedaluwarsa vaksin COVID-19 yang beredar merupakan tanggung jawab produsen vaksin pemegang EUA. 

Bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, dan Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota. Pemilik EUA wajib memastikan bahwa vaksin COVID-19 yang digunakan dalam program vaksinasi COVID-19 tetap memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.

Nah, itulah penjelasan dari BPOM mengenai masa kedaluwarsa vaksin COVID-19 yang diperpanjang. Dapat diketahui bahwa perpanjangan masa kedaluwarsa ini dilakukan dengan hati-hati dan sesuai prosedur.

Jadi, kamu tidak perlu khawatir akan keamanan atau penurunan efektivitas dari vaksin ya. Jika belum mendapatkan vaksin, sebaiknya segera dapatkan, agar kamu bisa terlindungi dari COVID-19.

Jika ada yang masih belum jelas, kamu bisa download Halodoc untuk bertanya pada dokter kapan saja.

Referensi:
BPOM. Diakses pada 2022. PENJELASAN BADAN POM RI Tentang Perpanjangan Batas Kedaluwarsa Vaksin COVID-19.