Aturan Pemakaian Masker Terbaru yang Perlu Dipahami

4 menit
Ditinjau oleh  dr. Fadhli Rizal Makarim   19 Mei 2022

“Presiden Joko Widodo telah menetapkan pelonggaran pemakaian masker di ruang terbuka bagi masyarakat. Namun, kamu tetap harus memahami lebih lanjut aturan pemakaian masker terbaru yang telah ditetapkan pemerintah ini.”

Aturan Pemakaian Masker Terbaru yang Perlu DipahamiAturan Pemakaian Masker Terbaru yang Perlu Dipahami

Halodoc, Jakarta – Aturan pemakaian masker terbaru kini tengah dicanangkan oleh pemerintah. Melihat jumlah kematian akibat COVID-19 yang semakin menurun, membuat Centers for Disease Control and Prevention (CDC) mengubah kembali panduan seputar pemakaian masker untuk kedua kalinya tahun ini. Menurut pengukuran yang dilakukan oleh CDC, sekitar 70 persen populasi Amerika Serikat tinggal di lingkungan yang relatif aman sehingga masker tidak diperlukan lagi.  Nah, ada tiga variabel yang digunakan CDC dalam menetapkan aturan ini, seperti tingkat kasus baru, penerimaan rumah sakit dan kapasitas rumah sakit. 

Tak hanya di Amerika Serikat, pelonggaran penggunaan masker juga telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo. Masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan kini sudah diperbolehkan untuk tidak memakai masker, kecuali untuk mereka yang sedang mengalami gejala batuk dan pilek. Meski begitu, pemerintah juga telah menetapkan aturan terbaru mengenai pemakaian masker.

Pahami Aturan Pemakaian Masker Terbaru

Pemberlakuan pelonggaran memakai masker mulai berlaku efektif per tanggal 18 Mei 2022. Aturan ini dilakukan pemerintah dalam masa transisi pandemi ke endemi serta memperhatikan kasus COVID-19 yang semakin melandai. Ada sejumlah aturan yang disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam konferensi persnya di akun Youtube Sekretariat Presiden, pada Selasa (17/05/22), yaitu:

1. Pelonggaran Masker di Ruangan Terbuka atau Outdoor

Aturan pertama yang ditetapkan pemerintah terkait penggunaan masker adalah pelonggaran pemakaian masker untuk masyarakat yang sedang beraktivitas di luar ruangan. Masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan kini diizinkan untuk tidak memakai masker dengan syarat tidak dalam keadaan padat. 

2. Pemakaian Masker di Ruangan Tertutup dan Transportasi Publik

Pemerintah menetapkan bahwa masyarakat tetap diwajibkan memakai masker saat berkegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik. Syarat-syarat perjalanan terbaru juga akan diterapkan bersamaan dengan pelonggaraan penggunaan masker.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Wiko Adisasmito mengatakan bahwa pelaku perjalanan domestik dan luar negeri yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap pun tidak perlu menunjukkan hasil tes COVID-19 lagi. 

3. Pemakaian Masker untuk Masyarakat dengan Kategori Khusus

Meski pelonggaran penggunaan masker sudah diterapkan untuk area terbuka, akan tetapi, masyarakat yang masuk kategori khusus atau rentan, lansia, dan memiliki penyakit komorbiditas tetap disarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Dalam video yang dirilis melalui laman Youtube Sekretariat, Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.

Selain Aturan Pemakaian Masker Terbaru, Ketahui Tips Menjaga Kesehatan di Masa Transisi

Walaupun kurva COVID-19 di Indonesia sudah semakin melandai, kamu tidak boleh lengah dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah. Nah, berikut sejumlah tips menjaga kesehatan di masa transisi dari pandemi ke endemi yang perlu kamu ketahui:

1. Terapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)

Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), setiap individu penting untuk mengonsumsi makanan yang lebih sehat selama pandemi dan menuju ke masa transisi. Sebab, segala sesuatu yang kamu makan dan minum dapat memengaruhi kemampuan tubuh dalam mencegah, melawan, dan pulih dari infeksi. Selain menerapkan pola makan sehat, kamu juga perlu rutin melakukan aktivitas fisik  minimal 30 menit sehari dan istirahat yang cukup yaitu minimal 7 jam.

Selain itu, kamu juga perlu menghindari berbagai faktor risiko penyakit. Orang yang memiliki komorbiditas, penyakit penyerta, dan kondisi rentan juga perlu lebih berhati-hati dalam beraktivitas di tempat dan fasilitas umum.

2. Patuhi Aturan Pemakaian Masker Terbaru

Kamu juga perlu mematuhi aturan pemakaian masker terbaru yang sudah dijelaskan sebelumnya. Gunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya. Sebab bisa saja mereka menularkan COVID-19. Apabila menggunakan masker kain, sebaiknya gunakan masker kain 3 lapis.

3. Cuci Tangan secara Teratur

Tak lupa bersihkan tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir atau menggunakan cairan antiseptik berbasis alkohol atau hand sanitizer. Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut dengan tangan yang tidak bersih karena mungkin berisiko  terkontaminasi droplet yang mengandung virus.

4. Jaga Jarak Minimal Satu Meter 

Pastikan pula menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain untuk menghindari paparan droplet dari orang yang bicara, batuk, atau bersin. Kamu juga masih perlu menghindari kerumunan, keramaian, dan berdesakan. 

Itulah informasi seputar aturan masker terbaru yang perlu kamu pahami. Selain menerapkan tips di atas, kamu mungkin juga perlu mengonsumsi vitamin atau suplemen untuk menjaga daya tahan tubuh. Dapatkan vitamin dan suplemen yang kamu butuhkan di toko kesehatan Halodoc. Jangan tunggu sakit untuk minum vitamin, download Halodoc sekarang juga!

Referensi:
World Health Organization. Diakses pada 2022. Coronavirus disease (COVID-19): Masks.
NPR. Diakses pada 2022. It’s safe to unmask in many places, says the CDC. These experts aren’t quite ready.
Yale Medicine. Diakses pada 2022. COVID-19 Mask Guidelines Revised—Again.
Detik. Diakses pada 2022. Pelonggaran Penggunaan Masker Diumumkan, Cek Aturannya.
Sehat Negeriku. Diakses pada 2022. Transisi Pandemi ke Endemi: Diperbolehkan Tidak Memakai Masker di Ruang Terbuka.
Media Informasi Resmi Terkini Penyakit Infeksi Emerging, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Diakses pada 2022. Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan COVID-19.

Mulai Rp50 Ribu! Bisa Konsultasi dengan Ahli seputar Kesehatan