Begini Cara Menggunakan Aplikasi e-HAC Indonesia untuk Fasyankes

Ditinjau oleh  Redaksi Halodoc   28 Januari 2021
Begini Cara Menggunakan Aplikasi e-HAC Indonesia untuk FasyankesBegini Cara Menggunakan Aplikasi e-HAC Indonesia untuk Fasyankes

Halodoc, Jakarta - Lalu lintas kedatangan penumpang dari dan ke Indonesia sulit dihindari, termasuk saat pandemi COVID-19. Jadi, dibutuhkan sistem untuk monitoring secara cepat terhadap seluruh calon pengunjung yang akan datang ke Indonesia, melalui pelabuhan atau bandara. 

Menjawab tantangan itu, Kementerian Kesehatan Indonesia, dalam hal ini, Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan, Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, mengembangkan sistem e-HAC Indonesia. Merupakan singkatan dari Electronic - Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan), e-HAC adalah versi modern dari kartu manual yang digunakan sebelumnya. 

Sistem e-HAC diharapkan mendukung kemudahan akses pelayanan, kepada semua calon penumpang dengan tujuan ke Indonesia. Tujuannya untuk mendata dan mengontrol risiko terjadinya penyebaran penyakit yang dibawa oleh penumpang.

Baca juga: Akses Layanan Rapid Test Drive Thru Bisa Dilakukan Melalui Halodoc

Mudahnya Beri Pelayanan Kesehatan Melalui Aplikasi e-HAC

Dengan menggunakan aplikasi e-HAC, Fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan) akan mendapatkan kemudahan dalam memberikan layanan, terutama dalam prosedur tes COVID-19. Mulai dari input data pasien, hasil tes COVID-19, hingga menginput data hasil tesnya, bisa dilakukan dengan satu aplikasi.  

Selain itu, aplikasi e-HAC juga dapat memudahkan dalam pengecekan pada pendaftaran tes COVID-19. Jika slot penuh pada tanggal pendaftaran, Fasyankes bisa langsung klik “Decline” untuk menolak. 

Aplikasi e-HAC juga bisa memudahkan pengecekan data pasien yang akan melakukan tes COVID-19 hanya dengan scan barcode, serta membuat surat hasil tes COVID-19 dengan hanya mengubah template (menyesuaikan dokter penanggung jawab rumah sakit dan yang mengeluarkan hasil tes).

Aplikasi e-HAC juga memudahkan untuk input data hasil dari tes COVID-19 ke database pasien hanya dengan memasukkan hasil tes dan nomor surat dan ketika klik “Save” akan langsung ter-update.

Baca juga: Sebelum Tes COVID-19, Ketahui Urutan Tes Paling Akurat

Tata Cara Penggunaan Aplikasi e-HAC Indonesia

Terdapat dua jenis fasyankes yang diakomodir oleh sistem e-HAC, yaitu laboratorium, klinik, dan rumah sakit yang beroperasi di luar wilayah bandara, stasiun, atau pelabuhan, serta yang menyediakan lokasi tes di bandara, stasiun, atau pelabuhan, atau bekerja sama dengan pihak tersebut.

Untuk menggunakan aplikasi e-HAC Indonesia, pertama-tama login terlebih dahulu, dengan cara:

  • Akses url berikut: https://pasporsehat.com/login.
  • Masukan alamat email dan password.
  • Klik tombol “Login”, maka akan diarahkan ke halaman “Dashboard”.

Lalu, update profile dengan cara:

  • Klik ikon tiga titik di sisi kanan atas header.
  • Klik gambar profil atau panah dropdown di sebelahnya.
  • Klik menu “Profil Saya”.
  • Ubah data seperti Nama Fasyankes, Nama Legal, License Number, NPWP, dsb.
  • Klik tombol “Simpan”.

Untuk meng-update surat hasil tes COVID-19, berikut ini langkah-langkahnya:

  1. Klik ikon tiga titik di sisi kanan atas header.
  2. Klik gambar profil atau panah dropdown di sebelahnya.
  3. Klik menu “Profil Saya”.
  4. Gulir halaman ke bawah hingga ke bagian “Template Data Surat Hasil Tes”.
  5. Isikan nama dokter yang berwenang memberi approval pada surat keterangan hasil tes.
  6. Masukan logo klinik dengan meng-klik kotak “Logo Unggah File Baru” atau tombol “Upload New Logo”.
  7. Masukan tanda tangan dokter di poin nomor “5” dengan meng-klik kotak “Tandatangan Unggah File Baru” atau tombol “Unggah Tandatangan Baru”.

Untuk meng-approve atau menolak permohonan tes COVID-19, berikut ini caranya:

  • Login sebagai Fasyankes.
  • Klik burger ikon di sisi kiri atas header.
  • Pilih menu “Permintaan Test PCR/Rapid”.
  • Klik pasien yang diinginkan.
  • Klik ikon gear yang berada di sisi kanan tabel.
  • Klik tombol “Approve” jika anda ingin menyetujui permintaan tersebut atau “Decline” jika ingin menolaknya.

Sementara itu, untuk meng-approve atau menolah permohonan via notifikasi, berikut ini caranya:

  • Login sebagai Fasyankes.
  • Klik tiga titik ikon di sisi kanan atas header.
  • Klik ikon lonceng.
  • Klik notifikasi yang berjudul Permintaan Test.
  • Klik pasien yang diinginkan.
  • Klik ikon gear yang berada di sisi kanan tabel.
  • Klik tombol Approve jika anda ingin menyetujui permintaan tersebut atau Decline jika ingin menolaknya.

Lalu, untuk mencari daftar pasien dengan menggunakan barcode, berikut ini langkah-langkahnya:

  1. Pada halaman Dashboard klik tombol “Memindai akses Kamera”.
  2. Pilih kamera yang anda gunakan.
  3. Klik tombol “Start Scanning”.
  4. Arahkan kamera ke barcode milik user.
  5. Gulir halaman ke bawah.
  6. Data record PCR/Rapid Test pasien tersebut akan muncul di tabel bagian bawah

Baca juga: Jangan Salah Istilah, Ini Bedanya Rapid Test Antigen dan Antibodi

Sementara itu, untuk mencari daftar pasien dengan nomor NIK atau Passport, begini caranya:

  • Pada halaman Dashboard masukan NIK/No. Passport pasien pada search bar.
  • Jika data yang dimasukan benar, maka data pasien akan muncul di tabel bagian bawah dan kamu dapat melihat record PCR/Rapid Test pasien tersebut.

Untuk mengisi hasil tes COVID-19 pasien, berikut ini langkah-langkahnya:

  1. Login sebagai Fasyankes.
  2. Klik burger ikon di sisi kiri atas header.
  3. Pilih menu “Hasil Test PCR/Rapid”.
  4. Klik pasien yang diinginkan.
  5. Klik ikon pensil di sisi kanan tabel.
  6. Lengkapi form pengisian hasil tes.
  7. Gulir halaman ke bawah.
  8. Klik tombol “Save”.
  9. Pengisian hasil tes berhasil dilakukan dan kamu akan diarahkan kembali ke halaman “Result PCR/Rapid Test”.

Untuk melihat histori hasil tes COVID-19 (PCR/Rapid Test), berikut ini caranya:

  • Login sebagai Fasyankes.
  • Klik burger ikon di sisi kiri atas header.
  • Pilih menu “Hasil Test PCR/Rapid”.
  • Gunakan fitur filter yang tersedia untuk melihat pasien yang melakukan test pada periode tertentu dengan memasukan tanggal awal hingga tanggal akhir, atau masukan nama pasien pada search bar untuk mencari histori pasien tertentu.

Sementara itu, untuk mengunduh Surat Keterangan Hasil Tes, berikut ini cara yang dapat dilakukan:

  • Login sebagai Fasyankes.
  • Klik burger ikon di sisi kiri atas header.
  • Pilih menu “Hasil Test PCR/Rapid”.
  • Klik pasien yang telah melakukan PCR/Rapid test.
  • Klik ikon “Download Result”.
  • Surat keterangan pasien tersebut akan muncul pada tab baru.
  • Jika ingin mengunduhnya cukup klik tombol “Download Result Test” yang berada tepat di atas surat keterangan.

Itulah tata cara penggunaan aplikasi e-HAC Indonesia untuk Fasyankes. Untuk informasi lebih lanjut mengenai COVID-19, kunjungi website Halodoc dan download aplikasinya di Google Play atau Apps Store.

Referensi:
Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan Ditjen Pencegahan & Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Diakses pada 2021. Panduan Pengguna Aplikasi e-HAC.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Diakses pada 2021. Dokumentasi Tata Cara Penggunaan Aplikasi e-HAC Indonesia.

Mulai Rp50 Ribu! Bisa Konsultasi dengan Ahli seputar Kesehatan