Cardiotocography dan USG, Apa Bedanya?

Ditinjau oleh  Redaksi Halodoc   08 April 2019
Cardiotocography dan USG, Apa Bedanya?Cardiotocography dan USG, Apa Bedanya?

Halodoc, Jakarta - Selama masa kehamilan, terdapat 2 pemeriksaan yang dapat dilakukan yaitu pemeriksaan dengan cardiotocography (CTG) dan USG. Mungkin kamu masih bingung, apa kegunaan masing-masing pemeriksaan tersebut, apa perbedaannya, dan mana yang lebih penting untuk dilakukan. Untuk mengetahui perbedaannya, berikut penjelasannya.

Cardiotocography (CTG)

Pemeriksaan cardiotocography (CTG) biasanya tampak seperti dua piringan kecil yang ditempelkan ke permukaan perut menggunakan ikat pinggang elastis yang dilingkarkan pada perut ibu hamil. Satu piringan berfungsi untuk mengukur denyut janin, sementara piringan yang lain berfungsi mengukur tekanan pada perut. Dengan begitu, alat ini mampu menunjukkan kapan saja ibu hamil mengalami kontraksi dan setiap kontraksi bisa diperkirakan kekuatannya.

Sebelum alat CTG dipasang, akan dioleskan gel lebih dahulu pada perut ibu hamil supaya sinyal dapat tertangkap dengan baik. Sabuk tersebut lalu dihubungkan pada mesin yang menerjemahkan sinyal yang diterima oleh piringan.

Baca juga: Begini Prosedur Saat Menjalani Cardiotocography

Dokter biasanya tidak menggunakan CTG apabila tidak ada faktor risiko atau gangguan tertentu ada kehamilan dan persalinan. CTG diperlukan apabila ibu hamil mengalami kondisi yang dianggap dapat membahayakan persalinan atau bayi dalam kandungan, misalnya diabetes atau tekanan darah tinggi. Pemeriksaan ini diperlukan untuk menentukan kemungkinan tindakan apa yang dapat dilakukan untuk memudahkan persalinan.

CTG juga dapat dilakukan untuk mengukur Braxton Hicks atau kontraksi palsu, dan mengantisipasi kontraksi asli pada ibu hamil yang sudah melewati kehamilan trimester ketiga tetapi belum juga melahirkan. Mesin CTG akan mengeluarkan hasil berupa grafik sesuai dengan denyut jantung janin dan kontraksi rahim. Hasil pemeriksaan dapat dikategorikan menjadi reaktif dan non-reaktif. Disebut non-reaktif apabila denyut jantung janin tidak bertambah setelah ia bergerak, dan reaktif jika denyut jantung meningkat setelah ia bergerak. Ibu hamil tidak perlu khawatir dengan pemeriksaan CTG karena tidak menggunakan radiasi sehingga aman untuk janin.

Pemeriksaan USG

Kamu tentu familiar dengan pemeriksaan USG meski belum tentu kamu pernah melakukannya. USG merupakan suatu metode atau alat yang digunakan untuk mengobservasi keadaan bayi dan kandungan dari rahim seorang ibu yang sedang hamil. USG bekerja dengan menggunakan gelombang suara, kemudian dipancarkan ke dalam rahim dan dipantulkan kembali ke media penerima. Lalu, pantulan tersebut ditampilkan ke dalam layar komputer dalam bentuk sesuai aslinya.

Baca juga: Kapan Waktu yang Tepat Bumil Melakukan Cardiotocography (CTG)

Hingga saat ini USG menjadi metode yang paling ampuh untuk mengetahui kondisi janin di dalam rahim, karena USG aman bagi janin dan rahim. Di samping itu, dengan USG kamu dapat melihat langsung apa yang terjadi di dalam kandungan pada saat itu juga.

Berikut adalah manfaat yang akan kamu dapatkan dari pemeriksaan USG:

  • Untuk mengetahui usia kehamilan. Usia kehamilan dapat dihitung dengan menggunakan ukuran tubuh fetus, sehingga tanggal perkiraan persalinan dapat ditentukan dengan mudah.

  • Mengetahui pertumbuhan dan perkembangan bayi dalam kandungan.

  • Mengidentifikasi adanya ancaman keguguran. Jika terjadi pendarahan, USG dapat mengidentifikasi dengan baik.

  • Mengidentifikasi adanya masalah plasenta. USG dapat menilai kondisi plasenta dan menilai adanya masalah-masalah seperti plasenta previa.

  • Mengenali kehamilan ganda/kembar. USG dapat memastikan apakah ada 1 atau lebih fetus di rahim.

  • Mengukur cairan ketuban. Masalah terjadi ketika kandungan berlebihan cairan ketuban atau terlalu sedikit. Volume (jumlah cairan) dapat dihitung dengan USG.

  • Kelainan letak janin. Bukan hanya kelainan letak janin dalam rahim tapi juga banyak kelainan janin yang dapat diketahui dengan USG. Misalnya seperti hidrosefalus, anensefali, sumbing, kelainan jantung, kelainan kromosom (sindrom Down), dll.

  • Mengetahui jenis kelamin dari calon bayi kamu.

Baca juga: 11 Kondisi yang Memerlukan Cardiotocography (CTG) pada Ibu Hamil

Itulah perbedaan antara cardiotocography dan USG yang perlu kamu ketahui. Untuk melakukan kedua atau salah satu pemeriksaan di atas, sebaiknya berdiskusi terlebih dahulu dengan dokter melalui aplikasi Halodoc. Diskusi dengan dokter di Halodoc dapat dilakukan via Chat atau Voice/Video Call kapan dan di mana saja. Saran dokter dapat diterima dengan praktis dengan cara download aplikasi Halodoc di Google Play atau App Store sekarang juga.



Mulai Rp50 Ribu! Bisa Konsultasi dengan Ahli seputar Kesehatan