Cari Tahu tentang Peraturan Kemenkes tentang Vaksinasi

Ditinjau oleh  dr. Fadhli Rizal Makarim   29 Desember 2020
Cari Tahu tentang Peraturan Kemenkes tentang Vaksinasi Cari Tahu tentang Peraturan Kemenkes tentang Vaksinasi

Halodoc, Jakarta - Sebelum vaksin corona masuk ke dalam tubuh, ada baiknya mengetahui peraturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengenai vaksin tersebut. Tujuannya agar setiap orang mendapatkan manfaat dari pemberian vaksin. Kemenkes sudah mengeluarkan aturan tentang distribusi vaksin COVID-19, prioritas penerima, prioritas wilayah penerima, dan pelaksanaan vaksinasi 2021 pada Kamis (24/12/2020).

Melansir dari laman Kompas.com, bahwa aturan tersebut tercantum dalam Permenkes Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Perlu diketahui, vaksinasi adalah pemberian vaksin yang khusus diberikan dalam rangka menimbulkan atau meningkatkan kekebalan tubuh seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit. Sehingga jika suatu saat terpapar dengan penyakit tersebut seseorang tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan. 

Baca juga:  Ini 7 Perusahaan Pembuat Vaksin Virus Corona

Peraturan Kemenkes tentang Vaksinasi Corona

Permenkes menyebutkan, pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bertujuan untuk mengurangi transmisi atau penularan virus corona, menurunkan angka sakit dan kematian akibat COVID-19, mencapai kekebalan kelompok di masyarakat, dan melindungi masyarakat dari COVID-19 supaya tetap produktif secara sosial dan ekonomi. 

Kementerian Kesehatan menetapkan kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19, yaitu:

  1. Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, TNI, Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.
  2. Tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga.
  3. Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi. 
  4. Aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif.
  5. Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
  6. Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya. 

Wilayah yang Diprioritaskan Menerima Vaksin

Pemerintah juga mempertimbangkan bahwa wilayah yang memiliki jumlah kasus COVID-19 tertinggi akan menjadi prioritas utama. Jumlah kasus ditetapkan berdasarkan data kasus dalam sistem informasi COVID-19 sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Pada pasal 14 Permenkes No.84 Tahun 2020, pemerintah daerah provinsi memiliki tanggung jawab pada distribusi vaksin ke daerah kabupaten/kota di wilayahnya. Sementara, pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap pendistribusian ke puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lain. Apabila terjadi kekosongan atau kekurangan ketersedian vaksin COVID-19 pada satu daerah, maka pemerintah pusat bisa melakukan relokasi vaksin di daerah lain. 

Baca juga: Picu Sebuah Penyakit, Vaksin COVID-19 AstraZeneca Ditangguhkan

Tahapan, Jadwal, Tempat Pemberian Vaksin

Melansir dari laman Kompas.com, tahapan dan jadwal pemberian vaksin COVID-19 ditentukan sesuai dengan ketersedian vaksin, kelompok prioritas penerima vaksin, dan jenis vaksin COVID-19. 

Penetapan jadwal dan tahapan pemberian vaksin berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional dan pertimbangan dari Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. 

Perlu diingat juga bahwa pelayanan vaksinasi COVID-19 hanya dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan, meliputi:

  • Puskesmas, puskesmas pembantu, dan pos pelayanan vaksinasi COVID-19;
  • Klinik;
  • Rumah sakit;
  • Unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Pemberian vaksin COVID-19 tidak boleh dilakukan oleh sembarang orang, melainkan harus melalui tenaga kesehatan, yaitu dokter, bidan, atau perawat yang memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Baca juga: Kasusnya Meningkat , Ini 8 Cara Perkuat Sistem Imun Tangkal Virus Corona

Hingga saat ini, pemerintah masih menunggu arahan selanjutnya oleh Menteri Kesehatan terkait kapan vaksinasi COVID-19 bisa dimulai di Indonesia. Sambil menunggu pemberian vaksin corona secara umum, sebaiknya tetap menerapkan 3M (memakai masker, rutin mencuci tangan, dan menjaga jarak aman) untuk mencegah terinfeksinya virus corona. 

Jika mengalami gejala penyakit yang mencurigakan, segera bicarakan pada dokter melalui aplikasi Halodoc. Yuk, segera download aplikasi Halodoc sekarang!

Referensi:

Kompas.com. Diakses pada 2020. Permenkes Sudah Terbit, Bagaimana Aturan Vaksinasi 2021?
COVID19.go.id. Diakses pada 2020. PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 84 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) 

Mulai Rp50 Ribu! Bisa Konsultasi dengan Ahli seputar Kesehatan