Inilah Syarat Penerima Vaksin Corona di Indonesia

Ditinjau oleh  Redaksi Halodoc   01 Maret 2021
Inilah Syarat Penerima Vaksin Corona di IndonesiaInilah Syarat Penerima Vaksin Corona di Indonesia

Halodoc, Jakarta - Sampai saat ini pandemi corona masih terus berlangsung. Berbagai cara dilakukan pemerintah untuk mengatasi COVID-19. Mulai dari membatasi kegiatan masyarakat, mengajak masyarakat untuk melakukan protokol kesehatan, hingga menyediakan vaksin bagi masyarakat. Pada 13 Januari 2021 lalu pun program vaksin COVID-19 mulai dijalankan. 

Presiden RI, Joko Widodo, menjadi penerima vaksin pertama yang berasal dari Sinovac. Dengan begitu, pemerintah mengajukan vaksinasi tahap pertama untuk para tenaga kerja medis, yang akan dilanjutkan kepada masyarakat. Diharapkan pada Maret 2022, seluruh masyarakat telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 untuk membantu mengatasi bahkan memutus kasus COVID-19. Namun, ada beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan oleh masyarakat sebelum menerima vaksin corona di Indonesia. Simak ulasannya, di sini!

Baca juga: 6 Vaksin Corona yang Digunakan di Indonesia

Inilah Syarat Bagi Masyarakat yang Akan Menerima Vaksin Corona di Indonesia

Tidak hanya menjalankan protokol kesehatan serta menghindari kerumunan, salah satu pencegahan yang bisa dilakukan untuk mengatasi corona adalah vaksinasi. Nah, vaksinasi sendiri merupakan proses memasukan virus atau bakteri yang sudah dilemahkan atau dimatikan untuk merangsang imun tubuh membentuk antibodi.

Antibodi yang akan terbentuk tentunya akan disesuaikan dengan vaksin yang dimasukkan ke dalam tubuh. Dalam hal ini, tentunya imun tubuh akan membentuk antibodi terhadap virus corona. Melansir John Hopkins Medicine, semua vaksin yang akan digunakan sudah dinyatakan aman karena melewati beberapa uji klinis, termasuk vaksin yang diproduksi oleh Sinovac (atau dikenal dengan CoronaVac) dan digunakan di Indonesia. 

Vaksin yang digunakan di Indonesia ini tidak perlu diragukan lagi keamanannya. Selain aman, efek samping yang diproduksi oleh Sinovac pun termasuk dalam kategori ringan. Bahkan, kamu bisa saja tidak mengalami efek samping apapun setelah mendapatkan vaksinasi COVID-19.

Namun jangan khawatir, menurut Centers for Disease Control and Prevention, efek samping ringan yang muncul setelah vaksinasi merupakan hal yang normal. Kondisi itu artinya vaksin tengah bekerja untuk membangun sistem imun dalam tubuh. Gejala biasanya menyebabkan lokasi suntikan terasa nyeri, tubuh yang lelah, demam ringan, hingga sakit kepala.

Baca juga: Perlu Tahu, Ini Fakta Lengkap Mengenai Vaksin COVID-19

Yuk, jangan ragu untuk melakukan vaksinasi COVID-19. Tenaga medis akan menjadi kelompok prioritas yang mendapatkan vaksin COVID-19. Setelah itu, petugas pelayan publik, lansia, dan masyarakat luas. Nah, bukan hanya sehat, sebaiknya perhatikan beberapa persyaratan yang perlu kamu ketahui sebelum menerima vaksin corona di Indonesia.

  1. Tidak memiliki penyakit kronis, seperti penyakit jantung, autoimun, ginjal kronis, rematik autoimun, penyakit saluran pencernaan kronis, hipertiroid atau hipotiroid, serta penyakit kanker.
  2. Tidak sedang mengalami infeksi akut yang disertai dengan demam, batuk, pilek, diare, dan lain-lain.
  3. Tidak sedang hamil.
  4. Tidak memiliki anggota keluarga yang menjadi pasien COVID-19 atau sedang dalam perawatan COVID-19.
  5. Jika saat skrining kesehatan, kamu mengalami demam atau suhu tubuh diatas 37,5 derajat Celsius, maka vaksinasi akan ditunda. Kamu akan diminta untuk melakukan pemeriksaan terkait gejala yang dialami dan mengunjungi pos kesehatan yang sama. Jika penyebabnya bukan COVID-19 dan suhu sudah kembali normal, maka vaksinasi bisa dilakukan dengan melakukan skrining terlebih dahulu.
  6. Pengidap diabetes tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5 persen dapat diberikan vaksinasi COVID-19.
  7. Jika kamu memiliki penyakit paru, seperti asma, PPOK, atau TBC, maka vaksinasi akan ditunda hingga kondisi kamu dapat dinyatakan baik. 
  8. Untuk pengidap TBC yang masih dalam perawatan, vaksinasi dapat diberikan setelah dua minggu menerima obat antituberkulosis.
  9. Apabila saat skrining kesehatan kamu memiliki tekanan darah di atas atau sama dengan 180/110, artinya vaksinasi tidak dapat diberikan.
  10. Penyintas COVID-19 bisa mendapatkan vaksinasi minimal tiga bulan setelah sembuh. 

Baca juga: Penjelasan Tentang Jalur Vaksinasi COVID-19

Itulah beberapa persyaratan yang perlu diketahui masyarakat sebagai penerima vaksin corona di Indonesia. Jika kamu memiliki penyakit lain yang tidak disebutkan sebelumnya, tidak ada salahnya untuk gunakan Halodoc dan bertanya langsung pada dokter mengenai kondisi kesehatan yang kamu miliki. Download Halodoc sekarang juga melalui App Store atau Google Play!

Referensi:
John Hopkins Medicine. Diakses pada 2021. Is the COVID-19 Vaccine Safe?
Centers for Disease and Control Prevention. Diakses pada 2021. What to Expect after Getting a COVID-19 Vaccine.
Centers for Disease and Control Prevention. Diakses pada 2021. When Vaccine is Limited, Who Should Get Vaccinated First?
World Health Organization. Diakses pada 2021. How Do Vaccines Work?
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit. Diakses pada 2021. Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Diakses pada 2021. Seputar Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.

Mulai Rp50 Ribu! Bisa Konsultasi dengan Ahli seputar Kesehatan