Kemenkes Izinkan Vaksinasi Booster untuk Ibu Hamil

4 menit
Ditinjau oleh  dr. Fadhli Rizal Makarim   17 Januari 2022

“Pemberian vaksin booster COVID-19 pada ibu hamil dikabarkan akan menggunakan platform mRNA Pfizer dan Moderna. Selain keduanya, vaksinasi booster pada ibu hamil juga dapat menggunakan vaksin platform inactivated Sinovac. Selain jenis vaksin yang akan diberikan, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi agar ibu bisa mendapatkan vaksin booster. Salah satunya adalah usia kehamilan yang sudah lebih dari 13 minggu.”

Kemenkes Izinkan Vaksinasi Booster untuk Ibu HamilKemenkes Izinkan Vaksinasi Booster untuk Ibu Hamil

Halodoc, Jakarta – Baru-baru ini, Kementrian Kesehatan (Kemenkes) memutuskan memperbolehkan ibu hamil mendapat vaksin booster atau lanjutan. Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran bernomor HK.02.02/II/252/2022 terkait Vaksinasi COVID-19 dosis lanjutan. Hal ini lantaran ibu hamil menjadi salah satu kelompok yang sangat berisiko mengalami gejala atau komplikasi fatal jika terinfeksi virus COVID-19. 

Bahkan, menurut laman resmi Sehat Negeriku, dalam beberapa waktu terakhir, dilaporkan bahwa sejumlah ibu hamil yang terkonfirmasi positif COVID-19 mengalami gejala berat dan terancam keselamatan jiwanya. Maka dari itu, ketahuilah penjelasan lebih dalam mengenai vaksin booster dan persyaratannya bagi ibu hamil di sini! 

Ini yang Perlu Diketahui tentang Vaksin Booster Ibu Hamil

Juru bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa ibu hamil dan menyusui boleh mendapatkan vaksin booster. Hanya saja, pemberian vaksin booster baru akan dimulai paling lama pada bulan Februari 2022 atau menunggu kelompok prioritas selesai disuntik vaksin booster

“Ibu hamil dan menyusui masuk masyarakat lainnya, jadi setelah ini (kelompok rentan, paling lama Februari (baru dimulai),” ujarnya, seperti yang dikutip dari salah satu media daring nasional.

Nah, berdasarkan Surat Edaran HK.02.02/II/252/2022, dijelaskan juga bahwa vaksin booster COVID-19 pada ibu hamil adalah platform mRNA Pfizer dan Moderna. Selain keduanya, vaksinasi booster pada ibu hamil juga dapat menggunakan vaksin platform inactivated Sinovac. Pemberian vaksin akan disesuaikan dengan ketersediaan dan usia kehamilan. 

Sebelumnya, pemberian vaksin dosis pertama pada ibu hamil diberikan ketika kehamilan memasuki trimester kedua. Sementara itu, dosis keduanya akan dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.

Dalam surat edaran tersebut, ibu hamil termasuk ke dalam kriteria khusus pemberian vaksin booster. Oleh sebab itu, proses skrining atau penapisan akan dilakukan secara lebih detail sebelum pelaksanaan vaksinasi. Terkait keamanannya, beberapa negara lain juga telah mengizinkan pemberian vaksin booster pada ibu hamil. Salah satunya seperti Departemen Kesehatan Pemerintah Australia yang menyebutkan bahwa ibu hamil perlu mendapatkan vaksin booster. Selain itu, American College of Obstetricians and Gynecologists (ACOG) juga merekomendasikannya. 

Bukti tentang keamanan dan efektivitas vaksinasi COVID-19 selama kehamilan juga telah berkembang. Hal ini menunjukkan bahwa manfaat menerima vaksin COVID-19 lebih besar daripada risiko vaksinasi yang diketahui atau potensial selama kehamilan.

Apa Saja Persyaratannya? 

Berdasarkan surat edaran yang diterbitkan oleh Kemenkes, agar ibu hamil dapat menjalani vaksinasi booster COVID-19, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi, yaitu:

1. Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius.

2. Tekanan darah tidak lebih dari 140/90 mmHg.

3. Usia kehamilan lebih dari 13 minggu.

4. Tidak memiliki keluhan seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati atau pandangan kabur.

5. Jika memiliki penyakit penyerta (komorbid) harus dalam keadaan yang terkendali.

6. Tidak memiliki penyakit autoimun, jika mengidap penyakit autoimun tertentu, maka penyakitnya perlu dalam kondisi yang terkontrol.

7. Tidak sedang mendapatkan pengobatan untuk pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, atau sedang menjadi penerima transfusi darah.

8. Tidak sedang mendapatkan pengobatan immunosuppressant seperti kemoterapi atau kortikosteroid.

9. Tidak pernah terkonfirmasi COVID-19 dalam waktu tiga bulan terakhir.   

Nah, itulah penjelasan mengenai apa saja yang perlu diketahui terkait vaksin booster yang diperuntukkan untuk ibu hamil. Berdasarkan beberapa persyaratannya, penting bagi ibu hamil untuk terlebih dahulu berkonsultasi kepada dokter. 

Tujuannya agar ibu dapat memastikan apakah ibu aman atau tidak untuk menjalani program vaksinasi booster ketika sudah dimulai. Terutama jika ibu memiliki penyakit penyerta, mengidap penyakit autoimun, atau sedang menjalani pengobatan untuk kondisi kesehatan tertentu. 

Melalui aplikasi Halodoc, ibu bisa membuat janji rumah sakit dengan dokter untuk memeriksakan kondisi kesehatan ibu. Tentunya tanpa perlu mengantre atau menunggu lama. Jadi tunggu apa lagi? Yuk download Halodoc sekarang!

Referensi:

CNN Indonesia. Diakses pada 2022. Kemenkes Sebut Vaksin Booster Boleh Diberikan Untuk Ibu Hamil
Kompas. Diakses pada 2022. Vaksin Booster Ibu Hamil, Ini Syarat dan Vaksin yang Bisa Digunakan
Suara. Diakses pada 2022. Apakah Ibu Hamil dan Menyusui Boleh Vaksin Booster? Ini Syarat, Jadwal dan Jenis Vaksin
Sehat Negeriku KemKes. Diakses pada 2022. Berisiko Tinggi Alami Gejala Berat, Kemenkes Izinkan Pemberian Vaksinasi COVID-19 Pada Ibu Hamil 
Kementerian Kesehatan RI. Diakses pada 2022. surat Edaran Vaksinasi Covid 19 Dosis Lanjutan-booster
Cleveland Clinic. Diakses pada 2022. Is It Safe To Get the COVID-19 Booster Shot If You’re Pregnant?
CDC.gov. Diakses pada 2022. COVID-19 Vaccine Booster Shots 
Australian Government Department of Health. Diakses pada 2022. Pregnancy, breastfeeding and COVID-19 vaccines
ACOG. Diakses pada 2022. COVID-19 Vaccines and Pregnancy: Conversation Guide

Mulai Rp50 Ribu! Bisa Konsultasi dengan Ahli seputar Kesehatan