Lawan Virus Corona, Lakukan Protokol Ini Bila Alami Gejala COVID-19

Ditinjau oleh  dr. Rizal Fadli   19 Maret 2020
Lawan Virus Corona, Lakukan Protokol Ini Bila Alami Gejala COVID-19Lawan Virus Corona, Lakukan Protokol Ini Bila Alami Gejala COVID-19

Halodoc, Jakarta - Pasien positif COVID-19 yang disebabkan virus corona di Indonesia terus bertambah. Sejauh ini tercatat 227 kasus positif yang telah dilaporkan pemerintah (18/3). Penambahan kasus terbanyak pada kemarin, Rabu (18/3), sebanyak 55 kasus baru. 

Jauh sebelum penambahan kasus di atas, pemerintah sebenarnya sudah menyiapkan Protokol Kesehatan. Protokol ini dibuat seiring berkembangnya pandemi COVID-19 ke ratusan negara. 

Lantas, seperti apa sih protokol kesehatan yang direkomendasikan oleh pemerintah? 

Nah, berikut protokol kesehatan jika mengalami gejala COVID-19, dalam Kementerian Kesehatan - Sehat Negeriku! dan Portal Resmi (ksp.go.id) Kantor Staf Presiden.

Baca juga: WHO: Gejala Ringan Corona Bisa Dirawat di Rumah

  1. Jika Merasa Tidak Sehat dengan Kriteria:

  • Demam lebih dari 38 derajat Celsius.

  • Batuk/pilek/nyeri tenggorokan.

istirahatlah yang cukup di rumah dan minum air yang cukup. Bila tetap merasa tidak nyaman atau keluhan berlanjut, bahkan disertai dengan kesulitan bernapas (sesak atau napas cepat), segeralah memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

Ketika berobat ke fasyankes, ada beberapa hal yang harus kita perhatikan, yaitu: 

  • Gunakan masker.

  • Apabila tidak memiliki masker, lakukan etika batuk/bersin yang benar. Caranya dengan menutup mulut dan hidung menggunakan tisu atau lengan atas bagian dalam.

  • Usahakan tidak menggunakan transportasi massal.

2. Screening Pasien 

Tenaga kesehatan (nakes) di fasyankes akan melakukan skrining pasien dalam pengawasan COVID-19

  • Jika memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19, maka pasien akan dirujuk ke salah satu rumah sakit (RS) rujukan.

  • Jika tidak memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19, maka pasien akan dirawat inap atau rawat jalan tergantung diagnosis dan keputusan dokter fasyankes.

Baca juga: Hadapi Virus Corona, Ini Hal yang Harus dan Jangan Dilakukan

3. Gunakan Ambulans

Jika pasien memenuhi kriteria suspek COVID-19, maka akan diantar ke RS rujukan menggunakan ambulans fasyankes. Pasien juga akan didampingi oleh nakes yang menggunakan alat pelindung diri (APD). 

4. Pengambilan Spesimen

Di RS rujukan, bagi pasien yang memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19, maka akan dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan laboratorium. Pasien juga akan dirawat di ruang isolasi.

  1. Dikirim ke Balitbangkes

Spesimen yang sudah diambil petugas medis di RS rujukan, akan dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Jakarta. Hasil pemeriksaan pertama akan keluar dalam waktu 1x24 jam setelah spesimen diterima.

Jika hasilnya positif:

  • Maka pasien akan dinyatakan sebagai kasus konfirmasi COVID-19.

  • Sampel akan diambil setiap hari.

  • Pasien akan dikeluarkan dari ruang isolasi jika pemeriksaan sampel 2 (dua) kali berturut-turut hasilnya negatif.

Jika hasilnya negatif:

  • Pasien akan dirawat sesuai dengan penyebab penyakit.

Baca juga: Cara Hadapi Ancaman Virus Corona di Rumah

Bagaimana Bila Dalam Kondisi Sehat? 

Jika dirimu sehat, tetapi ada riwayat perjalanan 14 hari yang lalu ke negara dengan transmisi lokal COVID-19, maka: 

  • lakukan self monitoring melalui pemeriksaan suhu tubuh 2 kali. 

  • Jika muncul demam lebih dari 38 derajat Celsius atau gejala pernapasan, seperti batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas, segeralah periksakan diri  ke fasyankes.

Selain itu, bagi seseorang yang pernah berkontak dengan pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19, segeralah lapor ke petugas kesehatan, dan periksakan diri ke fasyankes. Selanjutnya, petugas kesehatan akan memeriksa spesimennya. 

Untuk keterangan lebih jauh, kamu bisa menghubungi hotline center COVID-19, di 119 ext 9, untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut.

Yuk, pastikan sakitmu bukan karena virus corona. Bila dirimu mencurigai diri atau anggota keluarga mengidap infeksi virus corona, atau sulit membedakan gejala COVID-19 dengan flu, segeralah tanyakan pada dokter.

Kamu bisa kok bertanya langsung pada dokter melalui aplikasi Halodoc. Dengan begitu, kamu tidak perlu ke rumah sakit dan meminimalkan risiko terjangkit berbagai virus dan penyakit.

Lewat fitur Chat dan Voice/Video Call, kamu bisa mengobrol dengan dokter ahli tanpa perlu ke luar rumah. Yuk, download aplikasi Halodoc sekarang juga di App Store dan Google Play!

Referensi:
Kementerian Kesehatan RI - Sehat Negeriku! Diakses pada 2020. Lakukan Protokol Kesehatan ini jika Mengalami Gejala Covid-19.
Kantor Staf Presiden. Diakses pada 2020. Penanganan COVID-19 Protokol Kesehatan.

 

Mulai Rp50 Ribu! Bisa Konsultasi dengan Ahli seputar Kesehatan