Pengidap Hipertensi Dapat Menerima Vaksin Corona, Perhatikan Hal Ini

Ditinjau oleh  dr. Fadhli Rizal Makarim   17 Februari 2021
Pengidap Hipertensi Dapat Menerima Vaksin Corona, Perhatikan Hal IniPengidap Hipertensi Dapat Menerima Vaksin Corona, Perhatikan Hal Ini

Halodoc, Jakarta - Masyarakat Indonesia saat ini sedang menanti giliran vaksinasi corona. Namun, sayangnya, ada beberapa kelompok orang yang tidak disarankan mendapatkan vaksin. Sebelumnya, pengidap hipertensi atau tekanan darah tinggi dilarang untuk mendapatkan vaksin corona. Namun, kini pengidap hipertensi dapat menerima vaksin corona, hanya saja ada beberapa hal penting yang diperhatikan. 

Hal ini ditegaskan Kementerian Kesehatan RI melalui Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, dan Penyintas COVID-19, serta Sasaran Tunda. 

Disebutkan dalam surat edaran tersebut, pengidap hipertensi dapat disuntik vaksin corona, kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 mmHg. Namun, tetap ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan. Ini ulasannya. 

Baca juga: Mana yang Lebih Berbahaya, Hipotensi atau Hipertensi?

Prinsip Kehati-hatian Menjadi Penting

Melansir laman Kompas, ahli patologi klinis Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Tonang Dwi Ardyanto, mengungkapkan bahwa aturan mengenai pengidap hipertensi dan vaksinasi corona, dibuat atas dasar prinsip kehati-hatian. 

Menurutnya, ada dua jenis hipertensi yang perlu diketahui, yaitu hipertensi esensial dan hipertensi yang berkaitan dengan penyakit lain. "Misalnya ada orang sakit jantung dengan hipertensi, artinya hipertensi berkaitan dengan jantungnya," kata Tonang. 

Hipertensi esensial umumnya tidak berkaitan dengan penyakit lain, sehingga sulit untuk menilai penyebabnya. Jadi, tidak diperbolehkannya pengidap hipertensi menerima vaksin COVID-19 karena prinsip kehati-hatian. Mengingat vaksin COVID-19 adalah vaksin baru, yang data studinya belum cukup banyak.

Meski begitu, menurut Tonang, dalam aturan awal seseorang tak boleh menerima vaksin COVID-19 ketika memiliki tekanan darah 140/90. Namun, dalam pelaksanaannya, angka itu bisa dilonggarkan menjadi 180/110, dengan berbagai alasan.

"Seiring berjalannya vaksinasi, setelah dapat hampir 1.000 orang, ternyata kita cermati tidak banyak kejadian yang tidak diharapkan. Maka dari itu, kemarin dilonggarkan sedikit, tidak lagi 140/90, tapi 180/110," ujar Tonang. 

Baca juga: Ini Tempat yang Berisiko Tinggi Menularkan COVID-19

Siapa yang Boleh dan Tidak Boleh Menerima Vaksinasi Corona?

Dalam pedoman terbaru dari Kementerian Kesehatan RI, ada beberapa kelompok orang yang boleh, ditunda, atau bahkan dilarang untuk divaksin COVID-19, yaitu:

  • Suhu tubuh harus di bawah 37,5 derajat Celcius. Jika lebih dari itu, pemberian vaksin harus ditunda hingga benar-benar sembuh.
  • Tekanan darah harus kurang dari 180/110 mmHg. Pengukuran bisa diulang 5-10 menit kemudian, dan jika masih tinggi, vaksinasi harus ditunda hingga tekanan darah kembali terkontrol.
  • Jika pernah kontak erat dengan pasien COVID-19 dalam rentang waktu 14 hari terakhir dan memiliki gejala demam, batuk, pilek atau sesak napas dalam tujuh hari, vaksinasi ditunda sampai 14 hari setelah gejala muncul.
  • Jika pernah mengidap COVID-19, vaksinasi bisa dilakukan tiga bulan setelah sembuh.
  • Ibu hamil tidak boleh disuntik vaksin, tetapi ibu menyusui dapat divaksinasi COVID-19.
  • Jika memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, dan reaksi berat lagi karena vaksin, penyuntikkan vaksin COVID-19 dilakukan di rumah sakit. Jika setelah suntikan pertama muncul alergi berat, suntikan kedua tidak bisa diberikan.
  • Jika mengidap penyakit kronis, akut, atau belum terkendali seperti penyakit paru obstruktif kronis dan asma, penyakit jantung, gangguan ginjal, dan penyakit hati atau liver, vaksin COVID-19 tidak bisa diberikan.
  • Pengidap TBC yang masih dalam pengobatan dua minggu lebih bisa disuntik vaksin COVID-19. 
  • Pengidap kanker tidak boleh disuntik vaksin COVID-19.
  • Pengidap penyakit autoimun sistemik, diabetes melitus yang minum obat teratur, penyakit HIV, dan memiliki riwayat penyakit epilepsi jika dalam keadaan terkontrol, bisa mendapatkan vaksin COVID-19.
  • Jika kurang dari satu bulan baru mendapatkan vaksinasi lain, penyuntikan vaksinasi COVID-19 perlu ditunda setidaknya selama satu bulan.

Baca juga: Mitos atau Fakta, Golongan Darah A Berisiko Tertular COVID-19

Itulah penjelasan mengenai alasan pengidap hipertensi tidak disarankan vaksinasi corona, dan siapa saja yang boleh serta tidak boleh divaksin. Sambil menunggu giliran divaksin, selalu taat pada protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Jika kamu butuh masker, hand sanitizer, vitamin dan suplemen, serta produk kesehatan lainnya, kamu bisa gunakan aplikasi Halodoc untuk membelinya dengan mudah, kapan dan di mana saja.

Referensi:
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Diakses pada 2021. Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Kompas. Diakses pada 2021. Mengapa Penderita Hipertensi Tak Bisa Mendapatkan Vaksinasi Covid-19? Ini Penjelasannya.
CNBC. Diakses pada 2021. Daftar Lengkap Mereka yang Boleh & Tak Boleh Divaksin Covid-19.
Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Diakses pada 2021. Vaksinasi COVID-19: Lampu Hijau untuk Kelompok Komorbid dan Penyintas


Mulai Rp50 Ribu! Bisa Konsultasi dengan Ahli seputar Kesehatan