Satgas COVID-19: Aturan Baru Karantina Usai Perjalanan Internasional

Ditinjau oleh  dr. Rizal Fadli   15 Oktober 2021
Satgas COVID-19: Aturan Baru Karantina Usai Perjalanan InternasionalSatgas COVID-19: Aturan Baru Karantina Usai Perjalanan Internasional

“Satgas COVID-19 baru-baru ini menerapkan aturan baru mengenai protokol kesehatan wajib bagi mereka yang baru saja datang dari perjalanan luar negeri. Aturan tersebut tidak terpaku hanya kepada WNI saja, tetapi juga WNA yang ingin mengunjungi Indonesia.”

Halodoc, Jakarta – Karantina menjadi salah satu tindakan yang wajib dilakukan bagi pelaku perjalanan internasional. Bukan hanya perjalanan yang dilakukan melalui udara saja, tetapi juga laut dan darat. Aturan tersebut berlaku pada seluruh orang yang hendak masuk ke dalam negeri.

Hal tersebut dituangkan pada Surat Edaran No. 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), yang dicanangkan oleh Satgas Penanganan COVID-19. Kebijakan karantina tersebut berlaku dari tanggal 14 Oktober 2021.

Batas waktu pemberhentian karantina sendiri hingga kini belum ditetapkan, mengingat COVID-19 masih menjadi pandemi di Indonesia, meski dalam status yang rendah. Seiring berjalannya waktu, kebijakan tentu akan dievaluasi lebih lanjut, disesuaikan dengan perkembangan terakhir di lapangan.

Sejak diberlakukannya aturan baru tersebut, otomatis aturan lama diberhentikan dan tidak berlaku. Lantas, apa saja aturan baru yang ditetapkan pemerintah terkait dengan pelaku perjalanan internasional?

Baca juga: Dinilai Paling Efektif, Ini Bedanya Vaksin Corona Pfizer dan Moderna

Aturan Baru Karantina dari Satgas COVID-19

Surat edaran baru yang dicanangkan masih memiliki tujuan yang sama dengan surat edaran sebelumnya. Penerapan protokol kesehatan tersebut dilakukan guna memantau, mengendalikan, dan mengevaluasi agar kasus penularan COVID-19 dapat ditekan secara signifikan.

Guna mencegah terjadinya peningkatan penularan infeksi, ada beberapa poin perubahan yang diatur dalam surat edaran baru tersebut. Poin tambahan terdapat pada peraturan karantina. Jika sebelumnya harus melakukan karantina selama 8×24 jam, kini menjadi 5×24 jam.

Terkait dengan karantina yang dilakukan, jangka waktu yang ditetapkan akan tergantung pada tingkat eskalasi kasus COVID-19 di negara tertuju. Begini aturan baru yang diterapkan:

  1. Karantina dilakukan dalam 5×24 jam, jika negara yang dikunjungi memiliki eskalasi kasus infeksi yang rendah.
  2. Karantina dilakukan dalam 14×24 jam, jika negara yang dikunjungi memiliki eskalasi kasus infeksi yang tinggi.

Baca juga: Benarkah Vitamin dan Suplemen Bisa Buat Vaksin Corona Makin Efektif?

Perubahan peraturan tersebut berlaku kepada seluruh jenis perjalanan, termasuk darat, udara, dan laut. Di samping itu, ada beberapa tambahan peraturan yang juga terpampang pada website resmi Satgas COVID-19. Berikut ini beberapa peraturan tambahan tersebut:

1. Menyertai sertifikat sudah melakukan vaksinasi lengkap. Orang tersebut minimal sudah dinyatakan telah divaksin dalam 14 hari. Langkah ini dilakukan sebelum keberangkatan internasional. Sertifikat harus dilampirkan dalam 2 bahasa, yaitu Indonesia dan Inggris.

2. WNA yang ingin melakukan wisata ke negara Indonesia dapat memasuki wilayah melalui bandara di Bali dan Kepulauan Riau. Berkas penting seperti sertifikat vaksin dan hasil PCR maksimal 3×24 jam juga dibutuhkan. Sebagai tambahan, WNA juga perlu melampirkan beberapa dokumen, seperti:

  • WNA wajib melampirkan surat izin kunjungan singkat untuk masuk ke wilayah Indonesia.
  • WNA wajib melampirkan bukti kepemilikan asuransi senilai USD 100.000, atau setara dengan Rp 1,408,800,000,00. Uang tersebut diperuntukkan untuk menanggung pembiayaan jika terinfeksi COVID-19.
  • WNA wajib melampirkan bukti reservasi tempat tinggal selama berada di Indonesia.

Selain bandara Bali dan Kepulauan Riau, WNA yang ingin melakukan wisata ke Indonesia juga dapat memasuki wilayah melalui bandara Soekarno-Hatta dan Sam Ratulangi. Jika ingin melakukan perjalanan laut, WNA dapat memasuki wilayah Indonesia melalui pelabuhan di kota Batam, Tanjung Pinang, dan Nunukan.

Baca juga: Malas Cuci Tangan, 6 Penyakit Ini Mudah Menyebar

Itulah penjelasan mengenai aturan baru karantina yang ditetapkan Satgas COVID-19 usai melakukan perjalanan internasional. Jadi, pastikan untuk mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah agar tidak membahayakan orang lain di sekitarmu.

Jika kamu adalah seorang yang tengah melakukan karantina mandiri akibat terinfeksi COVID-19, diskusikan gejala yang dialami dengan dokter di aplikasi Halodoc untuk mendapatkan perawatan yang tepat. Download di sini jika belum memiliki aplikasinya.

This image has an empty alt attribute; its file name is HD-RANS-Banner-Web-Artikel_Spouse.jpg

Referensi:

Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Diakses pada 2021. Satgas Tetapkan Karantina 5 Hari untuk Semua Jenis Perjalanan.
Detik. Diakses pada 2021. Aturan Baru Satgas COVID, Masa Karantina dari Luar Negeri Hanya 5 Hari.

Mulai Rp50 Ribu! Bisa Konsultasi dengan Ahli seputar Kesehatan