Update Virus Corona: 1790 Kasus Positif Hingga Pembatasan Sosial Berskala Besar

Ditinjau oleh  dr. Fadhli Rizal Makarim   03 April 2020
Update Virus Corona: 1790 Kasus Positif Hingga Pembatasan Sosial Berskala BesarUpdate Virus Corona: 1790 Kasus Positif Hingga Pembatasan Sosial Berskala Besar

Halodoc, Jakarta – Semenjak kemunculannya pertama kali di kota Wuhan, Tiongkok, virus corona terbaru, SARS-CoV-2, yang menjadi penyebab COVID-19, hingga kini terus menyebabkan banyak orang terinfeksi di 181 negara dari seluruh belahan dunia. Para ahli masih berjuang untuk menemukan pengobatan terbaik untuk mengatasi virus ini.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan lembaga-lembaga yang berwenang terus mengimbau agar semua orang untuk lebih waspada akan penyebaran virus yang cukup masif ini. Tiap masing-masing individu mesti menerapkan langkah pencegahan virus corona mulai dari diri sendiri. Sementara itu, bagaimana perkembangan COVID-19 selama satu pekan terakhir di Indonesia?

Baca juga: Kapan Vaksin Corona akan Tersedia?

Penambahan Pasien Selama Satu Pekan Terakhir

Sejak diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pertama kali pada (2/3) lalu, hingga kini pasien terus bertambah setiap harinya. Dari awalnya hanya dua pasien, yang kini juga sudah sembuh, para ahli memperkirakan korban masih akan terus bertambah, yaitu:  

  • Senin (16/3): 17 kasus.

  • Selasa (17/3): 38 kasus.

  • Rabu (18/3): 55 kasus.

  • Kamis (19/3): 82 kasus.

  • Jumat (20/3): 60 kasus.

  • Sabtu (21/3): 81 kasus.

  • Minggu (22/3): 64 kasus.

  • Senin (23/3): 65 kasus.

  • Selasa (24/3): 107 kasus.

  • Rabu (25/3:) 105 kasus.

  • Kamis (26/3): 103 kasus.

  • Jumat (27/3): 153 kasus.

  • Sabtu (28/3): 109 kasus.

  • Minggu (29/3): 130 kasus. 

  • Senin (30/3): 129 kasus.

  • Selasa (31/3): 114 kasus.

  • Rabu (1/4): 149 kasus.

  • Kamis (2/4): 113 kasus.

Secara total, jumlah pasien positif virus corona di Indonesia per hari Jumat siang (3/4) pukul 12.00 WIB mencapai 1.790 orang.

Baca juga: Hadapi Virus Corona, Ini Hal yang Harus dan Jangan Dilakukan

Penetapan Status Pembatasan Sosial Berskala Besar

Sementara itu, dalam menghadapi pandemi COVID-19 ini, Presiden Joko Widodo telah menetapkan status kedaruratan kesehatan. Kebijakan yang diambil bukan lockdown, pemerintah akhirnya mengambil opsi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Melalui konferensi pers yang dilakukan pada Selasa (31/3), Presiden Joko Widodo menyebutkan bahwa pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat Undang-Undang tersebut. 

Status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2020 yang berisi tujuh pasal.

Nah, berikut di adalah beberapa poin-poin penting tersebut. yaitu:

  • Kewenangan Pusat dan Daerah

Pada pasal dua tertulis bahwa pemerintah daerah bisa melakukan PSBB atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota. Namun, pelaksanaan status itu harus diusulkan oleh gubernur/bupati/walikota terlebih dulu kepada menteri kesehatan. Sementara itu dalam pasal enam juga tertulis bahwa menteri kesehatan yang menetapkan status itu dengan memperhatikan pertimbangan Ketua Pelaksana Gugus Tugas COVID-19. Ketua Gugus Tugas juga bisa mengusulkan PSBB di wilayah tertentu kepada menteri kesehatan. Jika menteri menyetujui usulan tersebut, kepala daerah di wilayah tertentu wajib melaksanakan status PPSB.

  • Kriteria PSBB

Dasar keputusan pemerintah dalam menetapkan status PSBB adalah pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, isu politik, ekonomi, dan lainnya. Pasal berikutnya juga menyebutkan status pembatasan sosial skala berskala besar harus memenuhi dua kriteria. Pertama, jumlah kasus kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan. Kemudian, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah lain. 

  • Ada Beberapa Kegiatan yang Dilarang

Ada aturan mengenai beberapa kegiatan yang diliburkan atau dibatasi, seperti meliburkan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Pembatasan kegiatan ini juga dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk. Selain itu, pemerintah harus memerhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk, seperti kebutuhan pelayanan kesehatan, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya.

  • Melibatkan Kepolisian

Presiden Joko Widodo juga menyampaikan rencana untuk melibatkan kepolisian untuk menerapkan peraturan ini. Polisi dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai undang-undang agar PSBB dapat berlaku secara efektif sehingga tujuan untuk mencegah wabah bisa tercapai. 

Baca juga:  Ini yang Harus Diperhatikan saat Isolasi di Rumah Terkait Virus Corona

Itulah yang bisa dipahami tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar. Tetap waspada dan jangan panik. Tetap terapkan physical distancing untuk mencegah penularan COVID-19. Jika tidak diwajibkan, hindari beraktivitas di luar rumah karena siapa pun bisa menjadi silent carrier.

Jika kamu mengalami gejala seperti batuk, pilek, atau radang tenggorokan, pastikan sakitmu bukan karena COVID-19. Jika kamu mencurigai diri atau anggota keluarga mengidap infeksi virus corona, atau sulit membedakan gejala COVID-19 dengan flu, segeralah tanyakan pada dokter. 

Kamu bisa bertanya langsung kepada dokter melalui aplikasi Halodoc. Dengan begitu, kamu tidak perlu ke rumah sakit dan meminimalkan risiko terjangkit berbagai virus dan penyakit.

Lewat fitur Chat dan Voice/Video Call, kamu bisa berdiskusi dengan dokter ahli kapan dan di mana saja tanpa perlu ke luar rumah. Yuk, download aplikasi Halodoc sekarang juga!

Referensi:
CNN Indonesia. Diakses pada 2020. Update Corona 2 April: 1.790 Kasus.
Kompas.com. Diakses pada 2020. Jokowi Putuskan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Apa Bedanya dengan Karantina?
Katadata. Diakses pada 2020. Kriteria dan Larangan ada Pembatasan Sosial Berskala Besar.
 

Mulai Rp50 Ribu! Bisa Konsultasi dengan Ahli seputar Kesehatan