
dr. Harini Oktadiana, Sp.PD
Sp. Penyakit Dalam
6 tahun
RS Awal Bros Ahmad Yani
Kota Pekanbaru, Pekanbaru Kota , Riau
Bayar di rumah sakit
Rp 225.000
Pilih tanggal dan waktu kunjungan
Universitas Indonesia
dr. Harini Oktadiana, Sp.PD adalah seorang Dokter Spesialis Penyakit Dalam yang aktif melayani pasien di RS Awal Bros Ahmad Yani. dr. Harini Oktadiana, Sp.PD mendapatkan gelar kedokterannya setelah menamatkan pendidikan di Universitas Indonesia, Depok.
Beliau yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PDPI) sebagai anggota ini dapat memberikan layanan konsultasi seputar penyakit dalam.
Kondisi dan Minat Klinis:
- Gagal ginjal
- Hipertensi
- Diabetes
- Penyakit asam lambung
- Hepatitis
- Sirosis hati
- Gagal jantung
- Demensia
- Kanker
- Leukimia
- Gangguan tiroid
- Pneumonia
- Tuberkulosis
- Skoliosis
- Fibromyalgia
- Malaria
- Rubella
- Keracunan makanan
Prosedur yang dapat dilakukan:
- Analisa Gas Darah
- Tes Asam Urat
- Cek Golongan Darah
- Pemeriksaan Fungsi Ginjal
- Pemeriksaan Darah Lengkap
- Konsultasi Penyakit Dalam
- MRI Scan
- Pemeriksaan Feses
- Profil Lipid
- Skrining Hepatitis
- Terapi Alergi
- Tes Urine
- Tes Widal
- Tes Fungsi Hati
Kebijakan Pembatalan & Pengembalian Dana:
- Pembatalan janji kunjungan dapat dilakukan melalui aplikasi Halodoc maksimal 24 jam sebelum waktu janji kunjungan anda
- Pengembalian dana dari Gopay dan Halodoc Wallet membutuhkan waktu maksimal 3 hari kerja
- Pengembalian dana dari kartu kredit/ debit membutuhkan waktu 3 hari kerja ditambah waktu proses dari pihak Bank selama maksimal 14 hari kerja
- Jika pengembalian dana belum diterima sesuai batas waktu, silakan hubungi customer service kami melalui tlp 085574677403 atau 02131106999, atau melalui layanan "chat dengan kami" di menu bantuan Aplikasi Halodoc.
dr. Harini Oktadiana, Sp.PD
Sp. Penyakit Dalam
6 tahun
RS Awal Bros Ahmad Yani
Kota Pekanbaru, Pekanbaru Kota , Riau
Bayar di rumah sakit
Rp 225.000
Pilih tanggal dan waktu kunjungan
Pilih slot waktu utk melanjutkan