dr. Nyoman Paramita Ayu, Sp.PD-KGH
Sp. Penyakit Dalam
Universitas Udayana
Khusus RS BIMC Nusa Dua:
- Pembuatan janji dokter disarankan minimal 2 hari sebelum waktu kunjungan
- Khusus Warga Negara Indonesia / Pemegang KTP
- Harga layanan belum termasuk biaya administrasi dan APD
dr. Nyoman Paramita Ayu, Sp.PD-KGH adalah Dokter Spesialis Penyakit Dalam (Ginjal – Hipertensi) yang aktif melayani pasien di RS BIMC Nusa Dua.
dr. Nyoman Paramita Ayu, Sp.PD-KGH mendapatkan gelar spesialisnya setelah menamatkan pendidikan di Universitas Udayana pada tahun 2004.
Beliau yang tergabung dalam PERNEFRI (Perhimpunan Nefrologi Indonesia) ini dapat memberikan layanan konsultasi seputar penyakit dalam (ginjal – hipertensi).
Harga yang tertera merupakan biaya konsultasi dokter, belum termasuk tindakan lain dan biaya admin dari RS/Klinik (apabila ada).
Kondisi dan Minat Klinis:
- Penyakit ginjal bawaan lahir
- Kanker atau tumor pada ginjal
- Sindrom nefrotik, ginjal polikistik
- Gagal ginjal akut dan kronis
- Nekrosis tubular akut (penyebab gagal ginjal)
- Penyakit ginjal terkait diabetes (nefropati diabetik)
- Penyakit ginjal akibat hipertensi
- Gangguan elektrolit dan asam basa darah terkait penyakit ginjal
- Glomerulonefritis akut dan kronis
- Kolik renal
- Sindrom nefritik
- Batu saluran kemih
- Lupus nefritis
Kebijakan Pembatalan & Pengembalian Dana:
- Pembatalan janji dapat dilakukan melalui aplikasi sesuai dengan kebijakan jangka waktu dari Mitra Halodoc.
- Pengembalian dana dari Gopay dan Halodoc Wallet membutuhkan waktu maksimal 3 hari kerja.
- Pengembalian dana dari kartu kredit / debit membutuhkan waktu 3 hari kerja ditambah waktu proses dari pihak Bank selama maksimal 14 hari kerja.
- Jika Anda memiliki kendala atau pertanyaan lebih lanjut, mohon hubungi Customer Service kami melalui menu bantuan pada aplikasi Halodoc.