RSUD Luwuk
Tentang
Rumah Sakit Umum Daerah Luwuk adalah Rumah Sakit diresmikan pada tanggal 17 Maret 1987 milik Pemerintah Daerah yang memiliki kelas B. Rumah Sakit Umum Daerah Luwuk bertujuan untuk meningkatkan pelayanan mutu kesehatan dan keselamatan pasien. Rumah Sakit Umum Daerah telah layak untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan sesuai persyaratan dan standar. Rumah Sakit Umum Daerah Luwuk diresmikan pada tanggal 17 Maret 1987 oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia dr. Suwardjono Surjaningrat.
Fasilitas
  • Ambulans
  • Instalasi Rawat Inap
  • Medical Check Up
  • Instalasi Rawat Jalan
  • Instalasi Gawat Darurat (IGD)
Alamat
Hospital Location
Alamat
No. 14, Jl. Imam Bonjol, Bungin Tim., Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah