Ada 7 Jenis Vaksin Corona di Indonesia, Bolehkah Memilih?

Ditinjau oleh  dr. Fadhli Rizal Makarim   23 Januari 2021
Ada 7 Jenis Vaksin Corona di Indonesia, Bolehkah Memilih? Ada 7 Jenis Vaksin Corona di Indonesia, Bolehkah Memilih?

Halodoc, Jakarta - Vaksin corona yang akan dipergunakan di Indonesia terdapat 7 jenis. Hal tersebut ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12758/2020 yang ditandatangan pada Senin (28/12/2020).

Sebagaimana yang sudah sering diberitakan, bahwa vaksin corona yang dapat digunakan di Indonesia yaitu AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Novavax Inc, Pfizer Inc, dan BioNTech, dan Sinovac. Lantas, dari sekian banyak jenis vaksin yang digunakan di Indonesia, apakah masyarakat boleh memilih?

Baca juga: Vaksin Corona Tidak Cukup Sekali Suntik, Ini Alasannya

Tidak Bisa Memilih Vaksin Karena Ketersediaan Masih Terbatas

Pelaksanaan vaksinasi hanya dapat dilakukan setelah vaksin mendapat izin edar atau persetujuan penggunaan masa darurat (UEA) dari BPOM. Adanya 7 jenis vaksin yang digunakan di Indonesia, membuat masyarakat ingin memilih vaksin yang akan disuntikan. 

Hanya saja, Juru Bicara Vaksin COVID-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi, memastikan masyarakat tidak bisa memilih vaksin karena ketersediaannya terbatas.

“Pemberian vaksin kepada sasaran sesuai ketersediaan vaksin. Jadi, tidak ada opsi lain,” kata Nadia yang dilansir dari Kompas.com pada Jumat (15/1/2021). 

Nantinya, setiap orang akan mendapatkan vaksin yang sama. Misalnya, setiap orang akan mendapatkan vaksin Sinovac yang harus diberikan dalam 2 dosis. Maka dari itu, dosis pertama dan dosis kedua dipastikan dari jenis Sinovac, bukan Pfizer atau lainnya di salah satu dosis. 

Juru bicara vaksinasi dari Satgas COVID-19, Prof. Wiku Adisasmito juga berharap bahwa masyarakat mengerti akan ketersediaan vaksin yang terbatas. 

“Kita harus mengerti ketersediaan vaksin ini terbatas, jika kita punya banyak uang untuk divaksin (memilih jenis vaksin yang diinginkan) juga itu tidak berarti semua orang di dunia bisa mendapatkan vaksin,” jelas Wiku yang dilansir dari Detik.com pada Kamis (14/1/2021). 

Wiku juga menegaskan saat ini pemerintah berfokus agar warga Indonesia mendapatkan vaksin yang berkualitas bagus dan teruji aman. 

Baca juga: Perlu Tahu, Ini Fakta Lengkap Mengenai Vaksin COVID-19

Begini Pelaksanaan Vaksin COVID-19

Dibanding bingung untuk memilih vaksin yang disuntikan, ada baiknya berfokus pada bagaimana pelaksanaan vaksin COVID-19 di Indonesia. Informasi ini tidak kalah pentingnya untuk mengetahui kira-kira kapan giliran kamu mendapatkan vaksinasi COVID-19.

Berdasarkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, pelaksanaan vaksin COVID-19 dilakukan dalam 4 tahap. Tahapan ini berdasarkan pertimbangan ketersediaan dan waktu kedatangan, yaitu:

1. Tahap 1 dengan waktu pelaksanaan Januari - April 2021

Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 1 adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan. 

2. Tahap 2 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021

Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 2 adalah:

  • Petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat. 
  • Kelompok usia lanjut (di atas 60 tahun).

3. Tahap 3 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022

Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 3 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.

4. Tahap 4 dengan waktu pelaksanaan April 2021 - Maret 2022

Sasaran vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin. 

Perlu diketahui, tahapan dan penetapan kelompok prioritas penerima vaksin diatas ditentukan dengan memperhatikan Roadmap WHO Strategic Advisory Group of Expert on Immunization (SAGE) serta kajian dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional.

Baca juga: Pasien COVID-19 Perlu Perhatikan Gejala Gangguan Mental

Itulah yang perlu diketahui mengenai informasi terbaru mengenai vaksin COVID-19. Kemungkinan kamu masih perlu bersabar untuk menunggu giliran vaksinasi, terutama jika bukan termasuk golongan prioritas. Penting untuk tetap menjaga kesehatan.

Jika mengalami masalah kesehatan, segera hubungi dokter melalui aplikasi Halodoc untuk mendapatkan pengobatan. Kamu juga bisa beli obat sesuai resep dokter melalui aplikasi Halodoc.  

Referensi:
Kompas.com. Diakses pada 2021. Pemerintah Tetapkan 7 Jenis Vaksin Covid-19 untuk Vaksinasi, Bolehkah Masyarakat Memilih?
Detik.com. Diakses pada 2021. Boleh Nggak Sih Pilih Jenis Vaksin COVID-19 Sesuai Keinginan? Ini Kebijakannya
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Diakses pada 2021. Frequently Ask and Question (FAQ): Seputar Pelaksanaan Vaksin COVID-19.

 

 

Mulai Rp50 Ribu! Bisa Konsultasi dengan Ahli seputar Kesehatan