Ad Placeholder Image

144 Penyakit Tak Bisa Dirujuk? Simak Faktanya!

Ditinjau oleh  Redaksi Halodoc   26 Februari 2026

144 Penyakit yang Tidak Bisa Dirujuk, Benarkah?

144 Penyakit Tak Bisa Dirujuk? Simak Faktanya!144 Penyakit Tak Bisa Dirujuk? Simak Faktanya!

Memahami Konsep 144 Penyakit yang Prioritas di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama

Ringkasan: Ada kesalahpahaman umum mengenai “144 penyakit yang tidak bisa dirujuk” ke rumah sakit. Sebenarnya, daftar ini merujuk pada kondisi-kondisi yang kompetensi penanganannya berada di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik. Hal ini bertujuan agar penanganan awal lebih merata dan efisien, serta mengurangi penumpukan pasien di rumah sakit. Namun, rujukan ke rumah sakit tetap dimungkinkan jika terdapat indikasi medis, kondisi gawat darurat, atau komplikasi yang memerlukan penanganan spesialis.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022 dan HK.01.07/MENKES/1936/2022, terdapat 144 diagnosis penyakit yang seharusnya dapat ditangani secara tuntas di FKTP. Konsep ini seringkali disalahartikan bahwa penyakit-penyakit tersebut sama sekali tidak bisa dirujuk. Padahal, kebijakannya adalah penanganan awal dan utama dilakukan di FKTP, bukan berarti menutup pintu rujukan ke rumah sakit sepenuhnya.

Apa Itu 144 Penyakit Prioritas FKTP?

Daftar 144 kondisi ini adalah kumpulan penyakit yang seharusnya menjadi lingkup kompetensi bagi dokter di FKTP. Ini mencakup puskesmas, klinik pratama, dan dokter praktik mandiri. Tujuannya adalah untuk memastikan pelayanan kesehatan dasar yang berkualitas dapat diakses di tingkat pertama. Ini juga membantu sistem kesehatan bekerja lebih efisien.

Penyakit-penyakit ini dianggap memiliki kompleksitas yang masih bisa ditangani oleh dokter umum. Penanganan di FKTP diharapkan dapat mencegah kondisi berkembang menjadi lebih serius. Hal ini juga membantu mengurangi beban pelayanan di rumah sakit yang seharusnya melayani kasus-kasus lebih kompleks.

Tujuan Kebijakan Penanganan Awal di FKTP

Kebijakan ini dirancang dengan beberapa tujuan utama. Pertama, untuk pemerataan pelayanan kesehatan di seluruh wilayah. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu langsung ke rumah sakit untuk kondisi yang sebenarnya bisa ditangani di fasilitas terdekat. Kedua, untuk efisiensi sistem rujukan berjenjang. Penanganan yang tepat di FKTP akan mengurangi antrean panjang di rumah sakit.

Tujuan ketiga adalah untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas dokter di FKTP. Dokter umum diharapkan mampu mengelola berbagai kasus penyakit umum. Ini termasuk memberikan diagnosis, pengobatan, hingga edukasi kepada pasien. Kebijakan ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan sumber daya kesehatan.

Contoh Penyakit dalam Daftar 144 Kondisi

Berikut adalah beberapa contoh penyakit yang masuk dalam daftar ini, dikelompokkan berdasarkan jenisnya:

  • Infeksi: Infeksi Saluran Kemih (ISK) bawah, Faringitis (radang tenggorokan), Tonsilitis (radang amandel), Tuberkulosis (TBC) tanpa komplikasi, Pneumonia tanpa komplikasi, Herpes Zoster tanpa komplikasi, Impetigo, Tinea (kurap), Skabies (kudis).
  • Penyakit Dalam: Migrain, Vertigo, Hipertensi esensial (tekanan darah tinggi tanpa penyebab jelas), Diabetes Melitus tipe 2 (stabil), Diare (Gastroenteritis), Anemia defisiensi besi, Dislipidemia (gangguan kolesterol).
  • Kesehatan Ibu & Anak: Kehamilan normal, Aborsi spontan komplit (keguguran yang tuntas), Ruptur perineum tingkat 1-2 (robekan jalan lahir ringan), Nipple pecah-pecah (puting lecet).
  • Kulit: Urtikaria akut (biduran), Luka bakar derajat 1-2, Gigitan serangga, Jerawat ringan.
  • Lain-lain: Otitis eksterna (radang telinga luar), Otitis media akut (radang telinga tengah akut), Serumen prop (sumbatan kotoran telinga), Mabuk perjalanan, Furunkel pada hidung (bisul hidung), Rhinitis akut (pilek), Rhinitis alergika (alergi hidung).

Penting untuk diingat bahwa daftar ini bersifat dinamis dan dapat diperbarui sesuai kebutuhan dan perkembangan ilmu kedokteran. Kondisi “tanpa komplikasi” menjadi kunci penting dalam penentuan penanganan di FKTP.

Kapan Rujukan ke Rumah Sakit Tetap Dimungkinkan?

Meskipun 144 penyakit ini prioritas ditangani di FKTP, bukan berarti rujukan ke rumah sakit sepenuhnya dilarang. Ada kondisi-kondisi tertentu yang memungkinkan pasien tetap dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) atau rumah sakit, yaitu:

  • Indikasi Medis: Jika dokter FKTP setelah melakukan pemeriksaan dan penanganan awal, menilai bahwa kondisi pasien tidak dapat ditangani secara adekuat di FKTP. Pasien mungkin memerlukan pemeriksaan penunjang lebih lanjut atau penanganan dari dokter spesialis. Penilaian ini sepenuhnya berada di tangan dokter FKTP berdasarkan kondisi klinis pasien.
  • Gawat Darurat: Setiap kondisi yang tergolong gawat darurat medis, seperti syok, sesak napas berat, perdarahan hebat, atau penurunan kesadaran, akan langsung dirujuk ke rumah sakit. Kondisi darurat memerlukan penanganan segera di fasilitas yang lebih lengkap.
  • Komplikasi: Apabila penyakit yang awalnya dapat ditangani di FKTP berkembang atau disertai komplikasi yang membutuhkan penanganan tingkat lanjut. Misalnya, diabetes melitus yang awalnya stabil menjadi tidak terkontrol dengan komplikasi ginjal.

Intinya, keputusan rujukan balik atau rujukan ke rumah sakit selalu berdasarkan penilaian dokter FKTP. Ini sesuai dengan indikasi medis yang ada. Sistem ini memastikan pasien mendapatkan penanganan yang paling tepat dan aman.

Pentingnya Konsultasi dengan Dokter di FKTP

Bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau masyarakat umum, langkah pertama saat merasakan gejala penyakit adalah mengunjungi FKTP terdaftar. Dokter di FKTP akan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Mereka akan menentukan apakah kondisi pasien dapat ditangani di FKTP atau memerlukan rujukan ke spesialis. Membangun komunikasi yang baik dengan dokter FKTP adalah kunci dalam menjalani alur pelayanan kesehatan ini.

Kesimpulan dan Rekomendasi Medis Praktis

Daftar 144 penyakit yang diutamakan penanganannya di FKTP adalah langkah strategis dalam sistem kesehatan Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang merata dan efisien. Masyarakat diharapkan memahami bahwa ini bukan larangan mutlak untuk dirujuk. Ini adalah prioritas penanganan awal di fasilitas yang paling dekat dan sesuai. Rujukan ke rumah sakit tetap menjadi opsi bila diperlukan berdasarkan penilaian medis yang ketat.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kondisi kesehatan atau untuk berkonsultasi dengan dokter secara praktis, Halodoc menyediakan layanan telekonsultasi. Melalui Halodoc, dapatkan rekomendasi medis akurat dan sesuai kebutuhan tanpa harus keluar rumah. Pastikan untuk selalu mengikuti anjuran dokter dan tidak ragu bertanya jika ada keraguan mengenai kondisi kesehatan atau alur rujukan.