144 Penyakit BPJS: Kapan Bisa Dirujuk Ke RS?

Memahami 144 Penyakit yang Ditangani di FKTP: Bukan Berarti Tidak Bisa Dirujuk
Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan pemerataan layanan kesehatan, pemerintah melalui Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/1186/2022 menetapkan daftar 144 penyakit yang sebaiknya ditangani tuntas di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas dan klinik. Kebijakan ini bukan berarti pasien dengan penyakit tersebut tidak bisa dirujuk ke rumah sakit (RS), tetapi lebih kepada optimalisasi peran FKTP dalam menangani kasus-kasus umum.
Tujuan Kebijakan 144 Penyakit di FKTP
Kebijakan ini memiliki beberapa tujuan utama, di antaranya:
- Meningkatkan kapasitas dan peran FKTP sebagai garda depan pelayanan kesehatan.
- Mengurangi beban rumah sakit, sehingga dapat fokus pada kasus-kasus yang lebih kompleks dan membutuhkan penanganan spesialis.
- Memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan mereka di fasilitas yang tepat.
- Meningkatkan efisiensi pembiayaan kesehatan.
Contoh Penyakit dalam Daftar 144 Penyakit
Daftar 144 penyakit ini mencakup berbagai kondisi medis umum yang sering ditemui sehari-hari. Beberapa contohnya meliputi:
- Penyakit Infeksi & THT: Flu (Influenza), Tonsilitis, Bronkitis Akut, Otitis Media Akut, Rhinitis Akut, Infeksi Saluran Kemih (ISK).
- Penyakit Kulit: Bisul (Furunkel), Kurap (Tinea), Herpes Zoster tanpa komplikasi, Skabies, Dermatitis ringan.
- Penyakit Dalam: Hipertensi Esensial, Diabetes Melitus (DM) tanpa komplikasi, Migrain, Gastritis, Demam Tifoid.
- Kondisi Lain: Kehamilan normal, Anemia defisiensi besi, Hemoroid grade 1/2, Mabuk Perjalanan.
Daftar lengkap 144 penyakit dapat dilihat pada Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) terkait.
Mitos dan Fakta Seputar Rujukan
Penting untuk meluruskan beberapa kesalahpahaman terkait kebijakan ini:
- Mitos: Pasien dengan 144 penyakit tidak bisa dirujuk sama sekali.
- Fakta: Rujukan tetap dimungkinkan jika dokter di FKTP menilai ada indikasi medis, komplikasi, atau kegawatdaruratan yang memerlukan penanganan lebih lanjut di rumah sakit.
Bagaimana Alur Rujukan yang Benar?
Alur rujukan yang benar adalah:
- Pasien datang ke FKTP (Puskesmas/Klinik) untuk pemeriksaan awal.
- Dokter FKTP akan melakukan diagnosis dan memberikan penanganan sesuai kondisi pasien.
- Jika diperlukan, dokter FKTP akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan/FKRTL).
Masyarakat diimbau untuk mengikuti alur ini dan tidak langsung datang ke rumah sakit untuk penyakit yang seharusnya bisa ditangani di FKTP.
Kapan Harus Langsung ke Rumah Sakit?
Dalam kondisi gawat darurat, pasien tentu saja dapat langsung datang ke rumah sakit. Beberapa contoh kondisi gawat darurat meliputi:
- Sesak napas berat.
- Nyeri dada yang menjalar.
- Penurunan kesadaran.
- Perdarahan yang tidak terkontrol.
- Kecelakaan dengan luka berat.
Penanganan Mandiri di Rumah
Untuk beberapa penyakit ringan dalam daftar 144 penyakit, penanganan mandiri di rumah dapat dilakukan dengan:
- Istirahat yang cukup.
- Konsumsi makanan bergizi.
- Minum air yang banyak.
- Minum obat-obatan yang dijual bebas sesuai dosis yang dianjurkan (misalnya, paracetamol untuk demam).
Jika gejala tidak membaik setelah beberapa hari, segera konsultasikan dengan dokter di FKTP.
Kesimpulan dan Rekomendasi Halodoc
Kebijakan 144 penyakit yang ditangani di FKTP bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan pemerataan layanan kesehatan. Masyarakat diharapkan memahami alur rujukan yang benar dan memanfaatkan fasilitas kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan. Jika mengalami gejala penyakit, segera konsultasikan dengan dokter di FKTP terdekat. Dalam kondisi tertentu yang memerlukan penanganan lebih lanjut, dokter di FKTP akan memberikan rujukan ke rumah sakit. Halodoc menyediakan layanan konsultasi dokter online yang dapat membantu memberikan informasi dan saran medis awal sebelum memutuskan untuk pergi ke fasilitas kesehatan. Unduh aplikasi Halodoc sekarang untuk kemudahan akses layanan kesehatan.



