Ad Placeholder Image

144 Penyakit Tak Dirujuk BPJS? Ini Daftarnya!

Ditinjau oleh  Redaksi Halodoc   18 Juni 2026

144 Penyakit BPJS: Kapan Bisa Dirujuk Ke RS?

144 Penyakit Tak Dirujuk BPJS? Ini Daftarnya!144 Penyakit Tak Dirujuk BPJS? Ini Daftarnya!

DAFTAR ISI


Kesehatan adalah aspek terpenting dalam kehidupan, dan berkat adanya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, masyarakat Indonesia dapat mengakses layanan medis dengan lebih mudah dan terjangkau. Namun, hingga saat ini masih banyak peserta BPJS Kesehatan yang belum sepenuhnya memahami aturan main dari sistem layanan kesehatan yang berlaku, terutama mengenai rujukan berjenjang.

Pernahkah kamu datang ke puskesmas atau klinik pratama dengan keluhan sakit kepala atau diare, lalu meminta surat rujukan ke dokter spesialis di rumah sakit, tetapi ditolak oleh dokter faskes tingkat pertama tersebut? Penolakan ini bukan berarti dokter tidak ingin membantumu. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI, terdapat 144 diagnosis penyakit yang harus ditangani secara tuntas di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan tidak diizinkan untuk dirujuk ke rumah sakit, kecuali ada kondisi kegawatdaruratan atau komplikasi medis tertentu.

Aturan mengenai 144 penyakit yang ditanggung BPJS di faskes tingkat pertama ini dibuat agar pelayanan medis berjalan efektif dan efisien. Rumah sakit dapat lebih berfokus menangani penyakit-penyakit berat dan kronis, sementara penyakit umum yang bisa disembuhkan dengan tata laksana dasar dapat diselesaikan langsung di puskesmas atau klinik.

Nah, sebelum kamu pergi ke faskes pertama, pastikan kamu mengetahui jenis-jenis keluhan kesehatan apa saja yang masuk ke dalam daftar penyakit tersebut. Jika kamu masih ragu dengan keluhan yang kamu rasakan, tidak ada salahnya untuk konsultasi ke dokter Halodoc terlebih dahulu untuk mendapatkan gambaran awal sebelum memeriksakan diri secara langsung. Mari kita bedah lebih dalam apa saja penyakit-penyakit tersebut!

Apa Itu Sistem Rujukan Berjenjang BPJS?

Sistem rujukan berjenjang adalah mekanisme pelayanan kesehatan yang mengharuskan peserta BPJS Kesehatan untuk memeriksakan dirinya di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terlebih dahulu. FKTP ini bisa berupa puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan menjadi faskes yang terdaftar pada kartu peserta.

Sistem ini mengutamakan peran FKTP sebagai gatekeeper atau kontak pertama pasien. Tujuannya adalah untuk menyaring dan menangani masalah kesehatan dasar secara holistik dan komprehensif. Hanya jika dokter di FKTP menilai pasien membutuhkan penanganan lebih lanjut oleh dokter spesialis atau fasilitas yang lebih lengkap, barulah pasien tersebut diberikan surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), yaitu rumah sakit.

Kementerian Kesehatan telah menetapkan standar kompetensi bagi dokter umum di FKTP. Mereka memiliki kewajiban dan kompetensi penuh untuk mendiagnosis, memberikan terapi, hingga memantau perkembangan pasien yang mengidap 144 jenis penyakit tertentu tanpa harus mengirim pasien ke dokter spesialis. Oleh karena itu, bagi pasien yang terdiagnosis salah satu dari 144 penyakit ini, obat-obatan dan perawatannya akan diberikan sepenuhnya di faskes tingkat pertama.

Kategori Penyakit yang Ditanggung BPJS di Faskes Tingkat Pertama

Karena jumlahnya mencapai 144 diagnosis, mari kita kelompokkan daftar penyakit ini berdasarkan sistem organ dan jenis penyakitnya agar lebih mudah dipahami. Berikut adalah kategori-kategori utama penyakit yang sepenuhnya wajib ditangani di FKTP:

1. Penyakit Infeksi dan Sistem Pernapasan

Kasus infeksi dan gangguan sistem pernapasan sangat umum dijumpai di masyarakat. Dokter di faskes tingkat pertama dibekali kemampuan lengkap untuk menuntaskan penyakit-penyakit ini:

  • Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA): Meliputi batuk pilek biasa, faringitis akut (radang tenggorokan), tonsilitis (radang amandel), rinitis akut, dan laringitis akut.
  • Tuberkulosis (TB) Paru tanpa komplikasi: Puskesmas adalah pusat utama program pengobatan TB dari pemerintah, termasuk penyediaan Obat Anti Tuberkulosis (OAT) secara gratis selama 6 bulan.
  • Asma Bronkial dan Bronkitis Akut: Penanganan asma derajat ringan hingga sedang, serta peradangan pada saluran bronkus.
  • Demam Dengue dan Malaria: Demam berdarah tanpa syok (tanpa tanda kegawatan cairan) dan malaria tanpa komplikasi dapat dirawat dengan observasi ketat dan pemberian cairan di FKTP yang memiliki fasilitas rawat inap.
  • Demam Tifoid (Tipes): Tifoid ringan dapat diobati dengan antibiotik spesifik secara rawat jalan.

2. Penyakit Sistem Pencernaan dan Metabolik

Gangguan pada lambung, usus, serta masalah metabolisme yang bersifat dasar dan tidak mengancam nyawa juga merupakan kompetensi dokter umum di faskes tingkat satu. Penyakit yang masuk dalam kategori ini antara lain:

  • Gastritis dan Dispepsia: Kondisi asam lambung naik, perut kembung, mual, atau yang sering masyarakat sebut sebagai sakit maag.
  • Gastroenteritis (Diare): Diare akut tanpa tanda dehidrasi berat, termasuk yang disebabkan oleh keracunan makanan ringan, intoleransi makanan, maupun infeksi virus dan bakteri.
  • Hemoroid (Wasir) Grade 1 dan 2: Wasir yang masih ringan, belum sering berdarah hebat, atau yang masih bisa masuk dengan sendirinya, dapat diatasi dengan perbaikan diet dan obat-obatan simptomatik dari faskes.
  • Diabetes Melitus Tipe 2 Tanpa Komplikasi: Pasien kencing manis yang stabil, gula darahnya terkontrol dengan obat minum, dan tidak memiliki komplikasi (seperti gagal ginjal atau luka gangren kaki), wajib rutin mengambil obat dan kontrol bulanan di FKTP melalui program Prolanis.
  • Hipertensi Esensial: Tekanan darah tinggi tanpa komplikasi penyakit jantung sekunder. Serupa dengan diabetes, penderita hipertensi akan dikelola melalui FKTP.
  • Obesitas dan Dislipidemia: Manajemen berat badan dan kadar kolesterol tinggi.
Tips Berobat Nyaman Menggunakan BPJS Kesehatan di FKTP
  1. Pastikan kartu BPJS Kesehatan kamu dalam status aktif (tidak ada tunggakan iuran).
  2. Datanglah lebih awal ke puskesmas atau klinik untuk mengambil nomor antrean.
  3. Bawa kartu BPJS asli atau tunjukkan KIS digital melalui aplikasi Mobile JKN di ponselmu.
  4. Sampaikan seluruh keluhan dengan jujur kepada dokter agar diagnosis bisa ditegakkan secara tepat.

3. Penyakit Kulit dan Kelamin

Keluhan gatal, ruam, dan infeksi jamur menduduki peringkat tinggi dalam kunjungan ke puskesmas. Berbagai masalah kulit ini masuk ke dalam 144 diagnosis yang tidak dirujuk:

  • Infeksi Jamur Kulit (Tinea): Termasuk kurap (tinea korporis), panu (pityriasis versicolor), dan kutu air (tinea pedis).
  • Scabies (Kudis): Infeksi parasit tungau yang menyebabkan gatal hebat terutama di malam hari.
  • Dermatitis Atopik dan Dermatitis Kontak: Eksim ringan serta reaksi alergi pada kulit akibat bersentuhan dengan zat iritan (seperti detergen).
  • Urtikaria (Biduran): Reaksi alergi sistemik ringan yang bermanifestasi pada kulit.
  • Infeksi Menular Seksual Ringan: Seperti gonore dan kandidiasis mukokutan ringan, di mana dokter FKTP memiliki protokol pemberian antibiotik yang terstandardisasi.

Untuk menunjang perawatan di rumah, misalnya jika persediaan obat oles atau antihistamin habis di malam hari dan gejala gatal sangat mengganggu, kamu bisa beli obat online di Halodoc. Pesananmu akan segera diantar dengan cepat sehingga kamu tidak perlu repot keluar rumah dengan kondisi kulit yang sedang tidak nyaman.

4. Penyakit Mata, Telinga, dan Saraf

Dokter umum dibekali dengan kemampuan dasar menggunakan alat diagnostik seperti oftalmoskop dan otoskop. Penyakit indra dan saraf yang tidak bisa dirujuk antara lain:

  • Konjungtivitis: Mata merah berair, baik yang disebabkan oleh bakteri (dengan belek/kotoran mata kental), virus, maupun alergi.
  • Mata Kering dan Benda Asing Konjungtiva: Keluhan mata kering atau kelilipan debu ringan yang bisa diekstraksi tanpa penyulit.
  • Otitis Eksterna: Infeksi liang telinga bagian luar, sering terjadi setelah berenang atau terlalu sering mengorek telinga.
  • Serumen Prop: Penumpukan kotoran telinga yang mengeras. Tindakan ekstraksi atau penyemprotan (irigasi) telinga dilakukan langsung di klinik atau puskesmas.
  • Tension Headache dan Migrain: Sakit kepala tipe tegang akibat stres, kurang tidur, serta sakit kepala sebelah yang berespons baik terhadap analgesik biasa.
  • Vertigo: Pusing berputar yang bersifat jinak seperti BPPV (Benign Paroxysmal Positional Vertigo), diatasi dengan obat dan manuver khusus oleh dokter umum.
  • Insomnia: Gangguan sulit tidur tanpa disertai gangguan psikiatri berat.

Kapan Pasien Bisa Dirujuk ke Rumah Sakit?

Meskipun keluhanmu termasuk ke dalam salah satu dari 144 diagnosis yang disebutkan, ada pengecualian yang membuat dokter di FKTP wajib merujukmu ke rumah sakit atau dokter spesialis. Dalam medis, kriteria pengecualian ini sering disingkat dengan konsep TACC (Time, Age, Complication, Comorbidity):

1. Time (Waktu Perjalanan Penyakit)

Jika pasien sudah diberikan terapi yang sesuai standar kompetensi faskes tingkat satu, tetapi dalam jangka waktu tertentu (misal satu minggu) tidak ada perbaikan gejala medis sama sekali, maka dokter berhak menerbitkan rujukan.

2. Age (Usia)

Kelompok usia rentan seperti bayi baru lahir (neonatus), balita di bawah usia tertentu, serta lansia (geriatri) memiliki risiko kerentanan fisik yang berbeda. Infeksi pernapasan pada bayi bisa memburuk dalam hitungan jam sehingga terkadang membutuhkan pantauan dokter spesialis anak di rumah sakit.

3. Complication (Komplikasi)

Bila penyakit dasar telah menimbulkan komplikasi ke organ lain. Contohnya, penyakit diabetes melitus tipe 2 (yang seharusnya tidak dirujuk) tiba-tiba menyebabkan luka di kaki yang tidak kunjung sembuh (ulkus diabetikum) atau menyebabkan komplikasi pada mata (retinopati diabetik), maka pasien wajib dirujuk.

4. Comorbidity (Penyakit Penyerta)

Pasien memiliki dua atau lebih penyakit penyerta yang saling memperberat. Contohnya, pasien hipertensi yang ternyata juga mengidap gagal ginjal kronis. Kondisi medis ini kompleks dan membutuhkan pengawasan terpadu dari dokter spesialis penyakit dalam.

Studi Terkait Kebijakan Sistem Rujukan BPJS

Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia menerbitkan studi yang menjelaskan bahwa implementasi penanganan 144 diagnosis penyakit di FKTP secara konsisten sangat membantu mengurangi beban penumpukan pasien di IGD maupun poliklinik rumah sakit. Studi tersebut juga mencatat bahwa tingkat keberhasilan pengobatan pasien kronis yang terkontrol dengan baik di tingkat FKTP mengalami peningkatan signifikan.

Ini membuktikan bahwa dokter-dokter di puskesmas maupun klinik pratama memegang peranan esensial dalam deteksi dini dan pencegahan keparahan penyakit. Kebijakan ini dinilai efektif dalam menyaring kasus medis sesuai proporsinya, sehingga dana jaminan kesehatan dapat dikelola dengan lebih bijak oleh negara.

Punya Keluhan Kesehatan tapi Bingung Mulai dari Mana? Tanya ke HILDA Dulu!

Halodoc Intelligent Digital Assistant adalah asisten AI dari Halodoc yang siap membantu menjawab pertanyaan kesehatan umum, kasih gambaran langkah awal, dan arahin kamu ke pilihan dokter yang sesuai dengan kebutuhan.

HILDA akan memandu kamu dalam memilih dokter spesialis yang tepat, menemukan obat yang dibutuhkan, dan menemukan layanan yang relevan.

HILDA dapat menjawab pertanyaan umum tentang Halodoc dan berbagi informasi kesehatan umum yang kamu butuhkan.

Hal yang perlu diingat, HILDA tidak digunakan untuk menggantikan saran medis dari dokter, ya.

Dengan adanya kemudahan akses informasi kesehatan, kamu kini tidak perlu bingung lagi ketika jatuh sakit. Jangan ragu untuk memanfaatkan layanan telemedisin, menggunakan jaminan kesehatan dengan bijak, dan selalu prioritaskan pola hidup bersih dan sehat setiap harinya.

Referensi:
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Diakses pada 2024. Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer.
BPJS Kesehatan. Diakses pada 2024. Panduan Layanan Peserta JKN-KIS.
World Health Organization (WHO). Diakses pada 2024. Primary Health Care.
Kementerian Kesehatan RI. Diakses pada 2024. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia.
Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia (JKKI). Diakses pada 2024. Analisis Implementasi Sistem Rujukan Berjenjang Jaminan Kesehatan Nasional.

FAQ

1. Penyakit apa saja yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

Ada beberapa layanan yang tidak dijamin BPJS, di antaranya adalah perawatan yang bertujuan untuk estetika/kecantikan (seperti operasi plastik estetik), layanan meratakan gigi (ortodonsi), pengobatan alternatif yang belum diakui Kemenkes, penyakit akibat sengaja melukai diri sendiri, dan penyakit akibat konsumsi alkohol atau narkoba.

2. Apakah saya bisa langsung berobat ke IGD rumah sakit tanpa surat rujukan?

Bisa, namun HANYA untuk kondisi kegawatdaruratan medis yang mengancam nyawa, seperti serangan jantung, stroke, pendarahan hebat, kejang, kesulitan bernapas parah, atau kecelakaan berat. Untuk kondisi ringan, tetap harus melalui FKTP.

3. Bagaimana jika saya sedang berada di luar kota dan sakit?

Peserta BPJS yang sedang berada di luar wilayah faskes terdaftarnya dapat mengunjungi FKTP terdekat maksimal 3 kali kunjungan dalam sebulan. Jika menginap lebih lama, disarankan untuk memindahkan faskes melalui aplikasi Mobile JKN.

4. Bisakah saya meminta pindah klinik atau puskesmas faskes tingkat satu saya?

Tentu bisa. Perpindahan faskes tingkat pertama dapat dilakukan secara mudah kapan saja minimal 3 bulan sekali melalui aplikasi Mobile JKN, layanan Care Center BPJS, atau dengan mengunjungi kantor cabang BPJS terdekat.