
Apakah Pasang Behel Bisa Pakai BPJS? Cek Fakta Lengkapnya
Pasang Behel Bisa Pakai BPJS? Ini Faktanya!

Apakah Pasang Behel Bisa Pakai BPJS? Ini Penjelasannya
Pemasangan behel gigi menjadi solusi untuk memperbaiki susunan gigi yang tidak rapi. Namun, apakah prosedur ini bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Artikel ini akan membahas secara detail mengenai cakupan BPJS Kesehatan terkait pemasangan behel, serta alternatif yang bisa dipertimbangkan.
Definisi Behel Gigi
Behel gigi, atau kawat gigi, adalah alat ortodonti yang digunakan untuk meratakan gigi dan memperbaiki rahang yang tidak sejajar. Pemasangan behel bertujuan untuk memperbaiki fungsi pengunyahan, berbicara, serta meningkatkan estetika penampilan.
Cakupan BPJS Kesehatan untuk Pemasangan Behel
Apakah pasang behel bisa pakai BPJS? Sayangnya, pemasangan behel tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 dan Perpres No. 82 Tahun 2018, pelayanan ortodonsi atau perataan gigi tidak dijamin oleh BPJS.
Alasan utama mengapa BPJS tidak menanggung pemasangan behel adalah karena prosedur ini dianggap sebagai tindakan kosmetik atau estetika, bukan merupakan tindakan medis yang mendesak.
Alasan Pemasangan Behel Tidak Ditanggung BPJS
Berikut adalah beberapa alasan mengapa pemasangan behel tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
- Tujuan Estetika: Pemasangan behel seringkali dilakukan untuk alasan kecantikan dan penampilan, bukan untuk mengatasi masalah kesehatan yang mendesak.
- Bukan Kondisi Medis Darurat: Kondisi gigi yang tidak rapi umumnya tidak mengancam jiwa atau menyebabkan masalah kesehatan serius yang memerlukan penanganan segera.
- Fokus pada Perawatan Medis Dasar: BPJS Kesehatan lebih memprioritaskan pelayanan medis dasar dan tindakan kuratif yang bertujuan untuk mengatasi penyakit dan memulihkan kesehatan.
Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Meskipun pemasangan behel tidak ditanggung, BPJS Kesehatan tetap memberikan jaminan untuk beberapa jenis perawatan gigi lainnya, seperti:
- Pemeriksaan gigi
- Pengobatan gigi
- Pencabutan gigi
- Penambalan gigi
- Pemasangan gigi palsu (protesa)
Untuk mendapatkan pelayanan perawatan gigi yang ditanggung BPJS, peserta harus mengikuti prosedur yang berlaku, yaitu dengan mengunjungi fasilitas kesehatan (faskes) pertama yang terdaftar. Jika diperlukan tindakan lebih lanjut, faskes pertama akan memberikan surat rujukan ke dokter gigi spesialis.
Alternatif Perawatan untuk Merapikan Gigi
Jika ingin merapikan gigi namun terkendala biaya, ada beberapa alternatif yang bisa dipertimbangkan:
- Rumah Sakit Gigi dan Mulut Pendidikan (RSGMP): RSGMP seringkali menawarkan biaya perawatan gigi yang lebih terjangkau dibandingkan klinik gigi swasta. RSGMP juga menjadi tempat praktik bagi mahasiswa kedokteran gigi, sehingga biaya dapat ditekan.
- Program Bakti Sosial: Beberapa organisasi atau lembaga sosial mungkin mengadakan program bakti sosial yang menyediakan layanan perawatan gigi gratis atau dengan biaya yang sangat rendah.
- Menabung atau Mencari Pinjaman: Jika memungkinkan, menabung secara bertahap atau mencari pinjaman dengan bunga rendah dapat menjadi solusi untuk membiayai pemasangan behel.
Konsultasi Awal dengan BPJS Kesehatan
Meskipun pemasangan behel tidak ditanggung, peserta BPJS Kesehatan tetap bisa memanfaatkan fasilitas ini untuk pemeriksaan awal atau konsultasi gigi di faskes pertama. Dokter gigi akan memberikan pemeriksaan dan saran terkait kondisi gigi, serta memberikan opsi perawatan yang sesuai.
Kesimpulan dan Rekomendasi Halodoc
Pemasangan behel gigi tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan karena dianggap sebagai prosedur kosmetik. BPJS Kesehatan lebih memprioritaskan perawatan gigi dasar seperti pemeriksaan, pengobatan, pencabutan, dan penambalan gigi. Jika memerlukan perapihan gigi, pertimbangkan alternatif seperti RSGMP atau program bakti sosial.
Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai kesehatan gigi dan mulut, jangan ragu untuk memanfaatkan layanan konsultasi dokter gigi di Halodoc. Dengan Halodoc, Anda bisa mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya langsung dari ahlinya.


