Ad Placeholder Image

Berapa Kali Jatah USG BPJS Kehamilan?

Ditinjau oleh  Redaksi Halodoc   18 Juni 2026

Berapa Kali Jatah USG BPJS? Cek Jatah Anda!

Berapa Kali Jatah USG BPJS Kehamilan?Berapa Kali Jatah USG BPJS Kehamilan?

DAFTAR ISI


Menjalani masa kehamilan adalah momen yang membahagiakan sekaligus menantang bagi setiap calon ibu. Selain persiapan fisik dan mental, kesiapan finansial juga menjadi faktor krusial guna memastikan kesehatan ibu dan janin terjaga hingga hari persalinan tiba. Di Indonesia, pemerintah melalui program JKN-KIS memberikan kemudahan akses kesehatan melalui BPJS untuk ibu hamil yang mencakup berbagai layanan medis penting.

Banyak calon orang tua yang merasa khawatir dengan biaya pemeriksaan rutin, tes laboratorium, hingga tindakan persalinan yang tidak sedikit. Namun, dengan memahami hak dan prosedur penggunaan BPJS Kesehatan, beban tersebut dapat sangat berkurang. BPJS Kesehatan tidak hanya menanggung biaya persalinan, tetapi juga pemeriksaan rutin selama kehamilan (Antenatal Care) dan pemeriksaan pasca melahirkan (Postnatal Care).

Penting bagi kamu untuk mengetahui secara mendetail apa saja fasilitas yang didapatkan, mulai dari pemeriksaan di Puskesmas atau klinik, jatah pemeriksaan USG (Ultrasonografi), hingga kriteria tindakan bedah caesar yang ditanggung. Dengan informasi yang tepat, kamu bisa lebih tenang dalam merencanakan masa depan buah hati tercinta.

Nah, mau tahu apa saja pilihan layanan dan prosedur lengkap mengenai penggunaan BPJS untuk ibu hamil? Berikut ulasannya!

Manfaat BPJS Kesehatan untuk Ibu Hamil

Layanan BPJS untuk ibu hamil mencakup perlindungan kesehatan menyeluruh dari trimester pertama hingga masa nifas. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan, setiap ibu hamil berhak mendapatkan layanan pemeriksaan kehamilan atau Antenatal Care (ANC) sebanyak 6 kali selama masa kehamilan.

Keenam pemeriksaan tersebut idealnya dilakukan dengan pembagian: 1 kali pada trimester pertama, 2 kali pada trimester kedua, dan 3 kali pada trimester ketiga. Dalam pemeriksaan ini, ibu hamil akan mendapatkan pemantauan berat badan, tekanan darah, pemberian tablet tambah darah (Fe), imunisasi Tetanus Toxoid (TT), serta konsultasi dengan bidan atau dokter umum di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Selain pemeriksaan fisik, BPJS juga menanggung pemeriksaan laboratorium rutin seperti cek kadar hemoglobin (Hb), golongan darah, serta skrining penyakit menular seperti HIV, Sifilis, dan Hepatitis B. Hal ini bertujuan untuk mendeteksi dini risiko komplikasi yang mungkin terjadi pada ibu maupun janin.

Poin Penting Pemeriksaan Kehamilan (ANC)
  1. Pemeriksaan fisik lengkap (Tinggi badan, berat badan, tekanan darah).
  2. Pemberian suplemen nutrisi dan vitamin dasar.
  3. Skrining laboratorium untuk mencegah penularan penyakit ke janin.

Prosedur Layanan Antenatal Care (ANC)

Untuk memulai layanan, langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah mendatangi FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) yang terdaftar pada kartu BPJS Kesehatan kamu, baik itu Puskesmas, klinik, atau praktik dokter mandiri. Di sini, kamu akan mendapatkan buku KIA (Kesehatan Ibu dan Anak) yang berfungsi sebagai rapor kesehatan selama kehamilan.

Jika dalam pemeriksaan dokter umum atau bidan ditemukan indikasi medis tertentu yang memerlukan penanganan spesialis, maka dokter di FKTP akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL). Penting untuk diingat bahwa tanpa adanya indikasi medis yang darurat, pemeriksaan harus selalu dimulai dari FKTP agar biaya dapat diklaim sepenuhnya.

Apabila kamu membutuhkan tambahan nutrisi atau vitamin yang spesifik dan tidak tersedia dalam paket dasar BPJS, kamu bisa melakukan pemenuhan kebutuhan mandiri dengan beli obat online di Halodoc, produk 100% asli dan produk diantar ke rumah. Hal ini memudahkan kamu mendapatkan suplemen berkualitas tanpa harus keluar rumah.

Berapa Kali Jatah USG yang Ditanggung BPJS?

Salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan adalah mengenai USG. Berdasarkan aturan terbaru dari Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan menanggung jatah pemeriksaan USG sebanyak 2 kali selama masa kehamilan, yang dilakukan oleh dokter spesialis kandungan (Sp.OG).

Jatah pertama dilakukan pada trimester pertama untuk mendeteksi usia kehamilan dan lokasi janin. Sementara jatah kedua dilakukan pada trimester ketiga untuk melihat posisi janin, jumlah air ketuban, serta persiapan persalinan. Jika ibu hamil ingin melakukan USG atas keinginan sendiri tanpa adanya indikasi medis atau rujukan dari dokter FKTP di luar jatah tersebut, maka biaya akan ditanggung secara pribadi.

Pastikan kamu berkonsultasi dengan dokter di Puskesmas untuk mendapatkan jadwal rujukan USG yang sesuai dengan prosedur BPJS agar kamu tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan di rumah sakit rujukan.

Biaya Persalinan Normal dan Caesar

BPJS Kesehatan menanggung penuh biaya persalinan, baik secara normal maupun melalui operasi caesar. Untuk persalinan normal tanpa komplikasi, prosedur utama dilakukan di FKTP (Puskesmas atau klinik yang memiliki fasilitas rawat inap persalinan). Namun, jika terjadi komplikasi atau kondisi darurat medis di tengah proses persalinan, pasien dapat segera dirujuk ke rumah sakit.

Tindakan operasi caesar akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS jika terdapat indikasi medis yang membahayakan nyawa ibu atau janin, seperti panggul sempit, sungsang, preeklampsia, atau kondisi gawat janin. Keputusan untuk melakukan operasi caesar harus berdasarkan diagnosis dokter spesialis kandungan di rumah sakit rujukan.

Bagi kamu yang memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai risiko medis selama persalinan, kamu disarankan untuk melakukan konsultasi ke dokter Halodoc yang tersedia 24 jam, kapan saja dan di mana saja guna mendapatkan opini medis yang akurat dan menenangkan pikiran.

Syarat Administrasi BPJS Ibu Hamil

Agar proses klaim berjalan lancar, pastikan kamu telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut sebelum mendatangi fasilitas kesehatan:

  1. Kartu BPJS Kesehatan asli atau digital (melalui aplikasi JKN).
  2. KTP asli dan fotokopi.
  3. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
  4. Buku KIA (Kesehatan Ibu dan Anak).
  5. Surat rujukan dari FKTP (untuk pemeriksaan di rumah sakit atau USG).

Pastikan status kepesertaan BPJS kamu aktif dengan rutin membayar iuran setiap bulannya (bagi peserta mandiri) agar tidak ada kendala saat membutuhkan layanan darurat.

Studi Terkait Jaminan Kesehatan Maternal

Journal of Global Health Reports menerbitkan studi di tahun 2018 yang menjelaskan bahwa implementasi jaminan kesehatan nasional di Indonesia (JKN) telah secara signifikan meningkatkan akses ibu hamil terhadap layanan kesehatan dasar dan persalinan oleh tenaga medis terlatih.

Studi tersebut menyoroti bahwa pengurangan hambatan finansial melalui sistem jaminan kesehatan seperti BPJS terbukti menurunkan angka kematian ibu dan bayi secara bertahap di berbagai wilayah Indonesia. Ketersediaan layanan dari masa kehamilan hingga nifas menjadi kunci keberhasilan kesehatan maternal di tingkat nasional.

FAQ

1. Apakah periksa kehamilan di bidan mandiri bisa pakai BPJS?

Bisa, asalkan bidan tersebut telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan merupakan bagian dari jaringan FKTP yang terdaftar pada kartu kamu.

2. Apakah BPJS menanggung biaya USG 4D?

Secara umum, BPJS hanya menanggung USG 2D untuk kepentingan medis. USG 4D biasanya dianggap sebagai layanan tambahan atas keinginan pasien sehingga biayanya ditanggung pribadi.

3. Bagaimana jika ibu hamil melahirkan dalam kondisi darurat tanpa rujukan?

Dalam kondisi darurat (emergency), ibu hamil bisa langsung menuju UGD rumah sakit terdekat mana pun tanpa perlu surat rujukan dari FKTP, dan biaya tetap akan ditanggung BPJS sesuai prosedur kegawatdaruratan.

4. Apakah vitamin hamil diberikan secara gratis oleh BPJS?

Ya, vitamin dasar seperti asam folat dan tablet tambah darah biasanya diberikan secara gratis sebagai bagian dari paket layanan ANC di Puskesmas atau klinik FKTP.

Bingung Mengenai Fasilitas Kehamilan atau BPJS? Tanya ke HILDA Dulu!

Kamu punya keluhan kesehatan atau bingung mengenai prosedur layanan selama masa kehamilan? Tidak perlu bingung! Kini, kamu bisa coba tanya HILDA!

Halodoc Intelligent Digital Assistant adalah asisten AI dari Halodoc yang siap membantu menjawab pertanyaan kesehatan umum, kasih gambaran langkah awal, dan arahin kamu ke pilihan dokter yang sesuai dengan kebutuhan.

HILDA akan memandu kamu dalam memilih dokter spesialis yang tepat, menemukan obat yang dibutuhkan, dan menemukan layanan yang relevan.

HILDA dapat menjawab pertanyaan umum tentang Halodoc dan berbagi informasi kesehatan umum yang kamu butuhkan.

Hal yang perlu diingat, HILDA tidak digunakan untuk menggantikan saran medis dari dokter, ya.


Referensi:
BPJS Kesehatan. Diakses pada 2026. Panduan Layanan Jaminan Kesehatan Nasional bagi Ibu Hamil.
Kementerian Kesehatan RI. Diakses pada 2026. Buku KIA (Kesehatan Ibu dan Anak) Terbaru.
Mayo Clinic. Diakses pada 2026. Prenatal Care: 1st Trimester Visits.
World Health Organization (WHO). Diakses pada 2026. WHO Recommendations on Antenatal Care for a Positive Pregnancy Experience.