Disebut Suntik Mati, Ini Pengaturan Euthanasia di Indonesia
Euthanasia adalah tindakan medis mengakhiri hidup yang bersifat ilegal di Indonesia serta bertentangan dengan kode etik kedokteran.

DAFTAR ISI
- Apa Itu Euthanasia?
- Aturan Melakukan Euthanasia di Indonesia
- Jenis-Jenis Euthanasia
- Kontroversi Dilakukannya Euthanasia
Euthanasia atau suntik mati adalah salah satu tindakan medis yang bertujuan dalam menghilangkan nyawa seseorang. Umumnya, hal ini dilakukan untuk menghilangkan penderitaan seseorang, termasuk saat disebabkan oleh penyakit yang sudah tidak bisa diobati.
Prosedur ini masih menimbulkan pro dan kontra di beberapa negara. Namun, bagaimana, sih, di Indonesia sendiri? Apakah tindakan medis ini diperbolehkan untuk dilakukan?
Apa Itu Euthanasia?
Euthanasia berasal dari bahasa Yunani yang berarti “kematian yang baik” atau “kematian yang mudah”. Secara umum, euthanasia adalah tindakan mengakhiri hidup seseorang secara sengaja untuk meringankan penderitaan yang tidak tertahankan, biasanya akibat penyakit terminal. Isu ini sangat kompleks karena melibatkan aspek medis, hukum, etika, dan agama.
Aturan Melakukan Euthanasia di Indonesia
Perlu dipahami dari sisi hukum, di Indonesia sendiri, tindakan medis untuk menghilangkan nyawa seseorang ini masih tergolong ilegal. Artinya, seseorang yang melakukannya meskipun atas permintaan orang tersebut tetap dibenarkan. Jika ada seseorang yang melakukan ini, ancaman pidana bisa berjalan.
Lalu dari sisi medis, dokter juga dilarang untuk melakukan tindakan ini yang diatur dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia. Setiap dokter benar-benar dilarang terlibat melakukan euthanasia apapun yang terjadi.
Jadi, bagaimanapun caranya, tindakan suntik mati ini dilarang di Indonesia. Orang-orang yang terlibat dalam euthanasia aktif dapat dipenjara dengan maksimal 12 tahun. Maka dari itu, sebaiknya untuk tidak melakukan tindakan medis ini apapun caranya.
Simak informasi seputar Pengetahuan Umum – Arti, Topik, Manfaat & Cara Menambah Wawasan berikut ini.
Jenis-Jenis Euthanasia
Euthanasia dikategorikan berdasarkan metode pelaksanaan dan persetujuan pasien:
- Euthanasia Aktif: Tindakan medis langsung untuk mengakhiri hidup (misalnya suntikan mematikan). Di Indonesia sering disebut “suntik mati”.
- Euthanasia Pasif: Penghentian tindakan medis penunjang kehidupan (misalnya mencabut ventilator), sehingga pasien meninggal secara alami.
- Euthanasia Sukarela (Voluntary): Dilakukan atas permintaan sadar dari pasien.
- Euthanasia Non-Sukarela (Non-voluntary): Dilakukan saat pasien tidak mampu memberi persetujuan (koma), dan keputusan diambil oleh wali sah.
- Euthanasia Involunter (Involuntary): Dilakukan tanpa persetujuan atau bertentangan dengan keinginan pasien. Ini dianggap pembunuhan ilegal.
Kontroversi Dilakukannya Euthanasia
Pro-kontra dari tindakan ini terus timbul. Berbagai dukungan dan tantangan dari tindakan medis ini terbagi dalam 4 kategori utama, yaitu:
1. Moralitas dan Agama
Beberapa orang menganggap jika tindakan menghilangkan nyawa seseorang ini sama dengan pembunuhan, sehingga bertentangan dengan moral. Sebagian lainnya berpendapat jika hal ini tidak menghargai kehidupan yang diberikan Tuhan. Maka dari itu, ada banyak sekali pertentangan dalam melakukan tindakan ini.
2. Etika
Mengacu pada Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI), dokter tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan medis ini. Mengacu pada sumpah dokter, fokus ahli medis untuk merawat dan tidak pernah menyakiti seseorang yang berada di bawah perawatannya.
Namun, ada juga beberapa orang yang berpendapat jika mengacu pada sumpah dokter, tindakan menghilangkan nyawa seseorang ini dapat mengakhiri penderitaan dan tidak ada yang dirugikan. Bahkan, ada juga yang berpendapat jika ini menyudahi penderitaan dari anggota keluarga yang dicintainya.
3. Pilihan Pribadi
Ada beberapa orang yang menginginkan “kematian dengan martabat”, sehingga mendorong beberapa negara untuk mengizinkan beberapa orang memutuskan cara dirinya kehilangan nyawa. Beberapa orang tidak ingin melalui proses kematian yang lama, seringkali menjadi beban pada orang yang dicintainya.
Meski begitu, memang aturan yang ada euthanasia adalah tindakan medis yang dilarang dilakukan di Indonesia. Belum ada jalan keluar untuk seseorang yang sakit parah agar dapat keluar dari keadaan tersebut. Pihak keluarga hanya perlu bersabar dan berharap yang terbaik.
Itulah informasi tentang larangan euthanasia di Indonesia. Jika kamu punya pertanyaan lain terkait kondisi kesehatan, hubungi dokter di Halodoc saja!
Mereka bisa memberikan informasi dan saran perawatan yang tepat sekaligus meresepkan obat.
Jangan khawatir, dokter di Halodoc tersedia 24 jam sehingga kamu bisa menghubunginya kapan pun dan dimana pun. Tunggu apa lagi? Klik banner di bawah ini untuk menghubungi dokter terpercaya:



