Ad Placeholder Image

Golongan Narkoba: Daftar Lengkap dan Contohnya!

Ditinjau oleh  Redaksi Halodoc   26 Februari 2026

Pahami Golongan Narkoba: Jenis, UU, dan Contohnya

Golongan Narkoba: Daftar Lengkap dan Contohnya!Golongan Narkoba: Daftar Lengkap dan Contohnya!

Memahami Golongan Narkoba Berdasarkan Undang-Undang di Indonesia

Narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Di Indonesia, regulasi mengenai narkotika diatur secara ketat oleh hukum. Pemahaman mengenai golongan narkoba sangat penting untuk masyarakat luas, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga untuk menyadari potensi bahaya dan penggunaannya dalam dunia medis.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, zat-zat ini diklasifikasikan menjadi tiga golongan utama. Penggolongan ini didasarkan pada potensi ketergantungan (adiktif) yang ditimbulkan serta manfaatnya dalam terapi medis atau pengobatan. Klasifikasi ini bertujuan untuk mengontrol distribusi, penggunaan, dan mencegah penyalahgunaan narkotika demi keamanan dan kesehatan publik.

Penggolongan Narkoba Menurut UU No. 35 Tahun 2009

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengkategorikan narkotika menjadi tiga golongan dengan tingkat potensi adiksi yang berbeda. Setiap golongan memiliki batasan penggunaan yang spesifik, terutama dalam konteks pelayanan kesehatan dan penelitian.

Narkotika Golongan I

Narkotika golongan I adalah jenis yang paling berbahaya karena memiliki daya adiktif sangat tinggi. Golongan ini dilarang keras untuk digunakan dalam kepentingan pelayanan kesehatan atau pengobatan.

Penggunaan narkotika golongan I sangat terbatas, hanya diizinkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, seperti dalam penelitian ilmiah. Potensi penyalahgunaannya sangat besar dan dapat menimbulkan ketergantungan serius.

  • Ganja (tanaman ganja, daun ganja, ganja sintetis)
  • Heroin (putaw)
  • Kokain
  • Opium/Candu
  • MDMA/Ekstasi
  • LSD (Lysergic Acid Diethylamide)
  • Metamfetamina (Sabu-sabu)

Narkotika Golongan II

Narkotika golongan II adalah zat yang berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan, namun masih memiliki manfaat dalam pengobatan. Penggunaannya sangat terbatas dan harus berada di bawah pengawasan ketat tenaga medis profesional.

Jenis narkotika ini sering digunakan sebagai alternatif pengobatan untuk kasus-kasus tertentu, terutama untuk manajemen nyeri kronis atau dalam prosedur medis tertentu. Resep dan dosis harus diberikan oleh dokter yang berwenang.

  • Morfin
  • Petidin (Pethidine)
  • Fentanil (Fentanyl)
  • Alfaprodina
  • Metadon
  • Betametadol

Narkotika Golongan III

Narkotika golongan III memiliki potensi ketergantungan ringan dibandingkan dua golongan sebelumnya. Meskipun demikian, golongan ini memiliki manfaat medis yang luas dan sering digunakan dalam terapi pengobatan.

Penggunaannya dalam dunia kesehatan relatif lebih sering dan diakui manfaatnya untuk mengatasi berbagai kondisi medis. Pengawasan tetap diperlukan meskipun potensi adiksinya lebih rendah.

  • Kodein (Codeine)
  • Etilmorfina
  • Polkodina
  • Propiram

Penggolongan Narkoba Berdasarkan Asal Bahan

Selain klasifikasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, narkotika juga dapat dikelompokkan berdasarkan cara pembuatannya atau asal bahannya. Pengelompokan ini membantu memahami karakteristik dan sumber zat tersebut.

  • Narkotika Alami: Diproses langsung dari tanaman tanpa melalui modifikasi kimia yang signifikan. Contohnya meliputi ganja, kokain, dan opium.
  • Narkotika Semisintetis: Merupakan hasil pengolahan menggunakan bahan alami yang diekstraksi atau diisolasi dari tanaman, kemudian dimodifikasi secara kimiawi. Contohnya adalah heroin yang berasal dari morfin, dan morfin itu sendiri.
  • Narkotika Sintetis: Narkotika ini sepenuhnya buatan (kimiawi) dan diproduksi di laboratorium. Zat-zat ini dirancang untuk keperluan medis atau penelitian. Contohnya termasuk amfetamin dan metadon.

Risiko Penyalahgunaan dan Konsekuensi Hukum

Penyalahgunaan narkotika, terutama golongan narkoba I, dapat berakibat pada hukuman penjara yang sangat berat dan denda yang besar. Hal ini menunjukkan seriusnya ancaman narkotika terhadap individu dan masyarakat.

Ketergantungan narkotika tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental individu, tetapi juga menyebabkan dampak sosial dan ekonomi yang luas. Oleh karena itu, edukasi mengenai bahaya dan penggolongan narkotika sangat krusial.

Pencegahan dan Rehabilitasi Melalui Halodoc

Memahami berbagai golongan narkoba adalah langkah awal untuk mencegah penyalahgunaan dan dampak negatifnya. Informasi yang akurat dan edukasi berkelanjutan menjadi kunci dalam upaya pencegahan.

Jika ada kekhawatiran terkait penyalahgunaan narkotika atau seseorang membutuhkan bantuan untuk mengatasi ketergantungan, penting untuk segera mencari pertolongan profesional. Halodoc menyediakan akses untuk konsultasi dengan dokter atau psikolog yang berpengalaman.

Melalui Halodoc, dapat diperoleh informasi relevan, dukungan, dan rekomendasi langkah penanganan yang tepat, termasuk rujukan ke fasilitas rehabilitasi. Pencegahan dan penanganan dini sangat vital untuk pemulihan dan kualitas hidup yang lebih baik.