Ad Placeholder Image

Ini yang Dimaksud dengan Hak Asasi Manusia dan Jenis-Jenisnya

3 menit
Ditinjau oleh  Redaksi Halodoc   15 Juni 2026

“Semua orang terjamin haknya sama rata yang tercantum dalam Hak Asasi Manusia. Hal ini untuk menyamaratakan semua orang jika tidak ada perbedaan terkait hak yang dimiliki.”

Ini yang Dimaksud dengan Hak Asasi Manusia dan Jenis-JenisnyaIni yang Dimaksud dengan Hak Asasi Manusia dan Jenis-Jenisnya

DAFTAR ISI


Ketika berbicara tentang keadilan sosial dan martabat manusia, kita sering mendengar istilah “hak”. Namun, dalam konteks medis, apakah kamu sudah benar-benar memahami apa yang dimaksud hak atas kesehatan? Secara umum, hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya bergantung pada diri kita sendiri. Dalam dunia kesehatan, hak ini diterjemahkan menjadi jaminan bagi setiap individu untuk mencapai standar kesehatan fisik dan mental yang setinggi mungkin.

Mengetahui apa yang dimaksud hak di bidang kesehatan sangatlah penting. Mengapa? Karena pemahaman ini akan memberdayakan kamu saat bertindak sebagai pasien atau saat mendampingi keluarga yang sedang sakit. Sering kali, karena ketidaktahuan, banyak orang yang pasrah menerima pelayanan medis yang tidak memadai, tidak mendapat penjelasan yang utuh terkait penyakit mereka, atau bahkan mengalami diskriminasi di fasilitas pelayanan kesehatan. Padahal, perlindungan terhadap pasien telah diatur secara tegas dalam undang-undang.

Sebagai warga negara, hak kamu atas kesehatan mencakup berbagai hal, mulai dari akses ke air bersih, sanitasi yang baik, hingga pelayanan fasilitas kesehatan yang berkualitas. Jika kamu merasa kurang sehat atau ingin tahu penyebab gejala tertentu secara pasti, kamu berhak untuk mendapatkan diagnosis yang akurat dengan konsultasi ke dokter Halodoc yang tersedia 24 jam, kapan saja dan di mana saja. Mengakses layanan tenaga medis profesional adalah langkah awal pemenuhan hak kesehatanmu.

Selain konsultasi, mendapatkan pengobatan yang tepat juga merupakan hak dasar. Untuk mendukung perawatanmu tanpa harus repot mengantre, kamu bisa beli obat online di Halodoc, produk 100% asli dan diantar ke rumah. Nah, agar kamu semakin paham mengenai posisi, wewenang, dan apa yang dimaksud hak sebagai pasien maupun masyarakat, mari simak ulasan lengkapnya di bawah ini!

Apa yang Dimaksud Hak Atas Kesehatan?

Secara global, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendefinisikan hak atas kesehatan sebagai hak asasi manusia yang fundamental. Hak ini bukan berarti jaminan bahwa setiap orang pasti selalu sehat, melainkan hak untuk mendapatkan perlindungan kesehatan yang setara, lingkungan yang mendukung kesehatan, serta sistem perawatan kesehatan yang dapat diakses oleh semua orang tanpa diskriminasi.

Di Indonesia sendiri, apa yang dimaksud hak atas kesehatan telah dijamin oleh konstitusi. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Lebih spesifik lagi, ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Hak ini mencakup kebebasan dan hak atas tuntutan. Kebebasan berarti kamu berhak mengendalikan kesehatan dan tubuhmu sendiri, termasuk kebebasan reproduksi, dan bebas dari intervensi medis yang tidak disetujui, seperti eksperimen medis tanpa izin. Sementara itu, hak tuntutan berarti kamu berhak menuntut sistem kesehatan yang memberikan kesetaraan kesempatan bagi semua orang untuk menikmati standar kesehatan tertinggi.

Empat Pilar Utama Hak Atas Kesehatan

Menurut Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya PBB, hak atas kesehatan memiliki empat elemen penting yang sering disingkat menjadi AAAQ, yaitu:

1. Availability (Ketersediaan)

Ketersediaan merujuk pada keharusan adanya fasilitas, barang, layanan kesehatan, dan program kesehatan masyarakat dalam jumlah yang memadai di suatu wilayah. Ini termasuk rumah sakit, klinik, tenaga medis terlatih, serta obat-obatan esensial. Jika di sebuah daerah terpencil tidak ada puskesmas atau dokter sama sekali, maka elemen ketersediaan ini belum terpenuhi.

2. Accessibility (Aksesibilitas)

Layanan kesehatan harus dapat dijangkau oleh semua orang. Aksesibilitas ini dibagi lagi menjadi empat dimensi, yaitu:

  • Aksesibilitas non-diskriminasi: Layanan medis tidak boleh membeda-bedakan pasien berdasarkan ras, agama, status ekonomi, atau orientasi seksual.
  • Aksesibilitas fisik: Fasilitas kesehatan harus berada dalam jangkauan fisik yang aman, termasuk bagi penyandang disabilitas.
  • Aksesibilitas ekonomi: Biaya layanan kesehatan harus terjangkau. Tidak boleh ada pasien yang bangkrut atau ditolak berobat hanya karena tidak mampu membayar. BPJS Kesehatan adalah salah satu bentuk pemenuhan aksesibilitas ekonomi di Indonesia.
  • Aksesibilitas informasi: Setiap orang berhak mencari, menerima, dan menyebarkan informasi terkait kesehatan secara terbuka.

3. Acceptability (Keberterimaan)

Semua fasilitas dan layanan kesehatan harus menghormati etika medis dan peka secara budaya. Artinya, layanan kesehatan harus disesuaikan dengan budaya kelompok minoritas serta harus dirancang untuk menghormati kerahasiaan dan memperbaiki status kesehatan masyarakat yang dilayaninya.

4. Quality (Kualitas)

Selain tersedia dan dapat diakses, layanan medis juga harus tepat secara ilmiah dan berkualitas baik. Ini membutuhkan tenaga medis yang terampil, obat-obatan yang tidak kedaluwarsa dan efektif, peralatan rumah sakit yang higienis dan memadai, serta ketersediaan air bersih dan sanitasi yang baik.

Tips: Mengadvokasi Hak Kesehatan Diri Sendiri
  1. Jangan ragu untuk bertanya secara detail mengenai diagnosis, rencana pengobatan, dan risiko efek samping obat kepada doktermu.
  2. Bawalah catatan kecil saat berkonsultasi agar keluhan yang dirasakan tidak ada yang terlewat, serta untuk mencatat instruksi dari dokter.
  3. Jika kamu merasa diagnosis atau saran pengobatan kurang meyakinkan, kamu berhak mencari opini kedua (second opinion) dari dokter lain.

Hak Pasien di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang

Setelah memahami konsep umumnya, sangat penting untuk mengetahui apa yang dimaksud hak pasien saat kamu berada di fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit. Di Indonesia, hak-hak ini diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Berikut adalah beberapa hak utama yang wajib kamu ketahui:

1. Hak atas Informasi yang Jelas dan Jujur

Setiap pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib rumah sakit, fasilitas, serta pelayanan yang tersedia. Lebih dari itu, pasien berhak tahu siapa nama dokter dan perawat yang merawatnya. Kamu juga berhak menerima informasi yang jujur mengenai kondisi medismu, tindakan apa yang akan dilakukan, alternatif terapi, risiko komplikasi, serta perkiraan biaya pengobatan.

2. Hak atas Pelayanan yang Manusiawi dan Tanpa Diskriminasi

Kamu berhak mendapatkan pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran dan standar operasional prosedur (SOP). Dokter dan staf rumah sakit harus memberikan pelayanan yang adil, manusiawi, menghargai martabat, serta tidak melakukan diskriminasi dalam bentuk apa pun.

3. Hak atas Privasi dan Kerahasiaan Penyakit

Kerahasiaan adalah bagian krusial dari apa yang dimaksud hak pasien. Semua informasi terkait penyakitmu, termasuk riwayat medis, diagnosis, dan hasil laboratorium, adalah rahasia. Rumah sakit dan dokter tidak boleh membagikan informasi tersebut kepada pihak lain (bahkan keluarga dekat) tanpa persetujuan tertulis dari kamu, kecuali jika diwajibkan oleh hukum.

4. Hak Menyetujui atau Menolak Tindakan Medis

Kamu memiliki otonomi penuh atas tubuhmu. Pasien yang sudah dewasa dan sadar secara hukum berhak menolak atau memberikan persetujuan terhadap suatu tindakan medis setelah menerima informasi yang jelas (informed consent). Bahkan jika kondisi penyakit tergolong parah, pemaksaan tindakan medis tidak dibenarkan tanpa persetujuan pasien atau wali sahnya.

5. Hak Mendampingi di Masa Kritis dan Bimbingan Rohani

Pasien berhak didampingi oleh anggota keluarga selama masa kritis. Selain itu, pasien juga berhak mendapatkan bimbingan rohani sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya selama dirawat di rumah sakit, asalkan tidak mengganggu pasien lainnya.

Dalam memahami apa yang dimaksud hak pasien, konsep Informed Consent (Persetujuan Tindakan Medis) adalah salah satu yang paling fundamental. Ini adalah proses komunikasi antara dokter dan pasien, yang berakhir dengan persetujuan atau penolakan pasien untuk menjalani suatu intervensi medis tertentu.

Informed consent bukan sekadar penandatanganan formulir. Syarat sahnya adalah pasien harus sudah diberikan pemahaman yang tuntas (informed) mengenai tujuan tindakan, tata cara medis, risiko yang mungkin terjadi, serta alternatif penanganan lain. Tanpa penjelasan tersebut, tanda tangan pasien pada formulir dianggap tidak sah. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya malapraktik dan memastikan bahwa pasien tidak diperlakukan sebagai objek, melainkan subjek yang punya kendali atas kesehatannya sendiri.

Terkait rahasia medis atau rekam medis, dokumen fisik atau elektroniknya memang merupakan milik fasilitas kesehatan, namun isinya (informasi medis) adalah milik mutlak pasien. Kamu berhak untuk meminta ringkasan rekam medis untuk kebutuhan asuransi, pindah rumah sakit, atau sekadar arsip pribadi.

Kewajiban Pasien dalam Layanan Kesehatan

Di mana ada hak, di situ pasti ada kewajiban. Menuntut apa yang dimaksud hak secara sepihak tanpa memenuhi kewajiban tidak akan menciptakan ekosistem kesehatan yang baik. Berdasarkan peraturan di Indonesia, pasien juga memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipatuhi, antara lain:

1. Memberikan Informasi yang Jujur dan Lengkap

Pasien wajib memberikan informasi mengenai kondisi kesehatannya dengan sejujur-jujurnya kepada dokter. Jangan menyembunyikan fakta, riwayat alergi, obat yang sedang dikonsumsi, atau gaya hidup tertentu. Kebohongan atau menutupi informasi bisa berakibat fatal pada kesalahan diagnosis atau komplikasi tindakan medis.

2. Mematuhi Rencana Terapi yang Disepakati

Setelah pasien menyetujui tindakan medis (informed consent), pasien wajib mematuhi instruksi dokter. Jika dokter meresepkan antibiotik yang harus dihabiskan dalam waktu seminggu, maka pasien harus mematuhinya. Kegagalan mematuhi terapi tidak hanya merugikan pasien sendiri, tetapi juga bisa memicu masalah kesehatan masyarakat, seperti resistensi antibiotik.

3. Mematuhi Aturan Fasilitas Kesehatan dan Membayar Biaya

Pasien dan keluarganya harus mematuhi semua tata tertib yang berlaku di rumah sakit atau klinik tempat mereka berobat. Selain itu, pasien wajib memenuhi kewajiban finansial atas jasa layanan yang telah diberikan sesuai dengan kesepakatan, baik melalui pembayaran mandiri maupun asuransi atau BPJS.

Studi Terkait Hak dan Layanan Kesehatan

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menerbitkan studi di tahun 2023 yang menjelaskan bahwa penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam pelayanan kesehatan berkorelasi langsung dengan tingkat kepuasan dan kesembuhan pasien yang lebih tinggi.

Dalam laporan tersebut diungkapkan bahwa ketika hak pasien diabaikan—misalnya terjadi diskriminasi atau komunikasi yang buruk terkait persetujuan tindakan medis—pasien cenderung enggan melanjutkan pengobatan. Sebaliknya, ketika hak atas informasi dan kerahasiaan dijaga ketat, kepatuhan pasien terhadap perawatan medis meningkat drastis, yang pada akhirnya menurunkan tingkat morbiditas atau keparahan penyakit secara signifikan.

Punya Keluhan Kesehatan tapi Bingung Mulai dari Mana? Tanya ke HILDA Dulu!

Halodoc Intelligent Digital Assistant adalah asisten AI dari Halodoc yang siap membantu menjawab pertanyaan kesehatan umum, kasih gambaran langkah awal, dan arahin kamu ke pilihan dokter yang sesuai dengan kebutuhan.

HILDA akan memandu kamu dalam memilih dokter spesialis yang tepat, menemukan obat yang dibutuhkan, dan menemukan layanan yang relevan.

HILDA dapat menjawab pertanyaan umum tentang Halodoc dan berbagi informasi kesehatan umum yang kamu butuhkan.

Hal yang perlu diingat, HILDA tidak digunakan untuk menggantikan saran medis dari dokter, ya.

Referensi:
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Diakses pada 2024. Human Rights and Health.
Kementerian Kesehatan RI. Diakses pada 2024. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kementerian Kesehatan RI. Diakses pada 2024. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
The Lancet. Diakses pada 2024. Patient Rights and Healthcare Quality.
American Medical Association (AMA). Diakses pada 2024. Patient Rights.

FAQ

1. Apa yang dimaksud hak atas informasi dalam pelayanan kesehatan?

Hak atas informasi berarti setiap pasien berhak mendapatkan penjelasan yang utuh, transparan, dan mudah dipahami dari dokter mengenai penyakit yang diderita, opsi penanganan yang tersedia, efek samping, risiko tindakan medis, serta rincian estimasi biaya sebelum pengobatan dilakukan.

2. Apakah pasien boleh menolak tindakan medis yang disarankan dokter?

Tentu saja boleh. Setelah menerima informasi yang jelas mengenai risiko dari penolakan tersebut, pasien dewasa yang sadar secara mental dan hukum memiliki hak untuk menolak tindakan medis, operasi, atau pengobatan tertentu, sesuai dengan prinsip otonomi dan hak asasi manusia.

3. Bagaimana jika hak saya sebagai pasien dilanggar oleh rumah sakit?

Jika kamu merasa hakmu dilanggar, kamu berhak mengajukan keluhan secara lisan maupun tertulis kepada manajemen rumah sakit melalui layanan pengaduan pelanggan. Jika tidak ada tanggapan yang memuaskan, masalah ini bisa diteruskan ke Dinas Kesehatan, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), atau lembaga perlindungan konsumen.

4. Apakah pihak keluarga berhak melihat rekam medis tanpa izin pasien?

Tidak berhak. Rekam medis bersifat sangat rahasia. Dokter atau rumah sakit tidak diperkenankan memberikan informasi atau memperlihatkan rekam medis pasien kepada siapa pun, termasuk pasangan atau keluarga inti, tanpa ada persetujuan atau surat kuasa tertulis dari pasien yang bersangkutan, kecuali pasien dalam kondisi tidak sadar dan membutuhkan tindakan penyelamatan nyawa segera.