Pahami Jenis-Jenis NAPZA: Golongan, Efek, dan Bahaya

DAFTAR ISI
- Pengertian NAPZA dan Pengelompokannya
- 1. Narkotika dan Golongannya
- 2. Psikotropika dan Golongannya
- 3. Zat Adiktif Lainnya
- Dampak Buruk Penyalahgunaan NAPZA
- Studi Mengenai Penyalahgunaan NAPZA
- Punya Keluhan Kesehatan tapi Bingung Mulai dari Mana? Tanya ke HILDA Dulu!
- FAQ
Masalah penyalahgunaan obat terlarang masih menjadi salah satu tantangan kesehatan masyarakat terbesar di Indonesia. Berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional (BNN), angka prevalensi pengguna narkoba terus menunjukkan fluktuasi yang mengkhawatirkan, menyasar berbagai kalangan mulai dari remaja, pekerja, hingga figur publik. Kurangnya edukasi terkait bahaya senyawa kimia ini sering kali menjadi pintu gerbang utama seseorang terjerumus ke dalam lingkaran kecanduan.
Secara medis, penggunaan zat-zat ini tanpa indikasi dan pengawasan dokter dapat merusak sistem saraf pusat, mengubah struktur otak secara permanen, hingga menyebabkan kegagalan organ yang berujung pada kematian. Sebagai apoteker, saya sering mendapati masyarakat yang masih bingung membedakan antara obat medis yang diresepkan untuk terapi psikiatri dengan zat terlarang yang disalahgunakan.
Oleh karena itu, edukasi mengenai jenis-jenis NAPZA, cara kerjanya di dalam tubuh (farmakologi), serta efek sampingnya sangat penting untuk diketahui. Pengetahuan ini bukan hanya untuk menghindari diri sendiri dari jerat kecanduan, tetapi juga agar kamu bisa lebih waspada dalam melindungi keluarga dan orang-orang terdekat.
Nah, mau tahu apa saja jenis NAPZA, pembagian golongannya menurut undang-undang dan medis, serta dampaknya bagi tubuh? Berikut ulasan lengkapnya!
Pengertian NAPZA dan Pengelompokannya
NAPZA adalah singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya. Istilah ini sering digunakan secara bergantian dengan “narkoba” (narkotika dan obat/bahan berbahaya). Menurut Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, NAPZA merujuk pada kelompok senyawa atau zat yang jika dimasukkan ke dalam tubuh—baik dengan cara diminum, dihirup, maupun disuntikkan—dapat memengaruhi kerja otak atau susunan saraf pusat.
Efek utama dari NAPZA adalah mengubah kesadaran, pikiran, suasana hati (mood), dan perilaku penggunanya. Selain itu, hal yang paling berbahaya adalah kemampuannya untuk memicu toleransi (kebutuhan dosis yang semakin meningkat) dan dependensi (ketergantungan fisik serta psikologis). Untuk memahami lebih dalam, mari kita bedah satu per satu jenis NAPZA berdasarkan klasifikasi medis dan hukum di Indonesia.
1. Narkotika dan Golongannya
Menurut Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman maupun bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika dibagi menjadi tiga golongan:
Narkotika Golongan I
Narkotika golongan I hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi medis karena potensi ketergantungannya yang sangat tinggi. Contohnya meliputi:
- Ganja (Marijuana): Mengandung zat aktif Tetrahydrocannabinol (THC) yang mengikat reseptor cannabinoid di otak. Efeknya memicu halusinasi, euforia, perubahan persepsi waktu, dan kerusakan memori jangka pendek. Penggunaan jangka panjang berisiko memicu skizofrenia pada individu yang rentan.
- Heroin (Putaw): Merupakan opioid semisintetis yang diolah dari morfin. Heroin bekerja dengan menekan sistem saraf pusat. Efeknya memberikan rasa tenang yang instan, namun sangat cepat menyebabkan kecanduan parah, depresi pernapasan, dan risiko overdosis fatal.
- Kokain: Berasal dari ekstrak daun koka (Erythroxylum coca). Kokain adalah stimulan kuat yang memblokir penyerapan kembali (reuptake) dopamin di otak. Pengguna akan merasa sangat berenergi dan eforia, namun berisiko tinggi mengalami serangan jantung, stroke, dan kejang.
Narkotika Golongan II
Narkotika golongan ini berkhasiat untuk pengobatan dan digunakan sebagai pilihan terakhir dalam terapi medis atau penelitian. Potensi ketergantungannya juga masih sangat tinggi. Contoh yang sering digunakan dalam medis (dengan pengawasan sangat ketat) adalah:
- Fentanil: Analgesik opioid sintetis yang 50-100 kali lebih kuat dari morfin. Biasanya digunakan untuk nyeri hebat pada pasien kanker stadium akhir atau pasca-operasi besar. Penyalahgunaan fentanil saat ini menjadi penyebab utama kematian akibat overdosis di banyak negara.
- Metadon: Sering digunakan dalam program terapi substitusi untuk pasien yang kecanduan heroin, guna mengurangi gejala putus zat (sakau) tanpa memberikan efek euforia yang ekstrem.
Narkotika Golongan III
Golongan ini banyak digunakan dalam terapi medis dan memiliki potensi ketergantungan yang lebih ringan dibandingkan golongan I dan II. Contoh utamanya adalah:
- Kodein: Digunakan dalam medis sebagai obat antitusif (penekan batuk kering yang parah) dan analgesik (pereda nyeri) tingkat sedang. Meski tergolong ringan, penggunaan kodein di luar dosis anjuran dokter tetap dapat menyebabkan kecanduan dan gangguan pernapasan.
2. Psikotropika dan Golongannya
Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1997, psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Psikotropika dibagi menjadi empat golongan:
Psikotropika Golongan I
Sama seperti narkotika golongan I, psikotropika golongan ini tidak digunakan untuk terapi medis dan memiliki potensi adiksi yang sangat kuat. Contohnya:
- Ekstasi (MDMA): Zat ini bekerja dengan memaksa pelepasan serotonin, dopamin, dan norepinefrin secara masif di otak. Pengguna merasa euforia, empati berlebih, dan energi tinggi. Bahayanya meliputi dehidrasi ekstrem, hipertermia (suhu tubuh melonjak tajam), dan serotonin syndrome yang mematikan.
- LSD (Lysergic acid diethylamide): Merupakan zat halusinogen kuat yang mengubah persepsi visual, suara, dan waktu. LSD dapat memicu “bad trip” yang menyebabkan trauma psikologis, kecemasan ekstrem, dan psikosis.
Psikotropika Golongan II
Memiliki potensi ketergantungan yang kuat, namun bisa digunakan untuk tujuan medis (sangat jarang). Contohnya:
- Metamfetamin (Sabu-sabu): Stimulan sistem saraf pusat yang sangat adiktif. Sabu merusak terminal sel saraf yang memproduksi dopamin. Efek jangka panjangnya adalah paranoid, halusinasi, kerusakan gigi parah (meth mouth), dan kerusakan otak permanen.
- Amfetamin: Secara medis terkadang digunakan untuk mengobati ADHD (Attention Deficit Hyperactivity Disorder) atau narkolepsi, namun dalam dosis yang sangat terukur.
Psikotropika Golongan III & IV
Golongan ini memiliki khasiat pengobatan yang luas dan sering diresepkan oleh dokter psikiatri, dengan potensi ketergantungan sedang hingga ringan. Contohnya adalah obat-obatan penenang (sedatif-hipnotik) seperti:
- Fenobarbital: Digunakan sebagai obat antikejang (antikonvulsan) pada penderita epilepsi.
- Diazepam, Alprazolam, dan Nitrazepam: Golongan benzodiazepin ini bekerja dengan meningkatkan aktivitas GABA (asam gamma-aminobutirat), neurotransmitter yang menghambat aktivitas otak, sehingga memberikan efek menenangkan. Sering diresepkan untuk gangguan kecemasan berat (anxiety disorder) dan insomnia. Penyalahgunaannya dapat menyebabkan toleransi fisik, depresi pernapasan, dan koma, terutama jika dicampur dengan alkohol.
Tanda dan Gejala Awal Seseorang Menyalahgunakan NAPZA
- Perubahan Fisik: Mata merah, pupil melebar atau menyempit, berat badan turun drastis, gangguan tidur, dan kebersihan diri yang memburuk.
- Perubahan Perilaku: Menjadi sangat tertutup, mudah marah, sering berbohong, menarik diri dari lingkungan sosial, dan sering meminta atau mencuri uang.
- Gejala Psikologis: Perubahan suasana hati (mood swing) yang ekstrem, paranoid, halusinasi, cemas yang berlebihan, dan penurunan prestasi di sekolah atau tempat kerja.
3. Zat Adiktif Lainnya
Selain narkotika dan psikotropika, ada zat adiktif lain yang beredar luas di masyarakat, bahkan beberapa di antaranya legal untuk orang dewasa, namun tetap merusak kesehatan dan menimbulkan kecanduan berat.
Alkohol (Minuman Keras)
Alkohol adalah zat depresan yang menekan fungsi sistem saraf pusat. Konsumsi alkohol secara berlebihan memengaruhi koordinasi motorik, kemampuan mengambil keputusan, dan refleks. Dalam jangka panjang, kecanduan alkohol (alkoholisme) menyebabkan sirosis hati, peradangan pankreas, kerusakan saraf (neuropati), dan peningkatan risiko berbagai jenis kanker. Alkohol juga memiliki sindrom putus zat (withdrawal) yang sangat berbahaya, dikenal sebagai Delirium tremens, yang dapat menyebabkan kejang dan kematian.
Nikotin (Rokok dan Vape)
Nikotin adalah senyawa stimulan ringan yang terdapat secara alami pada daun tembakau. Ketika dihirup, nikotin mencapai otak hanya dalam waktu 10 detik, memicu pelepasan dopamin yang memberikan rasa rileks sesaat. Sayangnya, nikotin adalah salah satu zat dengan tingkat kecanduan tertinggi di dunia. Merokok tidak hanya menyebabkan kanker paru-paru akibat kandungan tarnya, tetapi juga penyakit jantung koroner dan penyakit paru obstruktif kronis (PPOK).
Inhalan (Solven dan Gas)
Zat inhalan sering disalahgunakan oleh anak-anak jalanan atau remaja karena harganya murah dan mudah didapat. Contohnya adalah menghirup uap lem, bensin, tiner, atau cat semprot. Uap beracun ini langsung masuk ke aliran darah melalui paru-paru dan menuju otak, memberikan efek mabuk instan. Bahayanya sangat fatal, termasuk kerusakan sel otak (ensefalopati), gagal ginjal, kerusakan hati, hingga Sudden Sniffing Death Syndrome (kematian mendadak akibat gagal jantung kronis).
Dampak Buruk Penyalahgunaan NAPZA bagi Kesehatan
Penggunaan NAPZA di luar pengawasan medis bukan hanya masalah moral, melainkan krisis medis yang sistemik. Berikut adalah kerusakan yang terjadi pada tubuh:
1. Gangguan Sistem Saraf dan Otak (Neurologis)
NAPZA membajak sistem penghargaan otak (brain reward system). Otak dipaksa memproduksi dopamin dalam jumlah tidak wajar. Akibatnya, otak akan berhenti memproduksi dopamin secara alami. Inilah yang menyebabkan penderita kecanduan merasa depresi berat, hampa, dan tidak bisa merasakan kebahagiaan dari aktivitas normal (anhedonia) ketika tidak menggunakan narkoba.
2. Kerusakan Kardiovaskular dan Organ Dalam
Obat stimulan seperti kokain dan sabu memaksa jantung berdetak melebihi kapasitas normalnya, meningkatkan tekanan darah secara tajam yang berisiko merobek pembuluh darah (stroke hemoragik). Sementara itu, rute pemakaian melalui jarum suntik yang digunakan bergantian sangat berisiko menularkan penyakit mematikan seperti HIV/AIDS dan Hepatitis B serta C.
Kecanduan adalah penyakit otak yang kronis dan kompleks, namun bisa dipulihkan dengan intervensi medis yang tepat. Jika kamu atau kerabat terdekat menunjukkan tanda-tanda kecanduan atau mengalami gangguan mental akibat zat, segera konsultasi ke dokter Halodoc yang tersedia 24 jam, kapan saja dan di mana saja untuk mendapatkan asesmen awal dan rujukan rehabilitasi yang tepat secara rahasia dan aman.
Studi Mengenai Penyalahgunaan NAPZA
National Institute on Drug Abuse (NIDA) menerbitkan studi komprehensif mengenai ilmu kecanduan yang menjelaskan bahwa paparan zat adiktif secara berulang menyebabkan adaptasi neuroplastisitas pada amigdala basal dan korteks prefrontal. Hal ini mengakibatkan hilangnya kontrol impuls dan munculnya dorongan kompulsif untuk terus mencari obat, meskipun individu tersebut sadar akan konsekuensi negatifnya.
Studi ini menegaskan bahwa kecanduan bukanlah kelemahan moral, melainkan perubahan anatomis dan kimiawi pada otak. Oleh karena itu, pendekatan hukuman semata sering kali tidak efektif tanpa dibarengi dengan terapi kognitif perilaku (CBT) dan rehabilitasi medis yang diawasi oleh tenaga profesional.
Untuk mendukung proses detoksifikasi dan pemulihan kesehatan fisik secara umum, menjaga asupan nutrisi sangatlah esensial. Selain makan makanan bergizi, kamu bisa beli vitamin, beli suplemen kesehatan online di Halodoc, produk 100% asli dan produk diantar ke rumah dengan aman dan praktis.
Punya Keluhan Kesehatan tapi Bingung Mulai dari Mana? Tanya ke HILDA Dulu!
Halodoc Intelligent Digital Assistant adalah asisten AI dari Halodoc yang siap membantu menjawab pertanyaan kesehatan umum, kasih gambaran langkah awal, dan arahin kamu ke pilihan dokter yang sesuai dengan kebutuhan.
HILDA akan memandu kamu dalam memilih dokter spesialis yang tepat, menemukan obat yang dibutuhkan, dan menemukan layanan yang relevan.
HILDA dapat menjawab pertanyaan umum tentang Halodoc dan berbagi informasi kesehatan umum yang kamu butuhkan.
Hal yang perlu diingat, HILDA tidak digunakan untuk menggantikan saran medis dari dokter, ya.
Referensi:
Kementerian Kesehatan RI. Diakses pada 2024. Bahaya Narkoba Bagi Kesehatan dan Dampaknya.
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI. Diakses pada 2024. Pengertian dan Golongan Narkotika.
National Institute on Drug Abuse (NIDA). Diakses pada 2024. Drugs, Brains, and Behavior: The Science of Addiction.
World Health Organization (WHO). Diakses pada 2024. Substance Abuse and Dependence.
Mayo Clinic. Diakses pada 2024. Drug addiction (substance use disorder) – Symptoms and causes.
FAQ
1. Apa perbedaan utama antara narkotika dan psikotropika?
Secara medis dan hukum, narkotika bekerja dengan menurunkan kesadaran dan menghilangkan rasa nyeri (seperti morfin, heroin), sedangkan psikotropika bekerja secara selektif pada sistem saraf pusat yang mengubah aktivitas mental dan perilaku, seperti obat penenang atau stimulan (sabu, ekstasi).
2. Apakah kecanduan NAPZA bisa disembuhkan secara total?
Kecanduan NAPZA dianggap sebagai penyakit kronis yang dapat kambuh (relapse). Meskipun mungkin tidak “sembuh total” dalam artian otak kembali persis seperti sebelum menggunakan obat, kondisi kecanduan sangat bisa dikendalikan (remisi) melalui rehabilitasi medis, konseling psikologis, dan dukungan sosial sehingga pasien bisa hidup normal kembali.
3. Bagaimana cara tubuh mengalami sakau (withdrawal syndrome)?
Sakau terjadi ketika tubuh yang sudah terbiasa dan bergantung pada asupan bahan kimia dari luar (NAPZA) tiba-tiba berhenti menerimanya. Sistem saraf yang sudah beradaptasi akan mengalami “korsleting” sementara, memicu gejala fisik seperti tremor, mual muntah, keringat dingin, kejang, hingga rasa sakit yang luar biasa di seluruh tubuh.
4. Apakah penggunaan obat resep psikiater termasuk penyalahgunaan NAPZA?
Tidak, selama obat tersebut (seperti antidepresan atau obat anti-cemas yang masuk golongan psikotropika) dikonsumsi sesuai dengan indikasi, dosis, dan pengawasan ketat dari dokter psikiater. Penyalahgunaan terjadi jika obat tersebut dikonsumsi tanpa resep dokter, dibeli secara ilegal, atau diminum melebihi dosis yang dianjurkan untuk mencari efek “high” atau mabuk.



