Ad Placeholder Image

Kartu Indonesia Sehat (KIS): Manfaat, Penggunaan, dan Cara Mendapatkan

4 menit
Ditinjau oleh  Redaksi Halodoc   18 Juni 2026

Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah program pemerintah yang memberikan layanan kesehatan gratis atau terjangkau bagi masyarakat Indonesia.

Kartu Indonesia Sehat (KIS): Manfaat, Penggunaan, dan Cara MendapatkanKartu Indonesia Sehat (KIS): Manfaat, Penggunaan, dan Cara Mendapatkan

DAFTAR ISI


Akses terhadap layanan kesehatan yang merata merupakan salah satu hak dasar setiap warga negara. Di Indonesia, pemerintah telah berupaya mewujudkan hal ini melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Program ini dirancang agar seluruh lapisan masyarakat, dari perkotaan hingga pelosok pedesaan, dapat mengakses fasilitas medis tanpa harus terbebani oleh biaya yang sangat mahal.

Namun, dalam pelaksanaannya sehari-hari, masyarakat sering kali dihadapkan pada berbagai istilah administratif yang terdengar mirip tetapi memiliki fungsi atau sasaran yang berbeda. Dua istilah yang paling sering memicu kebingungan di tengah masyarakat adalah Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan BPJS Kesehatan. Keduanya sering digunakan secara bergantian dalam percakapan sehari-hari maupun di fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Kondisi ini tak jarang memunculkan satu pertanyaan mendasar di benak banyak orang: apakah kartu indonesia sehat sama dengan bpjs? Kebingungan ini sangat wajar terjadi, terutama bagi masyarakat yang baru pertama kali mendaftar program jaminan kesehatan atau mereka yang mengalami perubahan status keanggotaan dari mandiri menjadi tanggungan pemerintah.

Untuk meluruskan pemahaman tersebut dan memastikan kamu bisa memanfaatkan hak layanan kesehatanmu secara maksimal, mari kita bedah tuntas persamaan, perbedaan, fungsi, serta manfaat dari KIS dan BPJS Kesehatan dalam artikel ini!

Memahami JKN, BPJS Kesehatan, dan KIS

Sebelum menjawab pertanyaan utama mengenai perbedaan KIS dan BPJS, kita perlu memahami terlebih dahulu konsep Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). JKN adalah nama program jaminan kesehatan yang diwajibkan oleh negara untuk seluruh rakyat Indonesia. Tujuan utamanya adalah memberikan kepastian jaminan pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Lalu, di mana letak BPJS Kesehatan? BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan adalah lembaga atau badan hukum publik yang dibentuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program JKN tersebut. Dengan kata lain, BPJS adalah “perusahaan” atau operatornya, sedangkan JKN adalah “produk” atau programnya.

Sementara itu, Kartu Indonesia Sehat (KIS) pada awalnya diluncurkan sebagai program khusus dari Presiden untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat miskin dan kurang mampu. Peserta KIS pada mulanya disebut sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI), di mana seluruh biaya iuran bulanannya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah (baik APBN maupun APBD).

Namun, seiring berjalannya waktu dan penyempurnaan sistem identitas, pemerintah melebur istilah identitas peserta. Saat ini, Kartu Indonesia Sehat (KIS) telah menjadi nama resmi untuk kartu identitas bagi seluruh peserta program JKN-BPJS Kesehatan, baik yang iurannya dibayar oleh pemerintah (PBI) maupun yang membayar iuran sendiri (mandiri/Non-PBI). Itulah mengapa di kartu BPJS Kesehatan yang baru, kamu akan melihat tulisan “Kartu Indonesia Sehat”.

Tips Menjaga Status Kepesertaan Tetap Aktif
  1. Selalu bayar iuran tepat waktu sebelum tanggal 10 setiap bulannya bagi peserta mandiri.
  2. Gunakan fitur autodebet melalui bank atau e-wallet agar tidak lupa membayar iuran.
  3. Bagi peserta KIS-PBI, pastikan data kependudukan (NIK) selalu padan dengan data Dinas Sosial agar kepesertaan tidak dinonaktifkan secara otomatis.

Perbedaan Utama KIS dan BPJS Kesehatan

Meskipun saat ini KIS telah menjadi kartu identitas universal bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan, dalam konteks historis dan administratif kemasyarakatan, istilah “KIS” masih sangat melekat pada kelompok PBI (Penerima Bantuan Iuran), sementara “BPJS” dilekatkan pada peserta mandiri. Berikut adalah perbedaan utamanya jika dilihat dari kacamata tersebut:

1. Kewajiban Membayar Iuran

Peserta yang memegang KIS jalur PBI (Penerima Bantuan Iuran) tidak perlu membayar iuran bulanan karena seluruh biayanya telah disubsidi oleh pemerintah secara penuh. Sebaliknya, peserta BPJS Kesehatan mandiri (Non-PBI) atau pekerja penerima upah wajib membayar iuran setiap bulan sesuai dengan kelas perawatan yang dipilih (Kelas 1, 2, atau 3) atau persentase dari gaji pokok bulanan.

2. Target Sasaran Kepesertaan

KIS (jalur PBI) secara spesifik ditargetkan untuk masyarakat yang masuk dalam kategori fakir miskin, kurang mampu, atau Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang datanya terdaftar di Kementerian Sosial. Di sisi lain, BPJS Kesehatan mandiri diperuntukkan bagi warga negara Indonesia yang mampu membayar iuran, pekerja swasta, PNS, TNI, Polri, hingga warga negara asing yang bekerja di Indonesia minimal enam bulan.

3. Fleksibilitas Pemilihan Fasilitas Kesehatan (Faskes)

Peserta BPJS Kesehatan mandiri terikat pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang telah mereka pilih saat mendaftar (seperti klinik A atau puskesmas B). Jika mereka berobat ke faskes lain tanpa alasan kegawatdaruratan, biayanya tidak akan ditanggung. Menariknya, peserta KIS (PBI) seringkali diberikan kelonggaran untuk bisa mendapatkan pelayanan medis dasar di puskesmas atau Faskes tingkat pertama mana saja yang terdekat, terutama di fasilitas milik pemerintah.

Meski terdapat perbedaan ini, jika kamu sedang sakit dan membutuhkan pertolongan medis segera atau sekadar ingin bertanya tentang dosis obat, kamu bisa melakukan konsultasi dokter di Halodoc secara praktis dari rumah sebelum harus mengantre di faskes.

Manfaat dan Layanan yang Ditanggung

Baik pemegang KIS PBI maupun BPJS Mandiri, keduanya memiliki hak akses terhadap standar medis yang sama persis tanpa ada diskriminasi di fasilitas kesehatan. Program JKN mencakup cakupan layanan yang sangat luas untuk melindungi kesehatan masyarakat, di antaranya:

1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

Layanan ini mencakup administrasi pelayanan, pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis oleh dokter umum atau dokter gigi di faskes tingkat pertama (Puskesmas, Klinik Pratama, atau Dokter Praktik Perorangan). Layanan ini juga mencakup tindakan medis dasar, pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama, hingga pemberian obat-obatan yang masuk dalam Formularium Nasional (Fornas).

2. Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan

Jika kondisi medis tidak dapat ditangani di faskes pertama, pasien akan dirujuk ke rumah sakit (Rawat Jalan Tingkat Lanjutan dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan). Ini mencakup penanganan oleh dokter spesialis dan subspesialis, tindakan operasi atau bedah, pelayanan darah, perawatan di ruang ICU/ICCU, serta penggunaan alat kesehatan penunjang (seperti kruk, kursi roda, atau kacamata dengan sistem subsidi).

3. Layanan Kehamilan dan Persalinan

Pemerintah sangat fokus pada penurunan angka kematian ibu dan bayi. Oleh karena itu, pemeriksaan kehamilan (ANC), proses persalinan (baik normal maupun caesar jika ada indikasi medis), hingga pemeriksaan pasca melahirkan (PNC) ditanggung sepenuhnya oleh program JKN-BPJS Kesehatan.

Jika kamu hanya mengalami keluhan ringan dan ingin merawat diri secara mandiri, kamu tidak perlu repot ke faskes, cukup beli obat online di Halodoc yang menyediakan produk kesehatan terjamin keasliannya dan diantar langsung ke rumah.

Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung

Walaupun cakupannya sangat luas, terdapat beberapa jenis layanan atau tindakan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan maupun KIS, antara lain:

  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS (kecuali dalam keadaan gawat darurat).
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan untuk tujuan estetik atau kecantikan (seperti operasi plastik, merapikan gigi dengan behel demi penampilan).
  • Pelayanan untuk mengatasi infertilitas (program hamil atau bayi tabung).
  • Pengobatan alternatif atau tradisional yang belum diakui secara medis oleh kementerian terkait.
  • Penyakit yang timbul akibat menyakiti diri sendiri atau akibat dari tindak pidana/kriminal.

Mengenal Sistem Rujukan Berjenjang

Satu hal yang wajib dipahami oleh seluruh peserta jaminan kesehatan adalah penerapan sistem rujukan berjenjang. Aturan ini mensyaratkan setiap pasien untuk memeriksakan diri terlebih dahulu di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdaftar di kartunya.

Pasien tidak diperkenankan langsung menuju rumah sakit untuk berobat rawat jalan tanpa membawa surat rujukan dari FKTP, kecuali dalam kondisi gawat darurat (mengancam nyawa, perdarahan hebat, penurunan kesadaran, dsb). Jika terjadi kegawatdaruratan, pasien berhak langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) di rumah sakit mana pun yang terdekat, baik yang bekerja sama dengan BPJS maupun tidak.

Kriteria Gawat Darurat BPJS Kesehatan
  1. Mengancam nyawa dan memerlukan tindakan medis segera.
  2. Mencegah kecacatan organ tubuh secara permanen.
  3. Mengurangi rasa sakit yang tidak tertahankan akibat cedera atau penyakit akut.

Studi Terkait Perlindungan Kesehatan

World Health Organization (WHO) menerbitkan berbagai publikasi dan laporan terkait Universal Health Coverage (UHC) yang menyoroti program JKN di Indonesia. Laporan-laporan tersebut menjelaskan bahwa integrasi sistem kesehatan nasional melalui badan tunggal sangat krusial dalam mengurangi beban finansial (out-of-pocket) dari kantong masyarakat miskin ketika mereka jatuh sakit.

Program JKN yang dijalankan di Indonesia dinilai sebagai salah satu skema asuransi kesehatan dengan cakupan populasi terbesar di dunia yang dikelola secara terpusat. Studi ini membuktikan bahwa keberadaan KIS sebagai bantuan iuran bagi golongan masyarakat prasejahtera sangat berdampak pada peningkatan angka harapan hidup dan akses ke layanan kesehatan esensial di negara berkembang.

Konsultasi dengan Dokter Umum via Halodoc

Jika kamu mengalami gejala yang disebutkan di artikel ini, jangan tunda untuk berkonsultasi dengan Dokter Umum terpercaya. Kamu bisa konsultasi langsung dari rumah melalui Halodoc.

Konsultasi Sekarang

Punya Keluhan Kesehatan tapi Bingung Mulai dari Mana? Tanya ke HILDA Dulu!

Halodoc Intelligent Digital Assistant adalah asisten AI dari Halodoc yang siap membantu menjawab pertanyaan kesehatan umum, kasih gambaran langkah awal, dan arahin kamu ke pilihan dokter yang sesuai dengan kebutuhan.

HILDA akan memandu kamu dalam memilih dokter spesialis yang tepat, menemukan obat yang dibutuhkan, dan menemukan layanan yang relevan.

HILDA dapat menjawab pertanyaan umum tentang Halodoc dan berbagi informasi kesehatan umum yang kamu butuhkan.

Hal yang perlu diingat, HILDA tidak digunakan untuk menggantikan saran medis dari dokter, ya.


Referensi:
BPJS Kesehatan. Diakses pada 2024. Panduan Praktis Pelayanan Kesehatan.
Kementerian Kesehatan RI. Diakses pada 2024. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Diakses pada 2024. Tentang Jaminan Kesehatan.
World Health Organization (WHO). Diakses pada 2024. Universal Health Coverage in Indonesia.

FAQ

1. Apakah kartu indonesia sehat sama dengan bpjs?

Secara bentuk fisik dan identitas saat ini, Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah kartu identitas resmi bagi seluruh peserta program BPJS Kesehatan. Namun, dalam penyebutan di masyarakat, KIS sering ditujukan bagi peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah (PBI), sedangkan BPJS untuk peserta yang membayar iuran mandiri.

2. Apakah pengguna KIS harus membayar iuran bulanan?

Jika kamu terdaftar sebagai peserta KIS kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), kamu tidak perlu membayar iuran bulanan karena seluruh biayanya sudah disubsidi dan dibayarkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

3. Apakah kartu BPJS/KIS bisa digunakan di luar kota?

Bisa. Untuk kondisi gawat darurat, kamu bisa menggunakannya di IGD rumah sakit mana saja. Untuk kondisi non-gawat darurat, kamu bisa berobat ke Faskes Tingkat Pertama terdekat dengan melapor/mendaftar sebagai pasien luar kota (biasanya dibatasi jumlah kunjungannya dalam sebulan jika tidak memindahkan domisili faskes secara permanen).

4. Bagaimana cara mengecek status keaktifan KIS atau BPJS?

Kamu dapat mengecek status keaktifan kartu melalui berbagai cara yang mudah, seperti aplikasi Mobile JKN, layanan Chat Assistant (CHIKA) via WhatsApp BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau melalui petugas di fasilitas kesehatan terdekat.