Ad Placeholder Image

Kenali Surrogate Mother dan Legalitas Hukum di Indonesia

Ditinjau oleh  Redaksi Halodoc   13 Februari 2026

Surrogate Mother: Proses, Jenis, Hukum di Indonesia

Kenali Surrogate Mother dan Legalitas Hukum di IndonesiaKenali Surrogate Mother dan Legalitas Hukum di Indonesia

Ibu pengganti atau *surrogate mother* adalah seorang wanita yang mengandung dan melahirkan anak untuk pasangan atau individu lain yang disebut sebagai orang tua yang dituju. Praktik ini menjadi solusi bagi mereka yang tidak dapat hamil atau mengandung anak sendiri karena alasan medis. Namun, perlu dipahami bahwa praktik ini melibatkan aspek medis, hukum, dan etika yang kompleks serta memiliki legalitas yang berbeda di berbagai negara.

Apa Itu *Surrogate Mother*?

Seorang *surrogate mother* adalah wanita yang setuju untuk mengandung dan melahirkan bayi dengan tujuan menyerahkan bayi tersebut kepada orang tua yang telah ditunjuk setelah kelahiran. Proses ini melibatkan perjanjian hukum yang mengikat semua pihak yang terlibat.

Praktik *surrogate mother* hadir sebagai solusi bagi individu atau pasangan yang mengalami masalah kesuburan atau kondisi medis tertentu yang membuat kehamilan menjadi berisiko.

Jenis-Jenis *Surrogacy*

Terdapat dua jenis utama pengaturan *surrogacy*, yaitu:

  • *Gestational Surrogacy* (Kehamilan Gestasional): Ini adalah jenis yang paling umum saat ini. Embrio yang dibuat melalui fertilisasi in vitro (IVF) menggunakan sel telur dan sperma dari orang tua yang dituju (atau donor sel telur/sperma), ditransfer ke rahim ibu pengganti. Ibu pengganti tidak memiliki hubungan genetik dengan anak tersebut.
  • *Traditional Surrogacy* (Kehamilan Tradisional): Dalam metode ini, sel telur ibu pengganti sendiri diinseminasi secara artifisial dengan sperma dari ayah yang dituju atau donor sperma. Ibu pengganti adalah ibu biologis anak tersebut karena sel telurnya digunakan, yang dapat menimbulkan masalah hukum dan emosional yang lebih kompleks.

Alasan Mempertimbangkan *Surrogacy*

Orang sering mempertimbangkan *surrogacy* karena berbagai alasan medis atau pribadi, termasuk:

  • Tidak adanya atau abnormalitas pada rahim.
  • Riwayat keguguran berulang atau gagal implantasi melalui IVF.
  • Kondisi medis yang parah (seperti masalah jantung atau ginjal) yang membuat kehamilan berbahaya.
  • Bagi pria lajang atau pasangan sesama jenis yang ingin memiliki anak.

Status Hukum *Surrogacy* dan Regulasi di Indonesia

Status hukum *surrogacy* sangat bergantung pada lokasi. *Commercial surrogacy* (di mana ibu pengganti menerima kompensasi finansial di luar biaya pengeluaran) dilarang di banyak negara, termasuk Kanada, Australia, dan sebagian besar Eropa, sementara beberapa negara bagian AS, Ukraina, Rusia, dan Georgia memiliki undang-undang yang kurang ketat.

Di Indonesia, praktik *surrogacy* secara eksplisit ilegal dan dilarang keras oleh hukum. Regulasi yang relevan meliputi:

  • Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Undang-undang ini (dan pendahulunya, Undang-Undang No. 36 Tahun 2009) menetapkan bahwa kehamilan di luar konsepsi alami hanya dapat dilakukan oleh pasangan yang menikah secara sah, dan embrio harus berasal dari sperma dan sel telur pasangan itu sendiri, yang ditanamkan ke dalam rahim istri.
  • Pertimbangan Agama/Etika: Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa (ketetapan agama) yang menganggap *surrogacy* haram (dilarang) karena melibatkan “percampuran garis keturunan” dan potensi eksploitasi.
  • Konsekuensi Hukum: Karena tidak adanya kerangka hukum yang spesifik, tidak ada perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian *surrogacy*. Hal ini dapat menyebabkan masalah kompleks mengenai status hukum anak dan hak asuh orang tua.

Karena kompleksitas hukum dan etika, individu di Indonesia yang ingin melakukan *surrogacy* biasanya bepergian ke negara-negara di mana praktik tersebut legal dan diatur.

Kesimpulan dan Rekomendasi

*Surrogacy* adalah opsi bagi mereka yang tidak bisa memiliki anak secara alami. Namun, penting untuk memahami implikasi medis, hukum, dan etika yang terlibat. Di Indonesia, *surrogacy* ilegal, sehingga disarankan untuk mencari alternatif lain atau mempertimbangkan *surrogacy* di negara yang melegalkannya. Konsultasikan dengan dokter di Halodoc untuk mendapatkan informasi dan saran medis yang tepat terkait masalah kesuburan dan pilihan yang tersedia.