Ketahui Hak Penyandang Disabilitas yang Harus Dipenuhi Negara

Ditinjau oleh  dr. Fadhli Rizal Makarim   03 Desember 2020
Ketahui Hak Penyandang Disabilitas yang Harus Dipenuhi Negara Ketahui Hak Penyandang Disabilitas yang Harus Dipenuhi Negara

Halodoc, Jakarta - Setiap tahunnya, tanggal 3 Desember diperingati sebagai Hari Disabilitas Internasional. Hal ini ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 1992. Tujuan dari peringatan Hari Disabilitas Internasional untuk mengembangkan wawasan akan persoalan yang terjadi berkaitan dengan kehidupan penyandang disabilitas.

Peringatan ini juga bertujuan untuk memberi dukungan, meningkatkan martabat, hak, dan kesejahteraan pada penyandang disabilitas. Namun, apakah kamu sudah tahu apa saja hak penyandang disabilitas yang harus dipenuhi, terutama oleh negara?

Baca juga: Berinteraksi dengan Difabel, Ketahui Tutur dan Gesture Ini

Hak-Hak Penyandang Disabilitas yang Harus Dipenuhi Negara

Pada 2011 lalu, melalui UU Nomor 19 Tahun 2011, Indonesia telah meratifikasi Konvensi mengenai Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities/UN CRPD). Konvensi tersebut membantu menyebarkan pandangan bahwa penyandang disabilitas adalah masyarakat yang setara dengan masyarakat lainnya.

Berikut hak-hak penyandang disabilitas yang harus dipenuhi oleh negara:

1.Hak Persamaan dan Nondiskriminasi

Penyandang disabilitas memiliki hak untuk mendapatkan kesempatan yang sama, dengan seluruh umat manusia di hadapan dan di bawah hukum. Mereka juga berhak mendapatkan perlindungan dan manfaat hukum yang setara, tanpa mendapat diskriminasi. 

Diskriminasi adalah perlakuan yang tidak adil, yang dilakukan untuk membedakan terhadap perorangan atau kelompok. Oleh karena itu, setiap negara harus melarang semua bentuk diskriminasi terhadap disabilitas, dengan alasan apa pun. Selain itu, negara harus menjamin penyandang disabilitas memiliki hak dan perlindungan hukum yang setara.

2.Hak Aksesibilitas

Sebagai bagian dari masyarakat, penyandang disabilitas juga memiliki hak untuk mendapatkan kemudahan yang disediakan oleh negara bagi semua orang. Dalam hal ini termasuk kesamaan dan kesempatan yang setara terhadap fasilitas dan layanan publik. 

Hal ini bertujuan untuk memberi penyandang disabilitas kesempatan untuk bisa hidup secara mandiri dan berpartisipasi secara penuh dalam semua aspek kehidupan. Tidak memenuhi hak aksesibilitas bagi penyandang disabilitas sama halnya dengan memenjarakan, mengasingkan, dan menutup hak-hak mereka untuk hidup sejahtera.

Baca juga: Perlu Tahu, Ini Perbedaan Istilah Disabilitas dan Difabel

3.Hak untuk Hidup

Sama halnya seperti warga negara lainnya, penyandang disabilitas juga berhak memiliki kesempatan yang sama untuk hidup. Ini adalah prinsip moral yang didasarkan pada keyakinan bahwa seorang manusia memiliki hak untuk hidup dan terutama tidak seharusnya dibunuh oleh manusia lainnya.

Penyandang disabilitas memiliki enam hak hidup yang harus dipenuhi oleh negara, yang meliputi hak atas penghormatan integritas, tidak dirampas nyawanya, mendapatkan perawatan dan pengasuhan yang menjamin kelangsungan hidupnya, bebas dari penelantaran, pemasungan, pengurungan, pengucilan, ancaman, berbagai bentuk eksploitasi, penyiksaan, perlakuan dan penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat.

4.Hak Peningkatan Kesadaran

Penyandang disabilitas sering kali dipandang sebelah mata di berbagai negara. Hal ini disebabkan kurangnya pengetahuan dan sosialisasi terhadap kesadaran disabilitas di masyarakat. Oleh karena itu, negara harus memberi hak peningkatan kesadaran pada masyarakat, terhadap penyandang disabilitas.

Misalnya, menerapkan kebijakan yang efektif dan sesuai di masyarakat, serta memajukan program pelatihan peningkatan kesadaran mengenai penyandang disabilitas dan hak-hak penyandang disabilitas. 

Peningkatan kesadaran terhadap disabilitas ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran seluruh masyarakat, termasuk pada tingkat keluarga, mengenai penyandang disabilitas, dan untuk memelihara penghormatan atas hak-hak dan martabat para penyandang disabilitas.

5.Hak Kebebasan dari Eksploitasi, Kekerasan, dan Pelecehan

Eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan adalah hal-hal yang bisa menimpa siapa saja, termasuk penyandang disabilitas. Oleh karena itu, negara harus memastikan penyandang disabilitas terpenuhi haknya untuk bebas dari segala bentuk eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan. 

Penyandang disabilitas harus dilindungi oleh hukum, dapat menggunakan hukum, dapat berpartisipasi dalam semua tahap proses dan prosedur pada hukum dasar kesetaraan dengan orang lain dalam masyarakat.

Baca juga: Inilah Cara Mencegah Terjadinya Retardasi Mental

Itulah beberapa hak penyandang disabilitas yang harus dipenuhi negara. Konvensi tersebut memberi penekanan bahwa negara harus mengambil langkah positif agar hak para penyandang disabilitas dapat dipenuhi. Tentu saja, tak hanya negara, seluruh masyarakat juga harus turut andil dalam menjaga pemenuhan hak penyandang disabilitas. 

Sebagai platform layanan kesehatan, Halodoc dapat memberi kemudahan pada siapa saja, termasuk penyandang disabilitas. Jadi, jika kamu memiliki keluhan kesehatan, jangan ragu untuk download aplikasi Halodoc dan membicarakannya pada dokter, ya!

Referensi:
Badan Pembinaan Hukum Nasional. Diakses pada 2020. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of Persons with Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas).

Mulai Rp50 Ribu! Bisa Konsultasi dengan Ahli seputar Kesehatan