Penjelasan tentang Euthanasia, yang Sering Menimbulkan Pro dan Kontra
“Euthanasia berarti mengakhiri hidup dengan kematian yang baik. Prosesnya diduga dapat mencegah rasa sakit pada pasien dengan kondisi yang tak dapat disembuhkan.”

Halodoc, Jakarta – Euthanasia adalah tindakan mengakhiri hidup seseorang agar lepas dari penderitaannya. Kata tersebut berasal dari bahasa Yunani yang berarti proses kematian yang baik.
Prosedurnya bertujuan untuk mempercepat dan mencegah kematian yang menyakitkan pada pasien dalam kondisi kritis. Contohnya, dokter sengaja memberi obat dalam dosis berlebihan sehingga berujung pada kematian.
Oleh prosedur yang berdampak negatif tersebut, euthanasia menjadi perdebatan di kalangan medis, hukum, aktivitas hak asasi manusia (HAM) dan pemuka agama. Pro dan kontra terkait dengan legalisasi euthanasia bukan hanya terjadi di Indonesia saja, tapi juga luar negeri.
Terlepas dari perdebatan banyak kalangan, dari tahun ke tahun, orang yang mengajukan praktik ini masih terus bertambah. Terlebih lagi di negara yang sudah melegalkan euthanasia seperti Belgia dan Belanda.
Beberapa jenis euthanasia termasuk:
1. Euthanasia Sukarela (Voluntary)
Pengidap dengan akal sehatnya menyetujui praktik euthanasia tanpa paksaan dari orang lain. Sebelum melakukan prosedur, ia sepenuhnya mengetahui kondisi penyakit dan mengerti risiko terkait pilihan pengobatannya.
2. Euthanasia Non Sukarela (Non Voluntary)
Keputusan ini berdasarkan kesepakatan dari keluarga terdekat. Pengidap menempuh euthanasia non sukarela karena ia benar-benar tidak sadarkan diri atau lumpuh secara permanen.
3. Euthanasia Involunter
Prosedur ini dilakukan saat pengidap bisa membuat keputusan, tapi tidak mau melakukannya. Dengan kata lain, ia masih ingin hidup dan berjuang melawan penyakitnya. Ini bisa berujung sebagai praktik pembunuhan
4. Euthanasia Aktif
Prosedur euthanasia aktif adalah situasi ketika tim medis bertindak langsung untuk mengakhiri hidup pengidap. Misalnya dengan memberi obat dalam dosis tinggi.
5. Euthanasia Pasif
Prosedur ini dilakukan ketika tim medis secara tidak langsung mengakhiri hidup pengidap. Caranya dilakukan dengan menghentikan atau membatasi perawatan yang dibutuhkan untuk bertahan hidup.
Euthanasia di Indonesia
Masih belum ada regulasi atau peraturan yang melegalkan euthanasia di Indonesia. Ini berkaitan dengan hak asasi manusia yang tertuang dalam Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999.
UU mengatur tentang hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum serta Pemerintah.
Selain itu, Pasal 344 dan 304 KUHP menyebutkan, “Barangsiapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutkannya dengan nyata dan dengan sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.”
Sanksi hukum jelas berlaku di Indonesia jika oknum tertentu melakukan praktik ilegal ini. Keterlibatan dokter atau tim medis juga diatur dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) pasal 11 tentang pelindung kehidupan.
Pasal berbunyi, “Setiap dokter wajib senantiasa mengingat kewajiban dirinya melindungi hidup makhluk insani”. Dengan kata lain, dokter dilarang terlibat dalam praktik, meski dilakukan untuk mengurangi penderitaan pasien.
Itulah penjelasan terkait dengan pro dan kontra euthanasia. Agar penyakit yang kamu alami tidak semakin parah, disarankan untuk segera tanya dokter saat mengalami gangguan kesehatan.
Kamu juga bisa mendapatkan informasi lain seputar kesehatan, gaya hidup, dan pola hidup sehat lainnya, silakan download Halodoc sekarang juga!