Ad Placeholder Image

Perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan: Jangan Bingung Lagi!

Ditinjau oleh  Redaksi Halodoc   19 Juni 2026

Perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan: Gratis atau Bayar?

Perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan: Jangan Bingung Lagi!Perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan: Jangan Bingung Lagi!

DAFTAR ISI


Kesehatan adalah salah satu aspek paling krusial dalam kehidupan manusia. Di Indonesia, pemerintah telah berupaya keras untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat memiliki akses ke layanan kesehatan yang layak. Salah satu bentuk komitmen ini adalah dengan menghadirkan program jaminan kesehatan nasional. Namun, di tengah masyarakat, masih sering muncul kebingungan dan pertanyaan seputar program ini, terutama mengenai kis dan bpjs apa bedanya.

Banyak orang yang memegang Kartu Indonesia Sehat (KIS), sementara yang lain memiliki kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ada pula yang memiliki keduanya dalam bentuk kartu JKN-KIS. Karena sering disandingkan dan digunakan untuk tujuan yang sama yaitu berobat ke puskesmas atau rumah sakit, wajar jika banyak yang mengira kedua hal ini sepenuhnya berbeda, padahal ada irisan yang sangat kuat di antara keduanya.

Memahami perbedaan, fungsi, serta cakupan dari KIS dan BPJS sangatlah penting agar kamu tidak bingung saat membutuhkan pelayanan medis. Terutama dalam situasi darurat, kelengkapan dan pemahaman administrasi kesehatan bisa mempercepat proses penanganan. Jika suatu waktu kamu atau keluarga jatuh sakit dan membutuhkan arahan medis cepat sebelum mengurus ke puskesmas, jangan ragu untuk konsultasi dengan dokter untuk diagnosis dan penanganan pertama kapan saja dan di mana saja.

Lantas, sebenarnya apa perbedaan mendasar antara kedua program ini? Bagaimana sistem iurannya, siapa saja yang berhak mendapatkannya, dan bagaimana prosedur penggunaannya di fasilitas kesehatan? Mari kita bedah tuntas ulasannya di bawah ini!

Apa Itu BPJS Kesehatan?

Sebelum menjawab pertanyaan utama mengenai perbedaan keduanya, kita perlu memahami terlebih dahulu apa itu BPJS Kesehatan. BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Ini bukanlah sebuah nama kartu, melainkan nama sebuah badan hukum publik yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Dasar hukumnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.

BPJS Kesehatan mulai beroperasi secara resmi pada 1 Januari 2014, menggantikan program-program jaminan kesehatan pemerintah yang sebelumnya sudah ada, seperti Askes (Asuransi Kesehatan) untuk pegawai negeri sipil, Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat) untuk masyarakat miskin, serta Jamsostek (untuk pekerja swasta).

Tujuan utama dari BPJS Kesehatan adalah mewujudkan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memastikan setiap penduduk Indonesia memiliki jaminan finansial saat membutuhkan layanan kesehatan dasar hingga lanjutan. Kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI), termasuk warga negara asing yang telah bekerja minimal enam bulan di Indonesia.

Secara umum, peserta BPJS Kesehatan dibagi menjadi dua kategori utama:

  • Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran): Mereka adalah kelompok fakir miskin dan orang tidak mampu yang iuran bulanannya dibayarkan secara penuh oleh pemerintah.
  • Peserta Non-PBI: Mereka adalah pekerja penerima upah (PPU) seperti ASN, TNI, Polri, dan pegawai swasta; pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau pekerja mandiri; serta bukan pekerja (BP) seperti investor dan pensiunan. Kelompok ini wajib membayar iuran setiap bulan sesuai dengan kelas perawatan yang dipilih (Kelas 1, 2, atau 3).

Apa Itu Kartu Indonesia Sehat (KIS)?

Kartu Indonesia Sehat atau KIS adalah program jaminan kesehatan yang diluncurkan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo pada tahun 2014. Awalnya, program KIS secara khusus diluncurkan untuk menyasar Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang belum terdaftar atau belum terjangkau oleh program Jamkesmas sebelumnya.

Dengan kata lain, KIS pada mulanya dirancang sebagai “kartu sakti” bagi masyarakat pra-sejahtera agar bisa mendapatkan layanan medis secara gratis di fasilitas kesehatan pemerintah maupun swasta yang bekerja sama, tanpa harus memikirkan beban biaya bulanan. Pendanaan untuk program KIS ini diambil langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Namun, seiring berjalannya waktu dan penyempurnaan sistem kesehatan nasional, pemerintah memutuskan untuk mengintegrasikan program KIS ke dalam ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Saat ini, istilah resmi yang sering digunakan adalah “JKN-KIS”.

Oleh karena itu, saat ini KIS berfungsi sebagai identitas kepesertaan. Jadi, jika kamu memegang kartu dengan tulisan “Kartu Indonesia Sehat”, pada dasarnya kamu adalah peserta dari program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Semua peserta BPJS saat ini (baik yang membayar iuran sendiri maupun yang disubsidi pemerintah) dicetakkan kartu dengan format dan logo KIS.

Penting untuk Diketahui: Transisi Kartu Fisik ke Digital
  1. Saat ini pemerintah perlahan mulai mengurangi pencetakan kartu fisik KIS/BPJS.
  2. Peserta dapat menggunakan KTP (Nomor Induk Kependudukan/NIK) sebagai identitas tunggal saat berobat ke puskesmas atau rumah sakit.
  3. Aplikasi Mobile JKN juga menyediakan kartu KIS digital yang sah digunakan di semua fasilitas kesehatan.

KIS dan BPJS Apa Bedanya?

Meskipun saat ini keduanya telah terintegrasi di bawah naungan JKN-KIS, secara historis dan administratif awal, terdapat perbedaan mendasar yang membedakan konsep keduanya. Memahami perbedaan ini akan menjawab kebingungan kamu. Berikut adalah lima perbedaan utamanya:

1. Konsep Dasar dan Fungsi

BPJS Kesehatan adalah nama lembaga atau instansi yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan. BPJS bertindak sebagai operator yang mengumpulkan iuran, mengelola dana, dan membayarkan klaim ke rumah sakit. Sementara itu, KIS adalah program khusus yang awalnya menyasar masyarakat miskin, yang kini wujudnya berubah menjadi kartu identitas (kartu fisik/digital) bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional.

2. Target Peserta dan Kewajiban Iuran

Perbedaan paling mencolok yang dirasakan masyarakat ada pada aspek biaya. Peserta yang murni memegang “KIS” dalam artian KIS PBI (Penerima Bantuan Iuran) difokuskan untuk kelompok fakir miskin dan masyarakat kurang mampu. Bagi mereka, iuran dibayarkan 100% oleh pemerintah pusat (atau pemerintah daerah). Mereka tidak perlu membayar sepeser pun setiap bulannya. Di sisi lain, peserta BPJS Non-PBI (pekerja mandiri atau pekerja swasta) diwajibkan untuk membayar iuran bulanan secara rutin sesuai kelas yang mereka daftarkan agar status kepesertaannya tetap aktif.

3. Prosedur Fasilitas Kesehatan (Faskes)

Kartu KIS (khususnya PBI) memiliki keistimewaan dalam hal fleksibilitas akses layanan kesehatan dasar. Peserta KIS dapat berobat di Puskesmas atau Klinik Pratama mana pun di seluruh Indonesia, terutama dalam kondisi tertentu, dan sangat diutamakan dalam kondisi gawat darurat tanpa harus meminta rujukan berbelit. Sedangkan peserta BPJS Kesehatan Non-PBI terikat pada aturan zonasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang tertera di kartunya atau yang telah mereka pilih. Jika ingin berobat rawat jalan, peserta BPJS wajib mendatangi FKTP tersebut terlebih dahulu, kecuali dalam kondisi gawat darurat yang mengancam nyawa.

4. Pembagian Kelas Perawatan

Dalam program KIS subsidi pemerintah (PBI), tidak ada pembagian kelas. Seluruh pesertanya akan mendapatkan layanan ruang rawat inap Kelas 3. Hal ini disesuaikan dengan prinsip pemberian bantuan dasar bagi masyarakat tidak mampu. Sebaliknya, peserta BPJS Mandiri (Non-PBI) memiliki kebebasan untuk memilih kelas perawatan—Kelas 1, Kelas 2, atau Kelas 3—yang tentunya berdampak pada besaran iuran bulanan yang harus mereka bayarkan.

5. Dampak jika Berhenti Bekerja

Bagi peserta BPJS Kesehatan jalur perusahaan (Pekerja Penerima Upah), jika mereka terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) atau mengundurkan diri, kepesertaan mereka bisa non-aktif. Mereka harus segera beralih menjadi peserta mandiri dan melanjutkan pembayaran iuran agar bisa tetap menggunakan fasilitasnya. Namun bagi peserta KIS PBI, status kepesertaan mereka tidak dipengaruhi oleh status pekerjaan, melainkan oleh hasil pendataan Dinas Sosial setempat yang memverifikasi apakah mereka masih masuk dalam kategori masyarakat pra-sejahtera atau tidak.

Manfaat dan Cakupan Layanan Medis

Meski terdapat perbedaan dalam hal pendaftaran dan iuran, kabar baiknya adalah manfaat medis yang didapatkan oleh peserta KIS PBI dan BPJS Non-PBI adalah sama rata dan komprehensif. Pemerintah tidak membeda-bedakan jenis obat atau tindakan medis yang diberikan kepada pasien, baik ia membayar iuran sendiri maupun dibayarkan oleh pemerintah.

Beberapa jenis layanan yang dijamin secara penuh (selama mengikuti prosedur medis yang benar) antara lain:

  • Layanan Pencegahan (Preventif & Promotif): Imunisasi dasar, keluarga berencana (KB), dan skrining riwayat kesehatan awal.
  • Pemeriksaan Tingkat Pertama: Konsultasi dokter umum, dokter gigi di puskesmas atau klinik yang ditunjuk.
  • Pemeriksaan Tingkat Lanjutan (Spesialistik): Konsultasi dengan dokter spesialis di rumah sakit (dengan surat rujukan dari FKTP).
  • Tindakan Operasi dan Bedah: Mulai dari operasi usus buntu, katarak, persalinan caesar (dengan indikasi medis), hingga operasi jantung.
  • Penanganan Penyakit Kronis dan Kritis: Cuci darah (hemodialisa) bagi penderita gagal ginjal, pengobatan kanker (kemoterapi dan radioterapi), pengobatan diabetes melitus, tuberkulosis, stroke, dan penyakit kardiovaskular.
  • Obat-obatan: Obat-obatan yang terdaftar dalam Formularium Nasional (Fornas) akan diberikan secara gratis sesuai dengan indikasi medis dari dokter yang merawat.

Apabila kamu membutuhkan vitamin atau suplemen harian yang mungkin tidak dikover atau untuk sekadar menjaga kebugaran tubuh, kamu tidak perlu repot antre. Kamu bisa langsung pesan obat dan suplemen yang kamu butuhkan dengan cepat secara online.

Cara Cek Status Kepesertaan KIS dan BPJS

Sangat disarankan bagi setiap masyarakat untuk secara berkala mengecek status keaktifan kartunya. Jangan sampai saat jatuh sakit dan datang ke UGD, ternyata kartu kamu dalam status non-aktif karena tunggakan iuran (bagi BPJS Mandiri) atau sudah dinonaktifkan oleh Dinas Sosial (bagi KIS PBI).

1. Melalui Aplikasi Mobile JKN

Unduh aplikasi Mobile JKN di smartphone kamu. Setelah melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu BPJS, kamu bisa login dan langsung melihat status kepesertaan di menu utama. Status “Aktif” dengan warna hijau menandakan kartu siap digunakan.

2. Melalui Layanan WhatsApp (CHIKA)

BPJS Kesehatan memiliki layanan asisten virtual bernama CHIKA. Kamu bisa menyimpan nomor WhatsApp resmi BPJS Kesehatan (0811-8750-400), lalu mengirim pesan. CHIKA akan memandu kamu mengecek status kepesertaan hanya dengan membalas pesan sesuai instruksi otomatis dan memasukkan NIK atau nomor kartu.

3. Melalui Call Center 165

Bagi kamu yang lebih nyaman berbicara langsung dengan petugas, kamu bisa menghubungi layanan Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165. Layanan ini beroperasi 24 jam untuk melayani pertanyaan seputar kepesertaan, tagihan, hingga keluhan layanan di fasilitas kesehatan.

Mitos dan Fakta Seputar Layanan Kesehatan Nasional

Di kalangan masyarakat, sering beredar rumor negatif seputar pelayanan BPJS dan KIS. Mari kita luruskan beberapa di antaranya.

Mitos: Pasien KIS PBI akan diberi obat murahan dan kualitas pelayanannya dibedakan dari BPJS Mandiri.
Fakta: Dokter bekerja secara profesional berdasarkan sumpah medis. Obat yang diresepkan merujuk pada Formularium Nasional yang keampuhannya sudah teruji klinis dan memiliki standar mutu yang dijamin oleh Kementerian Kesehatan. Tidak ada perbedaan pemberian obat antara Kelas 1, 2, 3, maupun PBI selama indikasi medisnya sama.

Mitos: Proses rujukan BPJS sangat sulit dan lama.
Fakta: Proses rujukan berjenjang dibuat untuk mencegah penumpukan pasien di rumah sakit pusat, padahal penyakitnya bisa ditangani di Puskesmas. Jika diagnosis puskesmas menyatakan pasien butuh penanganan spesialis, surat rujukan akan segera diterbitkan. Dalam kondisi gawat darurat (seperti serangan jantung, perdarahan hebat, kecelakaan), rujukan tidak diperlukan, pasien bisa langsung dibawa ke IGD rumah sakit mana pun.

Studi Terkait

World Health Organization (WHO) bersama Kementerian Kesehatan telah menerbitkan berbagai ulasan mengenai Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia, yang menjelaskan bahwa implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (termasuk di dalamnya KIS dan BPJS Kesehatan) telah berhasil meningkatkan akses layanan kesehatan masyarakat miskin secara masif.

Penelitian dari berbagai pakar kesehatan publik mencatat penurunan angka kematian ibu dan bayi serta perbaikan harapan hidup masyarakat karena intervensi penyakit kronis yang kini ditanggung secara penuh oleh negara. Hal ini mengonfirmasi bahwa memiliki jaminan kesehatan, baik melalui skema pembayaran mandiri maupun bantuan KIS, adalah langkah preventif paling cerdas yang bisa dimiliki setiap warga negara.

Punya Keluhan Kesehatan tapi Bingung Mulai dari Mana? Tanya ke HILDA Dulu!

Halodoc Intelligent Digital Assistant adalah asisten AI dari Halodoc yang siap membantu menjawab pertanyaan kesehatan umum, kasih gambaran langkah awal, dan arahin kamu ke pilihan dokter yang sesuai dengan kebutuhan.

HILDA akan memandu kamu dalam memilih dokter spesialis yang tepat, menemukan obat yang dibutuhkan, dan menemukan layanan yang relevan.

HILDA dapat menjawab pertanyaan umum tentang Halodoc dan berbagi informasi kesehatan umum yang kamu butuhkan.

Hal yang perlu diingat, HILDA tidak digunakan untuk menggantikan saran medis dari dokter, ya.

Referensi:
BPJS Kesehatan Republik Indonesia. Diakses pada 2024. Buku Panduan Layanan JKN-KIS.
Kementerian Kesehatan RI. Diakses pada 2024. Integrasi Program Kartu Indonesia Sehat dalam Jaminan Kesehatan Nasional.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011. Diakses pada 2024. Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
World Health Organization (WHO). Diakses pada 2024. The Republic of Indonesia Health System Review (Health Systems in Transition).

FAQ

1. Apakah pemegang KIS bisa naik kelas perawatan di rumah sakit?

Tidak. Peserta KIS PBI yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah tidak diperkenankan untuk mengajukan naik kelas perawatan. Jika memaksakan diri ingin dirawat di Kelas 1 atau VIP, status PBI-nya akan gugur pada perawatan tersebut dan harus membayar biaya medis sebagai pasien umum (pribadi).

2. Saya sudah punya KIS dari pemerintah, apakah masih perlu mendaftar BPJS dari kantor?

Jika kamu sudah mendapatkan pekerjaan formal dan menerima upah, perusahaan wajib mendaftarkan kamu sebagai peserta BPJS Pekerja Penerima Upah (PPU). Nantinya, status KIS PBI kamu akan secara otomatis dinonaktifkan oleh sistem dan dialihkan menjadi kepesertaan dari perusahaan.

3. Apakah kartu KIS bisa digunakan di luar domisili atau di kota lain?

Bisa. Dalam kondisi gawat darurat, kartu KIS/BPJS bisa digunakan di IGD rumah sakit mana saja di seluruh Indonesia. Untuk rawat jalan biasa, kamu bisa melapor terlebih dahulu ke kantor BPJS atau menggunakan aplikasi Mobile JKN untuk mengubah fasilitas kesehatan tingkat pertama ke kota tempat kamu berada saat ini maksimal 3 kali pindah faskes dalam kondisi tertentu.

4. Kis dan bpjs apa bedanya dalam menanggung biaya persalinan?

Tidak ada perbedaan manfaat tanggungan biaya persalinan. Baik ibu hamil pemegang KIS PBI maupun BPJS Mandiri/Perusahaan akan ditanggung seluruh biaya pemeriksaaan kehamilan (ANC), proses persalinan normal di fasilitas tingkat pertama, maupun operasi caesar di rumah sakit rujukan apabila ada indikasi kedaruratan medis.