Status Pandemi COVID-19 Resmi Dicabut WHO? Ini Faktanya

3 menit
Ditinjau oleh  dr. Rizal Fadli   30 Januari 2023

“Komite khusus COVID-19 bersama world health organization (WHO) membahas nasib COVID-19 yang memasuki tahun keempat. Benarkah status pandemi di seluruh dunia resmi dicabut?”

Status Pandemi COVID-19 Resmi Dicabut WHO? Ini FaktanyaStatus Pandemi COVID-19 Resmi Dicabut WHO? Ini Faktanya

Halodoc, Jakarta – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan pandemi dan penyebaran COVID-19 sebagai Global Pandemic sejak 11 Maret 2020. Kasusnya juga ditetapkan sebagai keadaan darurat kesehatan masyarakat.

Keadaan gawat darurat pada saat itu berangsur membaik sampai akhir 2022 lalu. Di China, misalnya, angka kematian global jumlahnya menurun, yakni di bawah 10 ribu pada Oktober tahun lalu.

Namun, akibat pencabutan pembatasan COVID-19, China mengalami lonjakan kematian. Pekan lalu, jumlah kematian berkisar 40 ribu jiwa. Data pastinya belum dirilis, tapi diyakini jumlahnya lebih tinggi dari itu.

Apakah Status Pandemi akan Dicabut?

Baru-baru ini, Kepala Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Tedros Adhanom Ghebreyesus bersama komite khusus COVID-19 membahas nasib pandemi yang memasuki tahun ketiga. Mereka membahas jumlah kematian yang meningkat di beberapa wilayah.

Sejauh ini, belum ada penjelasan lebih lengkap terkait proses pencabutan status pandemi dari WHO. Petingginya, yakni dirjen WHO hanya menyarankan vaksin, tes dan perawatan penting dilakukan untuk menyelamatkan nyawa.

Langkah tersebut juga berfungsi untuk mencegah penyakit semakin parah dan mengurangi tekanan pada sistem kesehatan. Sebab, ternyata, masih banyak negara dengan fasilitas kesehatan yang belum mumpuni.

“Tanggapan global tetap tertatih-tatih karena di terlalu banyak negara, alat yang ampuh dan menyelamatkan jiwa ini masih belum sampai ke populasi yang paling membutuhkannya, terutama orang lanjut usia dan petugas kesehatan”. jelas Terkait Tedros. 

Sederhananya, hingga kini, status pandemi belum resmi dicabut oleh WHO. Dengan begitu, masyarakat masih harus menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh negaranya masing-masing.

Bagaimana dengan Status Pandemi di Indonesia?

Sama dengan ketentuan dari WHO, status pandemi di Indonesia juga masih berlangsung hingga saat ini. Namun, Presiden Joko Widodo resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pencabutan tersebut berlaku sejak Jumat (30/12). Prosedurnya juga tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Keputusan tersebut sudah dikaji lebih dari 10 bulan lamanya.

Meskipun begitu, ia menyarankan masyarakat harus tetap memakai masker ketika berkegiatan di ruang tertutup maupun terbuka. Hal tersebut juga disampaikan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

Menkes menganjurkan pemakaian masker saat di ruang tertutup. Namun, hal tersebut dikembalikan lagi kepada kesadaran warga. Peraturan tersebut tertulis dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022.

Prosedurnya berbunyi:

  • Masyarakat disarankan tetap menggunakan masker pada kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat.
  • Masyarakat disarankan tetap menggunakan masker di dalam gedung atau ruangan tertutup dan sempit
  • Masyarakat disarankan tetap menggunakan masker apabila memiliki gejala penyakit pernapasan, seperti batuk, pilek, dan bersin.
  • Masyarakat disarankan tetap menggunakan masker apabila melakukan kontak erat dengan pengidap dan terkonfirmasi Covid-19.

Jika memiliki gejala penyakit pernapasan, seperti batuk, pilek, dan bersin, silakan tanya dokter untuk mendapatkan solusi dan langkah perawatan yang tepat serta melakukan janji medis. Diskusikan juga masalah kesehatan lain yang berdampak pada terganggunya aktivitas harian yang dilakukan.

Lewat Halodoc, kamu juga juga informasi lain seputar kesehatan, gaya hidup dan pola hidup sehat lainnya. Yuk, download Halodoc sekarang juga!

Referensi:
Detik. Diakses pada 2023. Bos WHO Bahas Nasib Status Pandemi COVID-19, Fix Dicabut Tahun Ini?
Detik. Diakses pada 2023. Apakah Masih Wajib Pakai Masker Setelah PPKM Dicabut? Cek Infonya Dulu.

Mulai Rp50 Ribu! Bisa Konsultasi dengan Ahli seputar Kesehatan