Ad Placeholder Image

Syarat Do Not Resuscitate (DNR): Panduan Lengkap dan Prosedur di Indonesia

5 menit
Ditinjau oleh  Redaksi Halodoc   12 Juni 2026

DNR adalah perintah medis yang menyatakan bahwa pasien tidak ingin dilakukan tindakan resusitasi jika terjadi henti jantung atau henti napas.

Syarat Do Not Resuscitate (DNR): Panduan Lengkap dan Prosedur di IndonesiaSyarat Do Not Resuscitate (DNR): Panduan Lengkap dan Prosedur di Indonesia

DAFTAR ISI


Pernahkah kamu mendengar istilah DNR atau Do Not Resuscitate saat berada di lingkungan rumah sakit? Istilah ini sering muncul dalam konteks perawatan pasien dengan kondisi terminal atau penyakit berat yang sudah mencapai stadium akhir. Secara medis, DNR adalah sebuah instruksi tertulis yang menyatakan bahwa petugas kesehatan tidak boleh melakukan tindakan resusitasi jantung paru (RJP) apabila jantung atau pernapasan pasien berhenti.

Topik DNR sering kali menjadi perbincangan yang sensitif dan emosional bagi keluarga pasien. Hal ini dikarenakan keputusan tersebut berkaitan langsung dengan batas antara usaha medis maksimal dan penerimaan terhadap proses alami kematian. Di Indonesia, pemahaman mengenai DNR sangat penting agar keluarga dan pasien dapat mengambil keputusan yang tepat sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Keputusan DNR bukan berarti tim medis berhenti merawat pasien. Sebaliknya, fokus perawatan akan dialihkan dari tindakan kuratif (penyembuhan) yang agresif menuju perawatan paliatif, yakni menjaga kenyamanan dan kualitas hidup pasien di sisa waktunya. Memahami prosedur ini membantu mengurangi beban psikologis keluarga saat menghadapi situasi kritis.

Jika kamu memiliki keluarga yang sedang dalam perawatan intensif dan ingin memahami lebih lanjut mengenai opsi perawatan terbaik, sangat disarankan untuk melakukan konsultasi ke dokter Halodoc yang tersedia 24 jam, kapan saja dan di mana saja guna mendapatkan perspektif medis yang jernih.

Nah, mau tahu lebih dalam mengenai apa itu DNR, bagaimana prosedurnya, dan apa saja syaratnya di Indonesia? Berikut ulasan lengkapnya!

Mengenal Istilah Do Not Resuscitate (DNR)

Do Not Resuscitate (DNR) adalah sebuah perintah medis (medical order) yang ditujukan kepada staf medis agar tidak melakukan upaya penyelamatan nyawa berupa Resusitasi Jantung Paru (RJP) atau tindakan bantuan hidup dasar lainnya. Tindakan RJP sendiri biasanya meliputi penekanan dada (kompresi), pemberian napas bantuan, intubasi (pemasangan selang napas), hingga pemberian kejut listrik (defibrilasi) untuk mengembalikan detak jantung.

DNR biasanya diterapkan pada pasien yang secara medis diprediksi tidak akan mendapatkan manfaat signifikan dari tindakan resusitasi. Misalnya, pada pasien kanker stadium lanjut yang organnya sudah mengalami kegagalan fungsi secara menyeluruh. Dalam kondisi tersebut, tindakan RJP yang agresif justru dianggap dapat menambah penderitaan fisik pasien tanpa mengubah hasil akhirnya.

Penting untuk dicatat bahwa DNR hanya berlaku untuk tindakan resusitasi saat jantung berhenti (cardiac arrest). Untuk tindakan medis lain seperti pemberian obat-obatan antinyeri, pemberian nutrisi melalui infus, atau penanganan infeksi, dokter tetap akan melakukannya sesuai standar perawatan paliatif. Kamu tetap bisa memenuhi kebutuhan kesehatan penunjang dengan beli obat online di Halodoc untuk membantu menjaga kenyamanan pasien di rumah maupun di fasilitas kesehatan.

Apa Saja yang Termasuk Tindakan Resusitasi?
  1. Kompresi Dada: Penekanan pada area dada untuk memompa darah secara manual.
  2. Defibrilasi: Pemberian kejut listrik untuk memicu detak jantung kembali normal.
  3. Intubasi: Pemasangan selang ke dalam tenggorokan untuk membantu pernapasan lewat mesin.

Dasar Hukum dan Etika DNR di Indonesia

Di Indonesia, penerapan DNR memiliki dasar hukum yang kuat namun tetap harus dijalankan dengan kehati-hatian tinggi. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 37 Tahun 2014 tentang Penentuan Kematian dan Bakti Dokter. Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa tindakan resusitasi dapat dihentikan atau tidak dilakukan jika terdapat instruksi DNR yang sah dari pasien atau keluarga terdekat.

Selain Permenkes, Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) juga memberikan panduan bagi para dokter. Etika medis menjunjung tinggi prinsip autonomy (hak pasien menentukan nasib sendiri) dan non-maleficence (kewajiban untuk tidak memperburuk keadaan pasien). Jika tindakan medis dianggap sia-sia (medical futility), maka dokter memiliki kewajiban moral untuk mendiskusikan opsi DNR kepada keluarga.

Keputusan DNR harus didasarkan pada persetujuan setelah penjelasan (informed consent). Dokter wajib menjelaskan kondisi penyakit, peluang keberhasilan resusitasi, dan kemungkinan cacat permanen (seperti kerusakan otak akibat kekurangan oksigen) jika resusitasi berhasil dilakukan pada pasien dengan kondisi terminal.

Kriteria Pasien yang Memerlukan Instruksi DNR

Tidak semua pasien bisa langsung dikategorikan sebagai pasien DNR. Biasanya, dokter akan mempertimbangkan instruksi ini pada kelompok pasien berikut:

1. Pasien dengan Penyakit Terminal

Pasien yang menderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan lagi dan sudah mencapai stadium akhir, seperti kanker stadium 4 dengan metastasis luas atau penyakit neurodegeneratif berat.

2. Kegagalan Multi Organ

Kondisi di mana organ-organ vital seperti ginjal, hati, dan paru-paru sudah tidak berfungsi secara mandiri, dan tindakan resusitasi dianggap hanya akan memperpanjang proses kematian secara artifisial.

3. Kualitas Hidup yang Sangat Rendah

Pasien yang mengalami kerusakan otak permanen (seperti dalam keadaan koma persisten/vegetatif) di mana RJP tidak akan mengembalikan fungsi kognitif atau kesadaran mereka.

Perbedaan DNR dan Eutanasia: Jangan Sampai Salah Paham

Masih banyak masyarakat yang menyamakan DNR dengan eutanasia. Padahal, keduanya memiliki konsep yang sangat berbeda baik secara medis maupun hukum di Indonesia. Eutanasia adalah tindakan aktif untuk mengakhiri hidup seseorang dengan sengaja (misalnya dengan menyuntikkan zat mematikan), dan hal ini dilarang keras di Indonesia serta dikategorikan sebagai tindak pidana pembunuhan.

Sementara itu, DNR adalah bentuk pembiaran terhadap proses alami kematian tanpa campur tangan alat medis yang agresif. DNR tidak “membunuh” pasien, melainkan membiarkan penyakit dasarnya mengambil alih ketika jantung berhenti secara alami. Dalam DNR, dokter tetap memberikan kasih sayang dan perawatan suportif agar pasien tidak merasa kesakitan di detik-detik terakhirnya.

Prosedur Administrasi dan Pengisian Formulir DNR

Bagaimana prosedur pengajuan DNR di rumah sakit? Berikut adalah langkah-langkah yang umumnya dilalui:

  1. Diskusi Medis: Dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) melakukan pertemuan dengan keluarga inti untuk menjelaskan prognosis pasien.
  2. Pemberian Informasi: Keluarga diberikan informasi mengenai risiko RJP, termasuk risiko patah tulang rusuk dan kerusakan otak jika jantung berhasil berdetak kembali.
  3. Penandatanganan Formulir: Jika keluarga setuju, mereka akan menandatangani formulir DNR yang disediakan oleh pihak rumah sakit. Formulir ini harus disaksikan oleh saksi dari pihak keluarga dan tenaga medis.
  4. Pemasangan Gelang/Label: Biasanya, pasien DNR akan diberikan penanda khusus (seperti gelang berwarna ungu atau label pada rekam medis) agar seluruh staf medis tahu tidak boleh melakukan RJP saat kondisi darurat terjadi.

Studi Terkait Mengenai DNR

Journal of Clinical Medicine menerbitkan studi di tahun 2023 yang menjelaskan bahwa pemahaman keluarga mengenai instruksi DNR sangat dipengaruhi oleh cara komunikasi dokter. Studi ini menunjukkan bahwa komunikasi yang empatis dapat mengurangi trauma psikologis pada keluarga yang harus mengambil keputusan sulit tersebut.

Temuan ini menekankan bahwa DNR bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian dari pelayanan kemanusiaan. Edukasi yang baik membantu keluarga merasa damai dengan keputusan yang diambil, karena mereka memahami bahwa tujuan utamanya adalah mencegah penderitaan yang tidak perlu bagi orang yang mereka cintai.

Menentukan status DNR memang bukan hal yang mudah. Diperlukan pertimbangan matang dari sisi medis, agama, dan keinginan pribadi pasien. Jika kamu merasa perlu berdiskusi lebih dalam mengenai etika medis atau cara menangani pasien dengan penyakit kronis di rumah, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahlinya.

Kamu bisa mendapatkan informasi lebih lanjut atau menanyakan ketersediaan layanan kesehatan terkait di Toko Kesehatan Halodoc. Selain itu, kamu juga bisa berkonsultasi dengan dokter terkait masalah kesehatan yang sedang dialami melalui Halodoc secara privat.

Referensi:
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Diakses pada 2026. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2014 tentang Penentuan Kematian dan Bakti Dokter.
Mayo Clinic. Diakses pada 2026. DNR Orders: What You Need to Know.
American Heart Association. Diakses pada 2026. Ethical Issues in Resuscitation.
Journal of Clinical Medicine. Diakses pada 2026. Factors Influencing DNR Orders in Terminal Patients.

FAQ

1. Apakah keputusan DNR bisa dibatalkan?

Ya, keputusan DNR dapat dibatalkan kapan saja oleh pasien (jika masih sadar) atau oleh perwakilan keluarga yang sah sebelum peristiwa henti jantung terjadi. Kamu hanya perlu berbicara dengan dokter untuk mencabut instruksi tersebut.

2. Siapa yang berhak menandatangani formulir DNR jika pasien tidak sadar?

Jika pasien tidak sadar dan tidak pernah membuat pernyataan sebelumnya, hak penandatanganan jatuh kepada wali sah, pasangan (suami/istri), anak kandung yang sudah dewasa, orang tua, atau saudara kandung.

3. Apakah pasien DNR tetap akan diberi oksigen?

Ya, pemberian oksigen untuk kenyamanan pernapasan (bukan melalui alat bantu napas permanen/ventilator) tetap dilakukan. DNR hanya spesifik melarang tindakan resusitasi saat jantung sudah berhenti total.

4. Apakah DNR berarti dokter tidak melakukan apa-apa?

Sama sekali tidak. Dokter akan tetap memberikan perawatan paliatif, seperti obat pereda nyeri, pembersihan luka, dan dukungan emosional agar pasien tetap merasa nyaman dan bermartabat.


Punya Keluhan Kesehatan tapi Bingung Mulai dari Mana? Tanya ke HILDA Dulu!

Kamu punya keluhan kesehatan, tapi bingung mulai dari mana? Tidak perlu bingung! Kini, kamu bisa coba tanya HILDA!

HILDA (Halodoc Intelligent Digital Assistant) adalah asisten AI dari Halodoc yang siap membantu menjawab pertanyaan kesehatan umum, kasih gambaran langkah awal, dan arahin kamu ke pilihan dokter yang sesuai dengan kebutuhan.

HILDA akan memandu kamu dalam memilih dokter spesialis yang tepat, menemukan obat yang dibutuhkan, dan menemukan layanan yang relevan.

HILDA dapat menjawab pertanyaan umum tentang Halodoc dan berbagi informasi kesehatan umum yang kamu butuhkan.

Hal yang perlu diingat, HILDA tidak digunakan untuk menggantikan saran medis dari dokter, ya.