Vaksin COVID-19 dan Sertifikasi Halal MUI

Halodoc, Jakarta – Hingga kini ketersediaan vaksin COVID-19 masih dalam tahap pengujian. Tahap pengujian sangat penting untuk memastikan keefektifan vaksin. Selain memastikan keefektifan vaksin, hal yang perlu diperhatikan adalah kehalalan dari vaksin ini, mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim. Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan lembaga di Indonesia yang punya wewenang untuk memastikan kehalalan dari vaksin COVID-19.
Melansir dari laman Kompas, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengirimkan dua orang utusannya ke Cina untuk mengunjungi pabrik produksi vaksin COVID-19 Sinovac dan melakukan pengecekan. Nah, pengecekan ini sangat penting untuk memastikan kehalalan dari vaksin yang akan disuntikan ke jutaan penduduk Indonesia.
Baca juga: WHO Tegaskan Vaksin COVID-19 Bisa Siap Akhir 2020
Proses Sertifikasi Halal Vaksin COVID-19
Seperti diketahui, pemerintah Indonesia telah memesan tiga jenis vaksin COVID dari tiga perusahaan Cina, yaitu CanSino, G42/Sinopharm dan Sinovac. Ketiga perusahaan tersebut pun menyanggupi untuk menyediakan sejumlah dosis vaksin yang mereka kembangkan di November 2020. Sebelum digunakan di Indonesia, vaksin-vaksin ini wajib diuji kehalalannya oleh MUI karena mayoritas penduduk Indonesia beragama islam.
Setibanya di Cina, utusan MUI harus menjalani isolasi mandiri selama dua pekan terlebih dahulu sebelum melaksanakan tugasnya untuk mengecek proses pembuatan vaksin. Muti Arintawati, Direktur Audit Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI mengatakan, pihaknya telah mendapat registrasi proses sertifikasi halal vaksin COVID-19.
Sertifikasi kemudian akan diproses oleh Komisi Fatwa setelah pengecekan produk selesai dilakukan oleh utusan dari MUI yang dikirim ke Cina. Seperti halnya produk lain, pengecekan meliputi inspeksi dokumen, lalu audit pada lokasi produksi dan inspeksi laboratorium. Hasil inspeksi ini kemudian akan dikirimkan pada Komisi Fatwa.
Baca juga: Vaksin Corona Tidak Cukup Sekali Suntik, Ini Alasannya
Sudah Sejauh Mana Proses Sertifikasi Halal Vaksin COVID-19?
Muti menyebutkan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan informasi mengenai data-data yang diperoleh oleh utusan MUI yang diterbangkan ke Cina. Sebab, pihaknya sudah membuat perjanjian dengan perusahaan vaksin untuk menjaga informasi terkait. Muti juga tidak bisa memastikan kapan prosesnya akan selesai sampai sertifikasi halal diberikan untuk produk vaksin yang akan digunakan.
Meski begitu, MUI memastikan bahwa vaksin COVID-19 harus sesuai kriteria untuk mendapatkan sertifikasi halal sebelum dipasarkan di Indonesia. Melansir dari Kompas ada beberapa kriteria yang harus terpenuhi, yaitu:
- Bahan yang digunakan harus bebas dari bahan haram dan najis.
- Fasilitas yang digunakan dalam pembuatan vaksin juga harus bebas dari bahan haram dan najis, serta tidak boleh digunakan bersama produk lain yang mengandung babi maupun bahan haram lainnya.
- Tim yang melaksanakannya harus memiliki komitmen kebijakan halal.
- Diperlukan prosedur tertulis pelaksanaan produksi halal serta prosedur evaluasinya untuk menjaga kehalalan produk.
Baca juga: Vaksin Corona Sputnik V Milik Rusia Diproduksi di Korea Selatan
Ingin tahu lebih lanjut mengenai perkembangan vaksin corona? Atau memiliki keluhan kesehatan lainnya? Tanyakan langsung pada dokter melalui aplikasi Halodoc. Tidak perlu keluar rumah, kamu bisa menghubungi dokter ahli kapan dan di mana saja. Tunggu apa lagi? Ayo, download aplikasinya sekarang juga di App Store atau Google Play!