Ad Placeholder Image

Yuk Kenali Kelas Rumah Sakit: Dulu ABCD, Kini Beda

Ditinjau oleh  Redaksi Halodoc   19 Juni 2026

Kenali Kelas Rumah Sakit Lama dan Baru, Cek di Sini!

Yuk Kenali Kelas Rumah Sakit: Dulu ABCD, Kini BedaYuk Kenali Kelas Rumah Sakit: Dulu ABCD, Kini Beda

DAFTAR ISI


Ketika kamu atau anggota keluarga mengalami masalah kesehatan yang memerlukan penanganan medis, memahami tingkatan rumah sakit di Indonesia adalah langkah awal yang sangat penting. Di Indonesia, tidak semua rumah sakit memiliki fasilitas, tenaga medis, dan perlengkapan yang sama. Sistem pelayanan kesehatan kita dirancang berjenjang untuk memastikan setiap pasien mendapatkan penanganan yang paling efisien dan tepat sasaran sesuai dengan tingkat keparahan penyakitnya.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia membagi fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut menjadi beberapa kelas, yaitu Kelas A, B, C, dan D. Klasifikasi ini bukan untuk membeda-bedakan kualitas pelayanan dasar secara diskriminatif, melainkan didasarkan pada beban kerja, kelengkapan spesialisasi medis, jumlah tempat tidur, dan teknologi alat kesehatan yang tersedia. Dengan adanya sistem ini, penumpukan pasien di satu rumah sakit pusat dapat dihindari.

Selain itu, bagi masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, memahami tingkatan rumah sakit ini berkaitan erat dengan sistem rujukan berjenjang. Pasien tidak bisa langsung berobat ke rumah sakit Kelas A untuk penyakit ringan, melainkan harus melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas atau klinik terlebih dahulu, yang kemudian merujuk ke tingkat yang lebih tinggi jika diperlukan.

Kini, pemerintah juga sedang menerapkan transisi dari sistem kelas rawat inap BPJS (Kelas 1, 2, dan 3) menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) demi pemerataan kualitas pelayanan pasien. Nah, mau tahu penjelasan lengkap mengenai apa saja tingkatan rumah sakit beserta fungsi dan perbedaannya? Berikut ulasan selengkapnya!

Sistem Rujukan BPJS Kesehatan

Sebelum kita membahas lebih dalam mengenai klasifikasi A, B, C, dan D, kamu harus memahami terlebih dahulu bagaimana alur pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan. Sistem pelayanan medis di Indonesia menggunakan metode rujukan berjenjang yang terbagi menjadi tiga tingkatan fasilitas kesehatan (Faskes):

1. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)

FKTP adalah gerbang utama atau kontak pertama peserta BPJS dengan sistem pelayanan kesehatan. FKTP meliputi Puskesmas, klinik pratama, praktik dokter umum, atau praktik dokter gigi. Di sinilah pasien dengan keluhan ringan hingga sedang ditangani. Dokter di FKTP akan melakukan diagnosis awal, memberikan obat-obatan dasar, atau tindakan medis sederhana.

2. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) – Sekunder

Jika kondisi pasien membutuhkan penanganan dokter spesialis atau peralatan medis yang tidak tersedia di FKTP, dokter akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit tingkat sekunder. Rumah sakit yang masuk dalam kategori ini biasanya adalah Rumah Sakit Kelas C atau Rumah Sakit Kelas D.

3. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) – Tersier

Jika penyakit pasien tergolong sangat kompleks, membutuhkan dokter subspesialis (konsultan), atau intervensi bedah tingkat tinggi, pasien akan dirujuk lagi ke rumah sakit tingkat tersier. Rumah sakit yang berada di tingkatan ini adalah Rumah Sakit Kelas B dan Rumah Sakit Kelas A, yang memiliki peralatan diagnostik paling canggih seperti MRI, CT-Scan resolusi tinggi, hingga fasilitas radioterapi.

Tingkatan Rumah Sakit di Indonesia (Tipe A, B, C, dan D)

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, klasifikasi rumah sakit umum didasarkan pada kemampuan pelayanan medik, keperawatan, penunjang medik, dan ketersediaan sumber daya manusia. Berikut adalah penjelasan lengkap untuk masing-masing tingkatan:

1. Rumah Sakit Umum Kelas A

Rumah sakit kelas A adalah fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tertinggi (top referral hospital) atau rumah sakit pusat. Rumah sakit ini dituntut untuk memiliki fasilitas dan kemampuan pelayanan medik subspesialis yang sangat luas dan komprehensif. Biasanya, rumah sakit tipe ini dikelola oleh pemerintah pusat atau pemerintah provinsi dan banyak yang berstatus sebagai rumah sakit pendidikan (teaching hospital) untuk mahasiswa kedokteran.

Persyaratan minimal untuk Rumah Sakit Kelas A meliputi:

  • Pelayanan medik spesialis dasar (Penyakit Dalam, Anak, Bedah, dan Obstetri & Ginekologi).
  • Pelayanan spesialis penunjang medik (Radiologi, Patologi Klinik, Patologi Anatomi, Anestesiologi, dan Rehabilitasi Medik).
  • Memiliki setidaknya 12 pelayanan medik spesialis lain (seperti Mata, THT, Saraf, Jantung, Paru, Kulit & Kelamin, Kedokteran Jiwa, dll).
  • Memiliki minimal 13 pelayanan medik subspesialis (seperti Bedah Saraf, Hemato-Onkologi, Endokrinologi, Ginjal-Hipertensi, dll).
  • Jumlah tempat tidur rawat inap biasanya di atas 400 unit.

Contoh Rumah Sakit Kelas A adalah RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) di Jakarta, RSUD Dr. Soetomo di Surabaya, dan RSUP Dr. Sardjito di Yogyakarta.

2. Rumah Sakit Umum Kelas B

Rumah sakit kelas B menyelenggarakan pelayanan medik spesialis yang luas dan beberapa subspesialis terbatas. Rumah sakit ini sering kali bertindak sebagai rumah sakit rujukan tingkat provinsi atau kabupaten/kota besar. Pasien yang dirujuk ke sini umumnya adalah mereka yang kasusnya tidak dapat ditangani oleh rumah sakit kelas C atau D.

Karakteristik Rumah Sakit Kelas B antara lain:

  • Memiliki 4 pelayanan medik spesialis dasar.
  • Memiliki 4 pelayanan spesialis penunjang medik.
  • Memiliki setidaknya 8 pelayanan medik spesialis lain.
  • Memiliki setidaknya 2 pelayanan medik subspesialis dasar.
  • Kapasitas tempat tidur rawat inap biasanya antara 200 hingga 400 unit.

Fasilitas penunjang di rumah sakit tipe B sudah sangat memadai, mencakup unit perawatan intensif (ICU, NICU, PICU) yang lengkap, instalasi gawat darurat (IGD) 24 jam, serta layanan bedah yang kompleks.

3. Rumah Sakit Umum Kelas C

Rumah sakit kelas C adalah rumah sakit yang sering dijumpai di tingkat kabupaten atau kota madya. Ini adalah tujuan rujukan pertama dari Puskesmas atau klinik untuk kasus-kasus yang memerlukan intervensi dokter spesialis dasar. Sebagian besar rumah sakit swasta yang berada di daerah juga banyak yang masuk dalam kategori ini.

Fasilitas yang wajib dimiliki oleh Rumah Sakit Kelas C adalah:

  • Pelayanan medik spesialis dasar (Dokter Spesialis Penyaklinik, Bedah, Anak, dan Kandungan).
  • Minimal 4 pelayanan spesialis penunjang medik.
  • Pelayanan medik umum dan gawat darurat.
  • Jumlah tempat tidur minimal sekitar 100 hingga 200 unit.

Di tingkatan ini, dokter spesialis akan melakukan tindakan bedah standar, persalinan dengan penyulit, hingga rawat inap untuk penyakit dalam seperti demam berdarah yang parah, tipes, atau infeksi lainnya.

4. Rumah Sakit Umum Kelas D dan D Pratama

Rumah sakit kelas D adalah fasilitas transisi atau rujukan terdekat dari masyarakat di kecamatan atau daerah terpencil. Rumah sakit tipe ini memberikan pelayanan medis dasar dan spesialis dasar yang terbatas. Rumah sakit ini difokuskan untuk menangani penyakit-penyakit yang umum terjadi di masyarakat sebelum memerlukan rujukan ke rumah sakit yang lebih besar.

Kriteria Rumah Sakit Kelas D meliputi:

  • Minimal memiliki 2 dari 4 pelayanan medik spesialis dasar.
  • Fasilitas penunjang seperti laboratorium dasar dan rontgen standar.
  • Kapasitas tempat tidur minimal sekitar 50 unit.

Pemerintah juga mengklasifikasikan Rumah Sakit Kelas D Pratama untuk daerah-daerah tertinggal, perbatasan, atau kepulauan yang belum memiliki fasilitas rumah sakit lengkap, dengan fokus pada pelayanan dokter umum dan kegawatdaruratan dasar.

Tips Mengunjungi Fasilitas Kesehatan Sesuai Kebutuhan
  1. Jika keluhan ringan seperti batuk, pilek, atau demam ringan, kunjungi Puskesmas atau klinik terdekat terlebih dahulu.
  2. Jika terjadi kondisi gawat darurat yang mengancam nyawa (seperti serangan jantung, kecelakaan parah, sesak napas akut), kamu bisa langsung menuju IGD rumah sakit terdekat tanpa perlu surat rujukan FKTP.
  3. Pastikan kartu BPJS atau asuransi kesehatan dalam keadaan aktif sebelum melakukan pendaftaran.

Perubahan Menuju Sistem KRIS BPJS

Selain tingkatan fasilitas A, B, C, dan D, masyarakat Indonesia dulunya sangat familiar dengan istilah rawat inap Kelas 1, 2, dan 3 yang ada pada pelayanan BPJS Kesehatan. Namun, sistem ini secara bertahap sedang dihapus dan digantikan dengan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Apa itu KRIS dan bagaimana dampaknya terhadap tingkatan rumah sakit?

Sistem KRIS bertujuan untuk menyamakan kualitas layanan ruang rawat inap bagi seluruh peserta JKN tanpa melihat besaran iuran yang mereka bayarkan. Hal ini menuntut seluruh tingkatan rumah sakit (baik A, B, C, maupun D) yang bekerja sama dengan BPJS untuk merenovasi dan menyesuaikan ruang rawat inap mereka agar memenuhi 12 kriteria standar nasional.

1. Kriteria Fasilitas KRIS

Beberapa kriteria utama dari ruang rawat inap standar ini meliputi penggunaan bahan bangunan dengan porositas rendah, sistem sirkulasi udara (ventilasi) yang baik, pencahayaan ruangan buatan dan alami yang memadai, serta kelengkapan tempat tidur yang bisa diatur (adjustable bed).

2. Jarak dan Kapasitas Ruangan

Jika dulu ruang kelas 3 bisa berisi 6 hingga 8 tempat tidur dalam satu ruangan yang berdesakan, standar KRIS mewajibkan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter. Jumlah maksimal tempat tidur dalam satu ruangan rawat inap dibatasi hanya 4 tempat tidur saja. Setiap ruangan juga wajib dilengkapi dengan nakas (meja kecil) untuk masing-masing pasien.

3. Fasilitas Tambahan

Setiap kamar harus memiliki suhu ruangan yang stabil (20-26 derajat Celcius), pembagian ruang berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi vs non-infeksi). Selain itu, kamar mandi di dalam ruangan wajib memenuhi standar aksesibilitas, dilengkapi dengan bel perawat (nurse call) darurat, dan ada outlet oksigen di dinding.

Perubahan ini tidak mengubah klasifikasi medis rumah sakit dari A ke D, tetapi secara drastis meningkatkan standar kenyamanan dan sanitasi untuk pasien, mengurangi risiko infeksi nosokomial (infeksi silang di rumah sakit), serta memberikan perlakuan yang lebih adil bagi setiap pasien tanpa diskriminasi kelas iuran.

Kapan Harus ke Rumah Sakit vs Puskesmas?

Mengetahui tingkatan rumah sakit memang penting, tetapi mengetahui kapan kamu harus pergi ke rumah sakit juga tidak kalah krusial. Banyak pasien yang langsung mendatangi rumah sakit besar untuk keluhan ringan, yang pada akhirnya hanya menyebabkan antrean panjang dan menguras biaya (jika tidak ditanggung asuransi).

Puskesmas atau klinik sangat ideal untuk masalah seperti influenza, sakit kepala biasa, pemeriksaan tekanan darah rutin, perawatan luka kecil, atau vaksinasi anak. FKTP juga dilengkapi dengan obat-obatan dasar yang mumpuni untuk menyembuhkan penyakit infeksi ringan.

Sebaliknya, kamu diwajibkan untuk langsung menuju instalasi gawat darurat (IGD) rumah sakit jika mengalami gejala-gejala yang mengancam nyawa. Jika kamu ragu dengan kondisi yang sedang dialami, sebaiknya kamu segera konsultasi ke dokter Halodoc yang tersedia 24 jam, kapan saja dan di mana saja untuk mendapatkan diagnosis awal yang cepat. Melalui konsultasi online, dokter dapat mengarahkan apakah gejala yang kamu rasakan cukup diobati dengan rawat jalan, atau memang membutuhkan rujukan segera ke rumah sakit kelas C atau B untuk observasi lebih ketat.

Studi Terkait Tingkatan Rumah Sakit

BMC Health Services Research menerbitkan studi di tahun 2019 yang menjelaskan bahwa sistem rujukan berjenjang terbukti secara signifikan mengurai penumpukan pasien di rumah sakit pusat tersier. Penelitian ini menemukan bahwa penerapan gatekeeping di tingkat layanan primer sangat efektif untuk menurunkan angka rujukan yang tidak perlu hingga 40 persen.

Studi lain dari jurnal kesehatan publik juga menekankan pentingnya standarisasi fasilitas. Ketidakmerataan alat diagnostik di rumah sakit kelas C di beberapa daerah terpencil membuat pasien sering dirujuk ke rumah sakit kelas B di kota besar, yang berdampak pada keterlambatan penanganan klinis. Hal ini menjadi bukti mengapa kebijakan pemerataan kualitas sarana prasarana kesehatan, seperti penerapan KRIS, amat mendesak di negara berkembang seperti Indonesia.

Sebagai langkah antisipasi untuk keluhan penyakit ringan, kamu sebaiknya selalu sedia obat-obatan dasar di rumah. Jika obat di kotak P3K sudah habis atau kedaluwarsa, kamu bisa dengan mudah beli obat online di Halodoc, produk 100% asli dan produk diantar ke rumah dengan praktis dan tanpa antre.

Konsultasi dengan Dokter Umum via Halodoc

Jika kamu mengalami gejala yang disebutkan di artikel ini, jangan tunda untuk berkonsultasi dengan Dokter Umum terpercaya. Kamu bisa konsultasi langsung dari rumah melalui Halodoc.

Konsultasi Sekarang

Punya Keluhan Kesehatan tapi Bingung Mulai dari Mana? Tanya ke HILDA Dulu!

Halodoc Intelligent Digital Assistant adalah asisten AI dari Halodoc yang siap membantu menjawab pertanyaan kesehatan umum, kasih gambaran langkah awal, dan arahin kamu ke pilihan dokter yang sesuai dengan kebutuhan.

HILDA akan memandu kamu dalam memilih dokter spesialis yang tepat, menemukan obat yang dibutuhkan, dan menemukan layanan yang relevan.

HILDA dapat menjawab pertanyaan umum tentang Halodoc dan berbagi informasi kesehatan umum yang kamu butuhkan.

Hal yang perlu diingat, HILDA tidak digunakan untuk menggantikan saran medis dari dokter, ya.

Referensi:
Kementerian Kesehatan RI. Diakses pada 2024. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Diakses pada 2024. Panduan Pelayanan JKN-KIS.
BMC Health Services Research. Diakses pada 2024. The impact of the implementation of the national health insurance on the referral system in Indonesia.
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Diakses pada 2024. Kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) JKN.

FAQ

1. Apakah saya bisa langsung berobat ke rumah sakit tipe A menggunakan BPJS?

Tidak bisa. Layanan BPJS Kesehatan menerapkan sistem rujukan berjenjang. Kamu harus memeriksakan diri ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas/Klinik) terlebih dahulu. Rujukan ke RS tipe A hanya diberikan jika kondisi medis sangat spesifik dan tidak bisa ditangani di RS tipe C atau B, kecuali dalam keadaan gawat darurat yang mengancam nyawa.

2. Apa perbedaan utama antara Rumah Sakit Tipe B dan Tipe C?

Perbedaan utamanya terletak pada kelengkapan dokter spesialis dan subspesialis serta kapasitas tempat tidur. RS Tipe B memiliki pelayanan medis spesialis yang lebih luas dan ditunjang dengan subspesialis terbatas, sementara RS Tipe C umumnya hanya fokus pada empat pelayanan medis spesialis dasar (Penyakit Dalam, Anak, Bedah, dan Kandungan).

3. Apakah pelayanan darurat di IGD memerlukan surat rujukan dari Puskesmas?

Tidak. Dalam kondisi gawat darurat yang bersifat life-saving (mengancam nyawa), pasien dapat langsung mendatangi IGD di rumah sakit mana pun (termasuk kelas A, B, C, atau D) tanpa perlu membawa surat rujukan dari FKTP, dan biaya akan tetap ditanggung oleh BPJS sesuai ketentuan.

4. Bagaimana standar ruang rawat inap KRIS memengaruhi kelas BPJS 1, 2, dan 3?

Dengan berlakunya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), sistem pengelompokan ruang rawat berdasarkan kelas 1, 2, dan 3 secara perlahan dihapuskan. Nantinya, seluruh ruang rawat inap bagi peserta BPJS akan diseragamkan dengan standar kenyamanan yang sama, yakni maksimal 4 tempat tidur per ruangan, fasilitas kamar mandi dalam, serta sirkulasi udara yang sesuai standar medis.