Frequently Asked Question
Pilih Bahasa
Bahasa Indonesia
Kenapa resep dibutuhkan saat membeli obat?

Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 14 Tahun 2024, kamu hanya dapat memperoleh obat golongan Keras (dot merah) melalui Fasilitas Kesehatan seperti Apotek/Instalasi Farmasi berizin resmi dengan menyertakan resep dokter.

Punya pertanyaan lanjutan?
HUBUNGI KAMI