Frequently Asked Question
Pilih Bahasa
Bahasa Indonesia
Kenapa resep dibutuhkan saat membeli obat?

Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2020, kamu hanya dapat memperoleh obat golongan Keras (dot merah) melalui Fasilitas Kesehatan seperti Apotek/Instalasi Farmasi berizin resmi dengan menyertakan resep dokter.


Punya pertanyaan lanjutan?
HUBUNGI KAMI