Advertisement

KTP Pink: Pengertian Lengkap dan Fungsinya

4 menit
Ditinjau oleh  Redaksi Halodoc   08 Agustus 2025

KTP pink adalah kartu identitas anak usia di bawah 17 tahun yang belum menikah.

KTP Pink: Pengertian Lengkap dan FungsinyaKTP Pink: Pengertian Lengkap dan Fungsinya

DAFTAR ISI


KTP pink atau yang lebih dikenal dengan Kartu Identitas Anak (KIA) adalah dokumen resmi yang diberikan kepada anak-anak Indonesia yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.

Meski belum memiliki hak pilih seperti orang dewasa, anak-anak tetap membutuhkan identitas sah yang bisa digunakan dalam berbagai keperluan administratif, seperti mendaftar sekolah, berobat ke fasilitas kesehatan, hingga mengurus dokumen perjalanan.

Dengan hadirnya KTP pink, pemerintah berupaya mendorong tertib administrasi sejak dini dan menjamin hak sipil anak secara legal.

Apa Itu KTP Pink?

KTP pink, atau yang lebih dikenal sebagai Kartu Identitas Anak (KIA), adalah kartu identitas resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk anak-anak Warga Negara Indonesia yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.

Warna “pink” pada KTP ini mengacu pada tampilan fisiknya yang berwarna merah muda, membedakannya dari KTP elektronik (KTP-el) orang dewasa.

KTP pink memuat informasi penting seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nomor induk kependudukan (NIK), alamat, serta nama orang tua.

Bagi anak usia di atas 5 tahun, KTP pink juga dilengkapi dengan foto.

Fungsi KTP Pink bagi Anak

KTP pink berfungsi sebagai identitas hukum yang sah bagi anak. Dokumen ini sangat penting dalam berbagai keperluan administratif dan legal. Berikut beberapa fungsi utama KTP pink:

  • Sebagai bukti identitas resmi anak.
  • Syarat pendaftaran sekolah.
  • Keperluan pelayanan kesehatan (BPJS, puskesmas, rumah sakit).
  • Persyaratan pengurusan dokumen lain, seperti paspor anak.
  • Identitas saat bepergian, termasuk menggunakan moda transportasi umum seperti pesawat atau kereta api.

Simak lebih lanjut mengenai Kesehatan Anak – Tips dan Informasi Lengkapnya agar ibu senantiasa bisa menjaga kondisi Si Kecil.

Perbedaan KTP Pink dan KTP Dewasa

Walau sama-sama sebagai identitas resmi, KTP pink dan KTP dewasa memiliki beberapa perbedaan mendasar:

AspekKTP PinkKTP Dewasa
Usia Pemilik<17 tahun & belum menikah≥17 tahun
Warna KartuMerah muda (pink)Biru muda/abu-abu (tergantung daerah)
Chip ElektronikTidak adaAda
Masa BerlakuSampai usia 17 tahunSeumur hidup (kecuali ada perubahan data)

Syarat dan Cara Mengurus KTP Pink

Mengurus KTP pink relatif mudah. Berikut syarat dan langkah-langkahnya:

Syarat:

  • Akta kelahiran anak.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • KTP kedua orang tua.
  • Pas foto anak (untuk usia ≥5 tahun).

Cara Mengurus:

  • Datang ke Disdukcapil atau kelurahan setempat.
  • Serahkan dokumen persyaratan.
  • Petugas akan memverifikasi data.
  • KTP pink dicetak dan biasanya bisa langsung dibawa pulang.

Beberapa daerah juga telah menyediakan layanan pengurusan KTP pink secara online.

Manfaat KTP Pink untuk Anak dan Orang Tua

Mempunyai KTP pink sangat bermanfaat, baik bagi anak maupun orang tua. Manfaat tersebut antara lain:

  • Mempermudah akses layanan publik.
  • Membantu pemerintah dalam pendataan dan perencanaan pembangunan.
  • Memperkuat perlindungan hukum bagi anak.
  • Sebagai dasar pengurusan dokumen di masa depan (KTP-el, SIM, paspor, dan lainnya).

KTP Pink dan Akses Layanan Publik

Anak yang memiliki KTP pink dapat mengakses layanan publik dengan lebih mudah, terutama di bidang kesehatan dan pendidikan.

Banyak sekolah dan fasilitas layanan kesehatan kini mewajibkan kepemilikan KTP pink sebagai bagian dari verifikasi data.

Kementerian Dalam Negeri bahkan menargetkan bahwa semua anak usia 0-17 tahun di Indonesia memiliki KTP pink untuk mendukung program perlindungan anak secara nasional.

Simak informasi seputar Pengetahuan Umum – Arti, Topik, Manfaat & Cara Menambah Wawasan berikut ini.

Tantangan dan Kendala dalam Penerbitan KTP Pink

Meskipun bermanfaat, penerbitan KTP pink juga menghadapi beberapa kendala:

  • Kurangnya kesadaran orang tua mengenai pentingnya KTP pink.
  • Belum meratanya infrastruktur layanan Disdukcapil.
  • Masih adanya daerah yang belum memiliki sistem digital untuk pengurusan dokumen anak.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, pemerintah terus melakukan sosialisasi dan memperluas layanan berbasis digital.

Itulah penjelasan seputar ktp pink yang perlu kamu ketahui. Jika kamu punya pertanyaan lain terkait kesehatan anak, hubungi dokter spesialis anak di Halodoc saja!

Jangan khawatir, dokter di Halodoc tersedia 24 jam sehingga kamu bisa menghubunginya kapan pun dan dimana pun. Tunggu apa lagi? Klik banner di bawah ini untuk menghubungi dokter terpercaya:

Referensi:
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diakses pada 2025. Pedoman Pelayanan Administrasi Kependudukan.
Repository IPDN. Diakses pada 2025. Pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA) dalam Pelaksanaan Tertib Administrasi Kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah.

E-Journal UNDIP. Diakses pada 2025. Efektivitas Program Kartu Identitas Anak (KIA) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang.