
Tambal Gigi Ditanggung BPJS? Pasti Bisa, Pahami Syaratnya
Apa Tambal Gigi Bisa Pakai BPJS? Ini Jawabannya!

Tambal Gigi dengan BPJS Kesehatan: Apa Saja yang Ditanggung dan Bagaimana Prosedurnya?
Kesehatan gigi merupakan bagian penting dari kesehatan tubuh secara keseluruhan. Namun, biaya perawatan gigi seringkali menjadi kendala bagi banyak individu. Pertanyaan umum yang sering muncul adalah, apa tambal gigi bisa pakai BPJS Kesehatan?
Ya, tambal gigi bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Layanan ini mencakup penambalan gigi sederhana dengan bahan tertentu, seperti Glass Ionomer Cement (GIC) atau resin komposit, sesuai dengan indikasi medis yang ditetapkan oleh dokter gigi. Penambalan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan harus dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (Faskes Tingkat I), seperti Puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Tambal Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan menanggung perawatan penambalan gigi yang bersifat dasar dan bukan untuk tujuan estetika semata. Jenis bahan tambalan yang umumnya ditanggung adalah:
- Glass Ionomer Cement (GIC): Bahan tambal gigi yang memiliki sifat biokompatibel (cocok dengan jaringan tubuh) dan dapat melepaskan fluoride, membantu mencegah karies sekunder. GIC sering digunakan untuk tambalan di area yang tidak terlalu memerlukan kekuatan kunyah tinggi atau pada gigi susu.
- Resin Komposit: Bahan tambal berwarna sewarna gigi yang juga ditanggung untuk penambalan sederhana, terutama pada gigi depan yang membutuhkan aspek estetika lebih baik. Namun, penggunaan resin komposit di bawah tanggungan BPJS Kesehatan disesuaikan dengan indikasi medis dan kebijakan fasilitas kesehatan.
Perlu diperhatikan bahwa penambalan yang ditanggung adalah untuk kasus karies atau gigi berlubang yang sederhana. Kasus-kasus yang lebih kompleks, seperti tambalan besar, perawatan saluran akar, atau penggunaan bahan tambal khusus seperti porselen atau logam, umumnya tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan atau memerlukan biaya tambahan.
Perawatan Gigi Dasar Lain yang Ditanggung BPJS
Selain penambalan gigi sederhana, BPJS Kesehatan juga mencakup beberapa perawatan gigi dasar lainnya yang penting untuk menjaga kesehatan mulut. Perawatan tersebut antara lain:
- Pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut secara rutin.
- Pembersihan karang gigi (scaling), biasanya sekali dalam setahun.
- Pencabutan gigi sulung (gigi anak-anak) maupun gigi permanen sederhana.
- Pengobatan dan konsultasi terkait masalah gigi dan mulut.
Semua layanan ini harus didapatkan di Faskes Tingkat I sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Prosedur Tambal Gigi Menggunakan BPJS Kesehatan
Untuk mendapatkan layanan tambal gigi menggunakan BPJS Kesehatan, peserta perlu mengikuti prosedur berikut:
- Kunjungi Faskes Tingkat I: Datanglah ke Puskesmas atau klinik gigi yang terdaftar sebagai Faskes Tingkat I peserta BPJS Kesehatan. Pastikan membawa kartu BPJS Kesehatan aktif dan identitas diri.
- Pemeriksaan Dokter Gigi: Dokter gigi akan melakukan pemeriksaan untuk menilai kondisi gigi dan menentukan apakah penambalan gigi dapat dilakukan dengan cakupan BPJS Kesehatan.
- Indikasi Medis: Jika ada indikasi medis untuk penambalan gigi sederhana menggunakan bahan GIC atau resin komposit, tindakan akan dilakukan di Faskes Tingkat I.
- Rujukan (Jika Diperlukan): Apabila kasus gigi membutuhkan penanganan spesialis atau perawatan yang lebih kompleks dan tidak dapat ditangani di Faskes Tingkat I, dokter akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Penting untuk selalu menanyakan secara detail kepada petugas kesehatan mengenai cakupan dan prosedur yang berlaku sebelum melakukan tindakan.
Tambal Gigi dan Perawatan Estetik yang Tidak Ditanggung BPJS
Meski BPJS Kesehatan memberikan banyak manfaat, ada beberapa jenis perawatan gigi yang tidak ditanggung, khususnya yang bersifat estetik atau menggunakan bahan khusus. Contohnya:
- Tambalan gigi dengan bahan selain GIC atau resin komposit sederhana (misalnya inlays/onlays porselen, amalgam di beberapa kasus, atau tambalan emas).
- Perawatan ortodonti (pemasangan kawat gigi).
- Bleaching gigi (pemutihan gigi).
- Pemasangan implan gigi.
- Gigi palsu atau protesa gigi (kecuali untuk indikasi tertentu yang sangat terbatas dan biasanya melalui rujukan).
Jika memilih perawatan atau bahan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, peserta wajib menanggung biaya tambahan tersebut secara mandiri.
Menjaga Kesehatan Gigi dan Mulut untuk Hidup Lebih Sehat
Menjaga kesehatan gigi dan mulut secara teratur adalah langkah terbaik untuk menghindari masalah gigi berlubang atau kondisi yang memerlukan perawatan lebih lanjut. Menyikat gigi dua kali sehari, menggunakan benang gigi, serta rutin memeriksakan diri ke dokter gigi setiap enam bulan sekali dapat membantu mencegah timbulnya masalah gigi yang lebih serius. Dengan memanfaatkan fasilitas BPJS Kesehatan untuk perawatan dasar, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan kesehatan gigi yang esensial.


