Dosis Vaksin COVID-19 yang Aman untuk Bumil

Ditinjau oleh  dr. Fadhli Rizal Makarim   04 Agustus 2021
Dosis Vaksin COVID-19 yang Aman untuk BumilDosis Vaksin COVID-19 yang Aman untuk Bumil

“Pemerintah akhirnya memperbolehkan vaksinasi COVID-19 untuk ibu hamil akibat peningkatan kasus infeksi COVID-19 pada kelompok tersebut. Hal ini telah tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.”

Halodoc, Jakarta – Kasus infeksi COVID-19 di Indonesia masih terus mengalami peningkatan, termasuk pada kelompok pada ibu hamil. Dengan mempertimbangkan semakin tingginya jumlah ibu hamil yang terinfeksi COVID-19 dan tingginya risiko gejala berat pada ibu hamil, maka pemerintah kini telah memperbolehkan vaksinasi untuk ibu hamil. Hal ini telah tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.

Namun, pelaksanaan vaksinasi untuk ibu hamil saat ini diprioritaskan di daerah yang tingkat penularannya tinggi seperti kota-kota besar. Selain itu, tidak semua jenis vaksin COVID-19 direkomendasikan untuk bumil. Hanya vaksin berbasis mRNA dan inactivated yang boleh diberikan kepada ibu hamil. Pemberian dosisnya pun disesuaikan sesuai usia kehamilan ibu hamil.

Baca juga: Bagaimana Cara Mendapatkan Vaksinasi COVID-19?

Dosis Vaksin COVID-19 untuk Bumil

Melansir dari Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 vaksin dosis pertama akan diberikan di awal trimester kedua kehamilan atau setelah 13 minggu. Apabila kehamilan masih di bawah usia 13 minggu, maka vaksin akan ditunda. Pemberian vaksin dosis ke-2 akan dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin. 

Misalnya, apabila bumil mendapatkan vaksin Sinovac, maka interval dosis keduanya sekitar 28 hari. Jika mendapatkan vaksin AstraZeneca, maka interval dosis keduanya adalah 12 minggu atau 3 bulan. Sama seperti kelompok lainnya, bumil juga wajib menjalani screening kesehatan terlebih dahulu sebelum mendapatkan vaksin. 

Jenis dan Syarat Pemberian Vaksin

Khusus untuk ibu hamil, jenis vaksin yang direkomendasikan adalah vaksin berbasis mRNA dan inactivated, seperti Pfizer, Moderna, Sinovac dan Sinopharm.  Selain itu ada beberapa syarat yang harus dipenuhi ibu hamil sebelum mendapatkan vaksin COVID-19. Syarat yang harus dipenuhi antara lain:

1. Usia Kehamilan

Dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021, vaksin boleh diberikan apabila usia kandungan sudah memasuki trimester kedua kehamilan (14-28 minggu) dan trimester ketiga (29 sampai dengan aterm). Pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.

Baca juga: Persiapkan Hal Ini Sebelum Mendapatkan Vaksinasi COVID-19

2. Tekanan Darah

Sama seperti syarat vaksin pada umumnya. Ibu hamil juga harus memiliki tekanan darah yang normal, yaitu di bawah 140/90 mmHg. Pengukuran tekanan darah akan diulang 5-10 menit kemudian apabila bumil memiliki tekanan darah tinggi. Jika masih tinggi maka vaksinasi akan ditunda.

3. Suhu

Pastikan bumil dalam keadaan fit dan tidak demam saat divaksin. Apabila suhu tubuh mencapai lebih dari 37,5 derajat Celsius, maka pemberian vaksin akan ditunda.

4. Tidak Mengalami Preeklamsia

Preeklamsia atau tekanan darah tinggi saat hamil ditandai dengan gejala kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur dan tekanan darah melebihi 140/90 mmHg. Jika bumil mengalami gejala tersebut maka vaksinasi akan ditunda.

5. Penyakit Penyerta

Jika bumil memiliki penyakit penyerta seperti penyakit jantung, diabetes melitus, asma, penyakit paru, lupus, HIV, Hipertiroid/Hipotiroid, penyakit ginjal kronik dan penyakit hati, pastikan memeriksakan diri ke dokter terlebih dahulu. Bumil masih boleh diberikan vaksin apabila penyakit penyertanya masih terkontrol dan tidak ada komplikasi.

6. Tidak Sedang Dalam Pengobatan

Ibu hamil yang sedang dalam pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah , defisiensi imun dan penerima produk darah/transfusi tidak diperkenankan untuk melakukan vaksin dan harus ditunda. Bumil yang sedang menjalani pengobatan immunosuppressant seperti, kortikosteroid dan kemoterapi juga harus menunda vaksinasi.

7. Pernah Terkonfirmasi COVID-19

Apabila bumil pernah terkonfirmasi COVID-19, maka pemberian vaksin akan ditunda sampai 12 minggu atau tiga bulan setelahnya.

Baca juga: Perhatikan Hal Ini Setelah Mendapatkan Vaksin COVID-19

Jika bumil masih punya pertanyaan lain seputar vaksinasi COVID-19, hubungi dokter lewat aplikasi Halodoc saja. Ibu dapat menghubungi dokter kapanpun dan dimanapun ibu butuhkan. Download aplikasinya sekarang juga!

Referensi:
Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Diakses pada 2021. Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 – Regulasi.
Sehatnegeriku.kemkes.go.id. Diakses pada 2021. Berisiko Tinggi Alami Gejala Berat Kemenkes Izinkan Pemberian Vaksinasi Covid-19 pada Ibu Hamil.

Mulai Rp50 Ribu! Bisa Konsultasi dengan Ahli seputar Kesehatan