Inilah Pembagian Hak Asuh Anak Setelah Orangtua Berpisah

Ditinjau oleh  dr. Fadhli Rizal Makarim   01 September 2020
Inilah Pembagian Hak Asuh Anak Setelah Orangtua BerpisahInilah Pembagian Hak Asuh Anak Setelah Orangtua Berpisah

Halodoc, Jakarta – Ada banyak hal yang perlu dipertimbangkan oleh suami istri bila ingin memutuskan untuk berpisah. Selain pembagian harta gono-gini, pembagian hak asuh anak juga merupakan hal krusial yang harus dipikirkan. Perceraian seharusnya tidak boleh menjadi alasan bagi orangtua untuk mengabaikan pemenuhan hak anak. 

Baca juga: 6 Cara Menjelaskan Perceraian Orangtua pada Anak

Hal ini sudah diatur oleh negara melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Melalui Ketentuan Umum Pasal 1 poin 11 juga dijelaskan bahwa sebagai orangtua, ayah dan ibu memiliki kuasa asuh, yaitu kuasa untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan kemampuan, bakat, serta minatnya.

Orangtua Bercerai dan Tanggung Jawab pada Anak 

Perceraian tidak lantas menggugurkan kewajiban ayah dan ibu untuk bertanggung jawab atas pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak. Menurut Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, suami dan istri yang sudah bercerai tetap wajib memelihara dan mendidik anaknya semata-mata demi kebaikan anak itu sendiri. Jadi, meskipun sudah tidak lagi bersama, ayah dan ibu perlu mencari cara agar tetap mengasuh anak bersama. 

Hak asuh atas anak sebenarnya bisa diputuskan dengan cara kekeluargaan. Namun, bila terjadi perselisihan akibat hak asuh anak, pengadilan dapat membantu memberi keputusan. Pengadilan juga membantu memutuskan siapa yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak.

Baca juga: Orangtua Bercerai, Apa Tipe Parenting yang Cocok untuk Anak?

Hak Asuh Anak Diberikan Pada Ibu

Di Indonesia, hak asuh anak cenderung diberikan pada ibunya, terutama bagi anak yang masih di bawah umur. Bagi umat muslim, hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 105 yang berbunyi:

  • Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya. 
  • Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz atau berusia di atas 12 tahun diserahkan kepada anak tersebut untuk memilih antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak asuhnya. 
  • Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.

Secara umum, dasar hukum yang digunakan untuk pengambilan keputusan hak anak didasarkan atas Yurisprudensi (putusan pengadilan terdahulu), yaitu:

  • Putusan Mahkamah Agung RI No 102 K/Sip/1973 tanggal 24 April 1975

Melalui putusan ini, dikatakan bahwa patokan pemberian hak asuh anak mengutamakan ibu kandung, khususnya bagi anak-anak yang masih kecil, karena kepentingan anak menjadi kriterium.

  • Putusan Mahkamah Agung RI No 126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003 

Putusan ini menyatakan apabila terjadi perceraian, maka pemeliharaan anak yang masih di bawah umur diserahkan pada orang terdekat dan akrab dengan si anak, yaitu ibu.

  • Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 239 K/Sip/1968

Di dalam putusan ini, dinyatakan bahwa anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan kasih sayang dan perawatan ibu harus diserahkan kepada ibu bila kedua orangtua bercerai.

Meski begitu, pemberian hak asuh anak kepada sang ayah juga bisa saja terjadi dalam perceraian. Pasal 156 huruf (c) KHI menjelaskan bahwa seorang ibu bisa kehilangan hak asuh anak sekalipun masih berusia di bawah 12 tahun apabila ia tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak. Bila demikian, atas permintaan kerabat yang bersangkutan, Pengadilan Agama dapat memindahkan hak asuh pada kerabat lain yang mempunyai hak asuh pula. 

Namun, ketentuan KHI tersebut hanya berlaku bagi mereka yang diperiksa dan diputus di Pengadilan Agama. Sedangkan untuk orang-orang yang perkaranya diperiksa dan diputus di Pengadilan Negeri, hakim dapat menjatuhkan putusannya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, bukti-bukti, dan argumentasi yang meyakinkan.

Misalnya, dalam persidangan terungkap bahwa si ibu sering berbuat kasar dan memiliki catatan perilaku buruk seperti mabuk, berjudi dan sebagainya. Maka dalam kondisi tersebut, hak asuh dapat diberikan pada sang ayah.

Baca juga: Perceraian Tidak Selalu Membuat Anak Jadi Bermasalah

Itulah penjelasan mengenai pembagian hak asuh anak setelah orangtua berpisah. Perceraian tentu saja dapat memberikan masa-masa sulit baik bagi ayah, ibu maupun anak-anak. Jangan ragu untuk curhat pada psikolog lewat aplikasi Halodoc kapan pun kamu merasa sedih atau tertekan. Yuk, download Halodoc sekarang juga di App Store dan Google Play.

Referensi:
Database Peraturan JDIH BPK RI. Diakses pada 2020. Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1974.
Portal Kementerian Luar Negeri. Diakses pada 2020. UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Hukum Online. Diakses pada 2020. Kompilasi Hukum Islam.
Putusan Mahkamah Agung. Diakses pada 2020. Putusan Mahkamah Agung.


Mulai Rp50 Ribu! Bisa Konsultasi dengan Ahli seputar Kesehatan