Kelayakan Orang dengan Komorbid Sebelum Suntik Vaksin Corona

Ditinjau oleh  dr. Rizal Fadli   29 Desember 2020
Kelayakan Orang dengan Komorbid Sebelum Suntik Vaksin CoronaKelayakan Orang dengan Komorbid Sebelum Suntik Vaksin Corona

Halodoc, Jakarta - Vaksin corona sudah tiba di Indonesia, tetapi proses pemberiannya masih belum dapat dilaksanakan karena menunggu hasil uji klinis tahap III terkait keefektivitasan dan keamanan. Perencanaan terkait distribusi vaksin ini terus dilakukan agar dapat bergerak cepat saat tahap paling akhir terkait kelayakan pemberian suntikan sudah ditetapkan.

Belakangan ini pemerintah melalui Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) mengeluarkan pengumuman terkait seseorang yang memiliki penyakit penyerta atau disebut juga dengan komorbid. Tidak semua orang yang memiliki penyakit penyerta bisa mendapatkan vaksin ini secara langsung. Untuk lebih jelasnya, baca ulasan berikut ini!

Baca juga: Lakukan Vaksin COVID-19 Secara Mandiri, Begini Ketentuannya

Penyakit Penyerta yang Layak dan Belum Layak Mendapatkan Vaksin Corona

Memang ada bukti yang menyatakan jika kondisi kesehatan tertentu dapat meningkatkan risiko terkait morbiditas dan mortalitas akibat COVID-19. Jika dibandingkan dengan seseorang yang tidak memiliki kondisi kesehatan apa pun, pertimbangan yang matang perlu dilakukan agar tidak menimbulkan hal yang tidak diinginkan. Maka dari itu, pemerintah mengeluarkan daftar penyakit penyerta yang layak atau belum layak untuk diberikan vaksin corona.

Hal paling utama yang harus dipastikan untuk mendapatkan vaksin corona adalah orang tersebut sudah berusia dewasa dan sehat dengan rentang usia 18–59 tahun. Setelah itu, calon penerima vaksin telah mendapatkan penjelasan dan menandatangani Surat Persetujuan untuk divaksin. Terakhir, penerima vaksin tersebut menyetujui untuk mengikuti aturan dan jadwal imunisasi yang sudah ditentukan.

Lalu, penyakit penyerta apa saja yang layak untuk mendapatkan vaksin corona? Berikut ini daftarnya:

  • Reaksi anafilaksis (bukan karena vaksin corona).
  • Alergi obat.
  • Alergi makanan.
  • Asma bronkial: Untuk pengidap asma akut disarankan untuk menunda vaksin hingga lebih baik.
  • Rhinitis alergi.
  • Urtikaria.
  • Dermatitis atopik.
  • HIV.
  • Penyakit paru obstruktif kronik.
  • Tuberkulosis.
  • Kanker paru.
  • Interstitial lung disease.
  • Penyakit hati.
  • Diabetes melitus.
  • Obesitas.
  • Nodul tiroid.
  • Pendonor darah.
  • Penyakit gangguan psikosomatis.

Baca juga: Vaksin Corona Tidak Cukup Sekali Suntik, Ini Alasannya

Lalu, seseorang dengan penyakit penyerta ini belum layak mendapatkan vaksin corona. Berikut ini beberapa penyakitnya:

  • Penyakit autoimun sistemik.
  • Sindroma hiper IgE.
  • PGK non dialisis, PGK dialisis, dan transplantasi ginjal.
  • Sindrom nefrotik dengan imunosupresan/kortikosteroid.
  • Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun.
  • Pengidap kanker.
  • Seseorang dengan hematologi-onkologi yang mendapatkan terapi aktif jangka panjang.
  • Hipertensi.
  • Gagal jantung.
  • Penyakit jantung koroner.
  • Rheumatik autoimun.
  • Penyakit gastrointestinal.

Lalu, seseorang yang mengidap infeksi akut masuk dalam kategori tidak layak untuk mendapatkan vaksin corona. Seseorang dengan kondisi ini dapat mengalami kontraindikasi terhadap vaksinasi. Maka dari itu, ada baiknya untuk mengatasi infeksi tersebut terlebih dahulu agar layak untuk mendapatkan cara pencegahan virus corona yang paling efektif tersebut.

Baca juga: Prioritas Penerima Vaksin Corona yang Sudah Tiba di Indonesia

Selain itu, beberapa kategori juga disarankan untuk tidak mendapatkan vaksin corona segera, karena belum ada penelitian yang pasti dan kemungkinan sesuatu yang berbahaya dapat terjadi. Kategori-kategori tersebut antara lain:

  • Wanita yang sedang hamil, menyusui, dan berencana hamil selama periode imunisasi.
  • Memiliki riwayat alergi berat terhadap vaksin atau komposisi di dalamnya.
  • Masalah terkait pembekuan darah.
  • Memiliki riwayat mengidap penyakit epilepsi/ayan atau penurunan fungsi terkait sistem saraf.
  • Mendapatkan imunisasi dalam waktu 1 bulan ke belakang atau akan menerima vaksin lainnya dalam waktu 1 bulan ke depan.
  • Berencana pindah tempat tinggal sebelum jadwal imunisasi selesai dilakukan.

Itulah daftar penyakit penyerta atau komorbid yang layak, belum layak, bahkan tidak layak untuk mendapatkan vaksin corona. Jika kamu memiliki salah satu penyakit penyerta, ada baiknya untuk memastikannya terlebih dahulu masuk ke kategori yang mana sebelum mendapatkan vaksinasi. Dengan begitu, segala dampak buruk yang mungkin terjadi dapat dihindari.

Kamu juga dapat bertanya pada dokter dari Halodoc terkait penyakit penyerta lainnya apakah layak mendapatkan vaksin corona atau tidak. Caranya mudah saja, cukup dengan download aplikasi Halodoc dan dapatkan jawaban langsung dari ahli medis berpengalaman. Nikmati kemudahan akses kesehatan tersebut hanya dengan menggunakan gadget di tanganmu!

Referensi:
CDC. Diakses pada 2020. People with Certain Medical Conditions.
Kumparan. Diakses pada 2020. Daftar Rekomendasi PAPDI soal Pasien Komorbid yang Layak Divaksinasi COVID-19.


Mulai Rp50 Ribu! Bisa Konsultasi dengan Ahli seputar Kesehatan