Ketahui Syarat Isoman Omicron yang Berlaku
“Sebelumnya, Menteri Kesehatan RI mewajibkan seluruh pengidap Omicron melakukan isolasi di rumah sakit untuk mencegah penyebaran. Kini, Kementerian Kesehatan RI telah mengizinkan isolasi mandiri dengan syarat yang berlaku.”

Halodoc, Jakarta – Kasus harian COVID-19 terus meningkat seiring pesatnya penyebaran dan penularan varian terbaru COVID-19, Omicron atau B.1.1.529. Selain penyebarannya yang tergolong cepat, varian ini menyebabkan pengidapnya mengalami gejala yang berbeda dengan varian sebelumnya.
Pengidap COVID-19 Omicron sering mengalami gejala ringan atau bahkan tanpa gejala. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mengeluarkan aturan baru dalam penanganan COVID-19 varian Omicron. Pemerintah mengizinkan isolasi mandiri di rumah dengan beberapa syarat yang perlu diperhatikan.
Syarat Isoman Omicron
Pengidap Omicron dengan gejala ringan kini diperbolehkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah. Hal tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang telah ditetapkan pada 17 Januari 2022 lalu.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, menyatakan seluruh kasus yang terkonfirmasi varian Omicron, baik yang bergejala dan tidak bergejala wajib melakukan isolasi di rumah sakit agar penyebaran dan penularan dapat dihentikan.
Meskipun telah diizinkan, tidak semua pengidap Omicron boleh melakukan isolasi mandiri di rumah. Ada beberapa syarat isoman Omicron yang berlaku dan perlu dipenuhi untuk melakukan isolasi mandiri di rumah, yaitu:
- Berusia 45 tahun ke bawah.
- Tidak memiliki penyakit komorbid.
- Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya.
- Berkomitmen diisolasi sebelum diizinkan keluar.
- Harus memiliki ruangan terpisah dengan anggota keluarga lainnya. Lebih baik lagi jika terpisah lantai (lantai 2).
- Memiliki kamar mandi terpisah dengan anggota keluarga lainnya.
- Dapat menggunakan pulse oksimeter secara mandiri.
Selama melakukan isolasi mandiri, pengidap COVID-19 Omicron wajib untuk membuat laporan kepada satgas COVID-19 lingkungan setempat, sehingga dapat dilakukan pengawasan oleh fasilitas kesehatan setempat.
Keputusan untuk melakukan isolasi mandiri juga tidak bisa diputuskan secara sepihak. Keputusan isoman perlu dilakukan oleh tenaga medis setempat, seperti puskesmas.
Saat melakukan isolasi mandiri sebaiknya lakukan berbagai kegiatan ringan yang bisa membantu tingkatkan imunitas kamu. Mulai dari istirahat, mengonsumsi makanan sehat, olahraga ringan, hingga penuhi kebutuhan nutrisi dan gizi dengan suplemen.
Cegah Paparan Omicron
Omicron menjadi salah satu varian yang dapat menyebar dan menular lebih cepat dibandingkan varian sebelumnya. Ada beberapa gejala yang perlu kamu waspadai terkait dengan varian Omicron, seperti nyeri dan gatal di tenggorokan, batuk kering, demam, mudah lelah, bersin-bersin, sakit kepala, dan hidung berair.
Lalu, apa saja yang bisa kita lakukan sebagai pencegahan COVID-19 saat ini? Mendapatkan vaksin COVID-19 secara lengkap menjadi salah satu pencegahan yang efektif untuk mencegah perburukan gejala dan komplikasi akibat COVID-19.
Selain itu, hindari kerumunan dan aktivitas di luar ruangan. Jika terpaksa beraktivitas di luar rumah, pastikan gunakan masker yang tepat dan sesuai dengan ukuran wajah untuk mengoptimalkan fungsi masker.
Rutin menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan di bawah air mengalir atau menggunakan hand sanitizer bisa dilakukan sebagai langkah pencegahan lainnya. Jangan lupa untuk selalu memenuhi kebutuhan nutrisi dan gizi agar imun tubuh selalu optimal.
Selain itu, kamu juga bisa minum vitamin sebagai bentuk pencegahan COVID-19 varian Omicron. Hati-hati, varian ini dapat menyebar lebih cepat daripada varian sebelumnya. Bahkan, angka kasus positif akibat varian Omicron saat ini terus meningkat.
Nah, agar sistem kekebalan tubuh selalu prima, konsumsilah vitamin dan suplemen secara rutin. Untuk mendapatkan vitamin, kamu bisa cek kebutuhan medis melalui aplikasi Halodoc.
Kamu juga bisa mendapatkan informasi terbaru tentang COVID-19 di Indonesia dengan men-download aplikasi Halodoc sekarang juga!

Referensi:


