Memahami Pemeriksaan Spesimen COVID-19, Ini Penjelasannya

Ditinjau oleh  dr. Fadhli Rizal Makarim   28 September 2020
Memahami Pemeriksaan Spesimen COVID-19, Ini PenjelasannyaMemahami Pemeriksaan Spesimen COVID-19, Ini Penjelasannya

Halodoc, Jakarta – Guna menangani pandemi COVID-19 di Indonesia, ada beberapa langkah strategis yang tengah dilakukan pemerintah. Salah satunya dengan menambah kemampuan pemeriksaan spesimen. 

Dengan melakukan upaya tersebut, pemerintah berharap dapat melakukan tracing lebih agresif lagi untuk menemukan pasien positif COVID-19, sehingga dapat ditindaklanjuti dengan mendorong pasien untuk dirawat di rumah sakit atau isolasi mandiri. 

Dilansir dari laman Kompas, hingga 27 September 2020 kemarin, tercatat pemeriksaan spesimen harian COVID-19 yang berhasil dilakukan yaitu 37.272. Jumlah tersebut didapatkan dari 20.800 orang sehingga mencatat total pemeriksaan spesimen COVID-19 sebanyak 3.207.055. Adapun total yang sudah diperiksa spesimennya sebanyak 1.907.226 orang. 

Nah, sebenarnya bagaimana prosedur pemeriksaan spesimen COVID-19 ini? Simak ulasannya berikut ini. 

Baca juga: WHO Tetapkan 6 Syarat untuk Negara yang Ingin Mengakhiri Lockdown

Standar Pemeriksaan Spesimen dari WHO

Merujuk standar yang diberlakukan WHO, angka pemeriksaan spesimen yang ideal adalah 1 per 1000 penduduk per pekan. Dengan total penduduk lebih dari 260 juta jiwa, Indonesia seharusnya melakukan pemeriksaan terhadap 267.700 orang setiap pekan.

Namun, dilansir dari laman Media Indonesia, pada bulan Agustus yang lalu, Indonesia secara keseluruhan baru mencapai 35,6 persen dari standar WHO. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan jumlah pemeriksaan dengan menambah jumlah laboratorium, sehingga standar tersebut dapat dipenuhi.

Pemeriksaan spesimen adalah pemeriksaan yang dilakukan pada sampel yang diambil dengan metode tertentu untuk diteliti lebih lanjut. Menurut WHO, keputusan untuk melakukan pengujian harus didasarkan pada klinis dan faktor epidemiologi, serta penilaian adanya kemungkinan infeksi.

Sementara itu, pengujian dengan menggunakan PCR (polymerase chain reaction) bisa dilakukan pada orang yang tidak mengalami gejala atau hanya mengalami gejala ringan setelah melakukan kontak dengan pasien COVID-19. Protokol pelaksanaan skrining juga harus disesuaikan dengan situasi lokal.

Pengumpulan dan pengujian yang cepat sesuai spesimen dari pasien yang mengalami gejala COVID-19 penting untuk mengelola dan mengendalikan wabah, dan seharusnya dibimbing oleh seorang ahli laboratorium.

Berdasarkan pedoman WHO, sampel pernapasan yang harus dikumpulkan, antara lain:

  • Spesimen pernapasan bagian atas, dengan cara usap nasofaring dan orofaringeal atau wash pada pasien rawat jalan.
  • Spesimen pernapasan bawah, yaitu dahak (bila ada) dan / atau aspirasi endotrakeal atau lavage bronchoalveolar pada pasien dengan penyakit pernapasan yang lebih parah.

Spesimen klinis tambahan juga dapat dikumpulkan, karena virus COVID-19 juga dapat dideteksi dalam darah dan tinja, seperti halnya jenis virus corona lain yang bertanggung jawab atas penyebab penyakit SARS dan MERS.

Baca juga: Mengenal 3 Jenis Tes Corona yang Digunakan di Indonesia

Pemahaman Spesimen COVID-19 di Indonesia

Di Indonesia, spesimen diambil dari pasien di berbagai rumah sakit rujukan lalu dikirim ke Lab rujukan Kemenkes atau lab swasta yang menerima spesimen pengujian COVID-19. Kemudian, semua spesimen yang diterima oleh Lab Badan Litbangkes akan diuji dengan metode Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Bila didapat kontrol positif akan muncul gambaran kurva sigmoid, sedangkan pada kontrol negatif tidak terbentuk kurva hanya mendatar. Meski begitu untuk memastikan diagnosis, ada banyak hal yang harus dipenuhi sebelum menyatakan bahwa spesimen yang diperiksa positif atau negatif.

Tahap selanjutnya adalah pelaporan. Menurut Surat Edaran Menkes Nomor 234/2020 tertanggal 7 April 2020, semua laboratorium yang melakukan pemeriksaan spesimen COVID-19, harus menyampaikan hasil pemeriksaan langsung ke rumah sakit yang mengirim sampel dan ke Dinas Kesehatan setempat.

Sementara itu, untuk pelaporan, setiap laboratorium pemeriksa COVID-19 harus mengisi format isian melalui aplikasi All Record, yang nantinya akan dibaca atau diakses oleh PHEOC (Ditjen P2P) dan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), yang selanjutnya dilaporkan ke Gugus Tugas.

Kemudian, hasil rekapitulasi yang terkumpul di Satuan Tugas Penanganan COVID-19 setiap harinya akan diumumkan melalui website Kementerian Kesehatan. Dengan begitu, penyampaian perkembangan COVID-19 ke masyarakat hanya dilakukan lewat satu pintu, yaitu lewat jubir, dan dilakukan secara transparan.

Baca juga: Rapid Test Massal Virus Corona, Ini Kriteria dan Prosedurnya

Itulah penjelasan mengenai pemeriksaan spesimen COVID-19 di Indonesia yang sudah melebihi standar WHO. Bila kamu ingin melakukan pemeriksaan untuk mendeteksi COVID-19, kamu bisa buat janji untuk melakukan tes PCR melalui aplikasi Halodoc, lho. Yuk, download aplikasi Halodoc sekarang juga.  

Referensi:
WHO. Diakses pada 2020. Laboratory testing for coronavirus disease (COVID-19) in suspected human cases.
Kementerian Kesehatan RI. Diakses pada 2020. Pedoman Pengambilan Spesimen dan Pemeriksaan Laboratorium.
Badan Litbangkes Kementerian Kesehatan RI. Diakses pada 2020. Badan Litbangkes Kemenkes sebagai Laboratorium Rujukan Covid 19 Dalam Mendukung Surveilans.
Kompas.com. Diakses pada 2020. UPDATE 27 September: Total Pemeriksaan Spesimen Covid-19 Capai 3.207.055


Mulai Rp50 Ribu! Bisa Konsultasi dengan Ahli seputar Kesehatan