Mengenal Protokol Kesehatan 5M untuk Cegah COVID-19

  dr. Rizal Fadli   11 Juli 2023
Mengenal Protokol Kesehatan 5M untuk Cegah COVID-19 Mengenal Protokol Kesehatan 5M untuk Cegah COVID-19

“Salah satu upaya untuk mencegah penularan virus corona adalah protokol 5M. Penting untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan ini.”

Halodoc, Jakarta - Dalam upaya mencegah penularan virus corona, salah satu langkah penting yang harus kamu lakukan adalah mematuhi protokol kesehatan 5M. Protokol ini terdiri dari lima langkah yang efektif dalam mencegah penyebaran virus corona. 

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara detail tentang protokol kesehatan 5M dan mengapa penting untuk melaksanakannya. 



Apa Itu Protokol Kesehatan 5M untuk Cegah COVID-19?

Protokol kesehatan 5M adalah serangkaian pedoman yang perlu kamu terapkan untuk mencegah infeksi COVID-19. Berikut ini di antaranya:



1.Mencuci Tangan

Mencuci tangan secara rutin merupakan protokol kesehatan 5M yang pertama dan dianggap sangat efektif dalam mencegah penularan virus corona. Mencuci tangan dengan sabun antiseptik dan air mengalir selama minimal 20 detik adalah cara yang disarankan untuk membersihkan tangan secara efektif. 

Penting untuk mencuci tangan sebelum menyentuh makanan, setelah menggunakan toilet, setelah menutup hidung saat batuk atau bersin, dan setelah beraktivitas di luar ruangan. 



2.Menggunakan Masker

Awalnya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bahwa penggunaan masker hanya diperlukan bagi orang yang sudah terinfeksi, bukan orang yang sehat. Namun, dengan terus meningkatnya jumlah kasus COVID-19, penggunaan masker diwajibkan untuk semua orang. 

Di beberapa negara, bahkan masyarakat diharuskan memakai masker di rumah dalam kondisi tertentu. Seperti jika ada anggota keluarga yang terinfeksi atau berisiko terpapar virus corona



3.Menjaga Jarak

Protokol kesehatan 5M selanjutnya adalah menjaga jarak saat beraktivitas di luar ruangan. Aturan ini didasarkan pada keputusan Kementerian Kesehatan RI mengenai protokol kesehatan bagi masyarakat dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19. 

Setiap orang diwajibkan menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain. Hal ini untuk mencegah paparan droplet yang mungkin terjadi saat orang tersebut batuk, bersin, atau bicara. 



4.Menjauhi Kerumunan

Selain tiga hal di atas, menjauhi kerumunan juga merupakan protokol kesehatan 5M yang harus kamu ikuti. Menurut Kementerian Kesehatan RI, masyarakat diharapkan menjauhi kerumunan saat berada di luar rumah. 

Semakin banyak dan sering bertemu dengan orang lain, maka risiko penularan virus corona akan semakin tinggi. Oleh karena itu, hindari tempat keramaian terutama jika sedang sakit atau berusia di atas 60 tahun, karena kelompok tersebut memiliki risiko yang lebih tinggi.



5.Mengurangi Mobilitas

Virus corona dapat berada di mana saja, dan semakin lama kamu berada di luar rumah, risiko terpapar virus juga semakin tinggi. Oleh karena itu, penting untuk mengurangi mobilitas dan tetap di rumah. Kecuali ada keperluan mendesak. 

Meskipun merasa sehat dan tanpa gejala penyakit, kamu masih dapat menjadi pembawa virus dan tanpa disadari dapat menularkannya kepada orang lain dengan cepat. 

Selalu jaga kesehatan dengan mengonsumsi makanan bergizi, cukup istirahat, rutin berolahraga, mengelola stres dengan baik, dan mengonsumsi vitamin. Lebih lanjut soal mencegah COVID-19 bisa kamu baca di sini → Cek Fakta: Beragam Cara Pencegahan COVID-19

Itulah pembahasan mengenai protokol kesehatan 5M untuk cegah COVID-19. Dengan melaksanakan protokol ini secara konsisten, kamu dapat melindungi diri sendiri dan orang lain dari virus yang mematikan ini. 

Baca juga: Penerapan Protokol Kesehatan untuk Melindungi Lansia




Referensi:
Kementerian Kesehatan RI. Diakses pada 2023. 5 M Di Masa Pandemi COVID-19 di Indonesia.
Kementerian Kesehatan RI. Diakses pada 2023. Panduan Pencegahan Penularan COVID-19 untuk Masyarakat
CDC. Diakses pada 2023. Considerations for Wearing Masks
Kompas.com. Diakses pada 2023. Jokowi: Semua Orang yang Keluar Rumah Wajib Pakai Masker 
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA. Diakses pada 2023. PROTOKOL KESEHATAN BAGI MASYARAKAT DI TEMPAT DAN FASILITAS UMUM DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).

Mulai Rp50 Ribu! Bisa Konsultasi dengan Ahli seputar Kesehatan