Apakah Wanita Juga Perlu Dikhitan?

Ditinjau oleh  dr. Fadhli Rizal Makarim   15 Januari 2020
Apakah Wanita Juga Perlu Dikhitan?Apakah Wanita Juga Perlu Dikhitan?

Halodoc, Jakarta – Pada 24 desember 2019 lalu, ramai diberitakan sebuah yayasan agama di Bandung yang mengadakan sunatan massal. Kegiatan ini banyak diperbincangkan karena yayasan tersebut tidak hanya mengadakan sunatan massal untuk anak laki-laki, melainkan anak perempuan juga. Jumlah anak perempuan yang mendaftar ternyata cukup banyak, yaitu mencapai 220 anak. Melansir dari Vice, anak-anak yang telah menjalani khitan mendapatkan uang sebesar Rp200.000 beserta bingkisan dan makanan.

Kegiatan ini mendapat kecaman dari World Health Organization. Namun, yayasan agama tersebut memberikan alasan bahwa wanita dikhitan terdapat di dalam ajaran agama. Lantas, apakah khitan memang diperlukan untuk anak perempuan? Berikut ulasannya.

Baca Juga: Apakah Khitan Bisa Memengaruhi Kesuburan Pria?

Pandangan WHO Terhadap Khitan Pada Wanita

Menurut WHO, khitan pada wanita termasuk kedalam mutilasi genital wanita atau female genital mutilation (FGM). FGM mencakup prosedur yang dengan sengaja mengubah atau menyebabkan cedera pada organ genital wanita karena alasan non-medis. Kegiatan ini terdiri dari prosedur yang melibatkan pengangkatan sebagian atau seluruh genitalia wanita eksternal atau cedera lain pada organ genital wanita karena alasan non-medis. Mutilasi genital wanita diklasifikasikan menjadi 4 tipe utama, yaitu:

  • Klitoridektomi, yaitu pengangkatan sebagian atau total klitoris dan dalam kasus yang sangat jarang, hanya preputium (lipatan kulit di sekitar klitoris) yang diangkat.

  • Eksisi, pengangkatan sebagian atau total klitoris dan labia minora (lipatan dalam vulva) dengan atau tanpa eksisi labia majora (lipatan luar kulit vulva) .

  • Infibulasi, yaitu penyempitan lubang vagina melalui pembuatan segel penutup. Segel ini dibentuk dengan memotong dan memposisikan ulang labia minora atau labia majora dengan atau tanpa pengangkatan klitoris (clitoridectomy).

  • Prosedur berbahaya lainnya untuk untuk tujuan non-medis, seperti menusuk, mengiris, mengikis dan membakar daerah genital.

Praktek ini sebagian besar dilakukan oleh penyunat tradisional yang sering memainkan peran sentral dalam masyarakat. Faktanya, WHO mendesak para profesional kesehatan untuk tidak melakukan prosedur seperti itu. Menurut WHO, khitan pada anak perempuan tidak memiliki manfaat kesehatan dan berisiko menimbulkan perdarahan hebat dan masalah buang air kecil

Baca Juga: Penyakit Kelamin yang Sering Menyerang Wanita Ini

Wanita yang melakukan khitan juga berisiko mengidap kista, infeksi, serta komplikasi dalam persalinan dan peningkatan risiko kematian bayi baru lahir. FGM juga dianggap menghilangkan dan merusak jaringan genital wanita yang sehat dan normal yang tentunya berisiko mengganggu fungsi alami tubuh anak perempuan. Secara umum, risiko-risiko diatas meningkat seiring dengan tingkat keparahan prosedur.

Lantas, Apakah Masih Diperbolehkan di Indonesia?

Kementerian Kesehatan sebenarnya telah menerbitkan Permenkes 2014. Di dalam peraturan tersebut disebutkan sunat pada perempuan yang pelaksanaannya tidak berdasarkan indikasi medis dan belum terbukti bermanfaat bagi kesehatan. Namun, karena secara tradisi sunat perempuan masih sering dilakukan di Indonesia, Kementerian Kesehatan mengimbau agar khitan pada perempuan harus memperhatikan keselamatan dan kesehatan objek yang disunat, serta tidak melakukan mutilasi alat kelamin perempuan.

Baca Juga: Ketahui Gejala Ambiguous Genitalia pada Bayi Perempuan

Jadi, boleh atau tidaknya khitan pada anak perempuan di Indonesia sebenarnya masih ada dalam batas abu-abu. Intinya, kegiatan tersebut tidak dianjurkan karena tidak ada tujuan medis yang jelas dan tidak mendatangkan manfaat kesehatan. Nah, kalau kamu punya pertanyaan lain terkait hal ini, kamu bisa mendiskusikannya lebih lanjut dengan dokter Halodoc. Lewat aplikasi, kamu bisa menghubungi dokter kapan saja dan di mana saja.

Referensi :
Vice. Diakses pada 2019. Menyambangi Sunatan Massal Perempuan Terbesar di Indonesia.
WHO. Diakses pada 2019. Female genital mutilation.
WHO. Diakses pada 2019. Types of female genital mutilation.
Permenkes . Diakses pada 2019. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014.

Mulai Rp50 Ribu! Bisa Konsultasi dengan Ahli seputar Kesehatan