DKI Wajibkan Sertifikat Vaksin COVID-19 untuk Aktivitas Publik

Ditinjau oleh  dr. Fadhli Rizal Makarim   06 Agustus 2021
DKI Wajibkan Sertifikat Vaksin COVID-19 untuk Aktivitas PublikDKI Wajibkan Sertifikat Vaksin COVID-19 untuk Aktivitas Publik

“Vaksinasi COVID-19 dilakukan sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran dan penularan COVID-19. Setelah melakukan vaksinasi COVID-19, masyarakat akan mendapatkan sertifikat vaksin COVID-19 sebagai bukti vaksinasi. Ke depannya, sertifikat vaksin COVID-19 akan digunakan sebagai syarat aktivitas publik di DKI Jakarta.”

Halodoc, Jakarta – Vaksinasi COVID-19 hingga saat ini masih terus dijalankan. Berbagai manfaat bisa dirasakan ketika mendapatkan vaksinasi COVID-19, salah satunya menurunkan risiko komplikasi berbahaya yang disebabkan oleh COVID-19. Vaksinasi COVID-19 diberikan pada masyarakat dalam dua dosis. Pemberian dua dosis vaksin COVID-19 dinilai membantu tubuh mengoptimalkan imun tubuh untuk melawan virus corona.

Baca juga: Ini Alasan Penyintas COVID-19 Baru Bisa Vaksin Usai 3 Bulan

Setelah melakukan vaksinasi COVID-19, masyarakat akan mendapatkan sertifikat vaksin COVID-19. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa masyarakat telah melakukan vaksinasi di salah satu fasilitas kesehatan. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan bahwa ke depannya sertifikat vaksin menjadi salah satu persyaratan untuk melakukan aktivitas publik di DKI. Sebaiknya masyarakat tidak perlu ragu untuk melakukan vaksinasi COVID-19 karena manfaatnya yang cukup baik bagi kesehatan!

Sertifikat Vaksin COVID-19 Syarat Aktivitas Publik

Saat ini, PPKM level 4 masih terus diperpanjang hingga tanggal 9 Agustus nanti. Kebijakan ini disertai dengan keputusan Pemprov DKI Jakarta untuk menerbitkan aturan penggunaan sertifikat vaksin COVID-19 sebagai syarat aktivitas publik di berbagai sektor usaha di bawah naungan Dinas Pariwisata.

Daftar kegiatan yang membutuhkan syarat sertifikat vaksin COVID-19 pun telah tercatat dalam Surat Keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 495 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata.

Baca juga: Perlu Tahu, Ini Fakta Lengkap Mengenai Vaksin COVID-19

Berikut daftar kegiatan yang memerlukan sertifikat vaksinasi COVID-19 sebagai persyaratan, yaitu:

  1. Makan di restoran atau kafe.
  2. Mengunjungi salon, mall, atau pasar (supermarket).
  3. Mengunjungi hotel non-karantina.
  4. Menggunakan transportasi umum.
  5. Kegiatan peribadatan.

Selain menggunakan sertifikat vaksinasi COVID-19, masyarakat yang melakukan kegiatan tersebut juga diwajibkan melakukan protokol kesehatan. Mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan air mengalir atau hand sanitizer, menjaga jarak aman, hingga tidak berkerumun.

Bukan hanya pengunjung atau tamu, petugas dan pekerja yang berada di beberapa lokasi kegiatan tersebut juga diwajibkan untuk melakukan vaksinasi COVID-19 serta pembatasan waktu kerja. Dengan begitu, diharapkan pandemi COVID-19 dapat segera membaik.

Manfaat Lain dari Vaksinasi COVID-19

Vaksinasi COVID-19 dinilai efektif untuk mengatasi pandemi. Vaksinasi perlu dilakukan sebagai upaya melengkapi pencegahan infeksi COVID-19 selain melakukan protokol kesehatan.

Vaksinasi COVID-19 diberikan dalam proses penyuntikan sebanyak 2 tahap. Tahap pertama dilakukan untuk memberikan vaksin COVID-19 dosis pertama. Sedangkan, tahap kedua diberikan vaksin COVID-19 dosis kedua. 

Umumnya, jeda waktu pemberian kedua dosis akan berbeda-beda disesuaikan dengan jenis vaksin yang diterima. Namun, apa pun jenis vaksinnya, semua vaksin COVID-19 dapat memberikan manfaat yang sama.

Lalu, apa manfaat yang dirasakan setelah melakukan vaksinasi COVID-19? Melakukan vaksinasi COVID-19 membuat risiko komplikasi dan kematian akibat COVID-19 semakin menurun. Seseorang yang melakukan vaksinasi COVID-19 juga dinilai membantu dalam memberikan perlindungan kepada orang lain disekitarnya. 

Baca juga: Efek Samping Vaksin COVID-19 Lebih Terasa Saat Dosis Kedua?

Tidak ada satu vaksin COVID-19 yang menggunakan jenis virus yang masih hidup. Sehingga, melakukan vaksinasi COVID-19 tidak akan menyebabkan penerima vaksin mengalami gangguan kesehatan atau COVID-19. Namun, efek samping ringan memang normal terjadi sebagai tanda bahwa tubuh sedang membangun perlindungan.

Umumnya, efek samping ringan akibat COVID-19 hanya berlangsung beberapa hari. Tidak ada salahnya untuk gunakan Halodoc dan tanyakan langsung pada dokter perawatan yang tepat untuk mengatasi efek samping ringan akibat vaksin COVID-19. Yuk, download Halodoc sekarang juga melalui App Store atau Google Play!

Referensi:

Centers for Disease Control and Prevention. Diakses pada 2021. Benefits of Getting a COVID-19 Vaccine.

Centers for Disease Control and Prevention. Diakses pada 2021. Understanding How COVID-19 Vaccines Work.

Detik Health. Diakses pada 2021. Selain Masuk Mal, Ini Sederet Aktivitas di DKI yang Butuh Sertifikat Vaksin.

Kompas Online. Diakses pada 2021. Siap-siap, Sertifikat Vaksin COVID-19 Jadi Syarat Aktivitas Publik di Jakarta.

Mulai Rp50 Ribu! Bisa Konsultasi dengan Ahli seputar Kesehatan