Syarat Terbaru Perjalanan Transportasi Dalam Negeri

Ditinjau oleh  dr. Rizal Fadli   02 November 2021
Syarat Terbaru Perjalanan Transportasi Dalam NegeriSyarat Terbaru Perjalanan Transportasi Dalam Negeri

Ada penyesuaian syarat terbaru perjalanan transportasi dalam negeri. Untuk perjalanan menggunakan pesawat tujuan Jawa-Bali dan sebaliknya sudah bisa menggunakan tes antigen maksimal 1 x 24 jam. Untuk moda transportasi darat menggunakan mobil, ada aturan baru dimana perjalanan yang memakan waktu 4 jam atau lebih dari 250 km membutuhkan hasil negatif antigen 1 x 24 jam atau PCR negatif 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.”

Halodoc, Jakarta – Dalam rangka menyesuaikan kondisi perkembangan pandemi corona di Indonesia, pemerintah kembali membuat peraturan terbaru perjalanan transportasi. Informasi ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di wilayah Jawa dan Bali. 

Adapun pemberlakuan ini dimulai per 27 Oktober 2021 hingga batas waktu yang ditentukan menyesuaikan situasi dan kondisi yang ada. Jika sebelumnya penerbangan Jawa-Bali membutuhkan PCR, syarat terbaru tidak hanya terbatas pada PCR tetapi juga bisa dengan antigen.

Baca juga: Ketahui Segala Hal Mengenai COVID-19 

Syarat terbaru perjalanan transportasi dalam negeri ini diberikan seiring dengan penetapan harga terbaru untuk PCR dan Antigen. Pemerintah memberikan batas tertinggi PCR sebesar Rp 275.000 untuk wilayah Jawa – Bali dan Rp 300.000 untuk daerah lain. Sedangkan batas tertinggi antigen sebesar Rp 99.000 untuk Jawa – Bali sedangkan di luar Jawa – Bali Rp 109.000.

Aturan Perjalanan Transportasi Darat

Untuk masing-masing moda transportasi ada aturan berbeda yang ditetapkan. Untuk aturan perjalanan transportasi darat ketetapannya adalah sebagai berikut:

  • Untuk perjalanan lebih dari 250 km atau perjalanan yang membutuhkan waktu 4 jam dari dan ke Jawa/Bali persyaratannya adalah hasil PCR negatif 3 x 24 jam atau antigen negatif maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  • Sedangkan perjalanan dengan menggunakan kereta api, pengguna akomodasi ini harus membawa hasil negatif PCR 3 x 24 jam atau antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Selain hasil negatif, pengguna moda transportasi darat ini juga sudah harus menjalani vaksinasi COVID-19 setidaknya satu kali.
  • Kemudian untuk anak di bawah 12 tahun tidak diwajibkan membawa kartu vaksin demikian juga penumpang yang memiliki kondisi penyakit bawaan/penyakit tertentu. Hanya saja buat pengidap penyakit tertentu memerlukan surat keterangan dokter sebagai pelengkap dokumen keberangkatan.
  • Untuk pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik dengan perjalanan Jawa-Bali dan sebaliknya ada ketentuan khusus. Pengguna transportasi logistik ini wajib membawa kartu vaksinasi dosis lengkap dan hasil negatif antigen 14 x 24 jam sebelum keberangkatan. Atau bisa juga dengan menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dengan hasil negatif antigen maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan. 

Aturan Perjalanan Laut

Untuk aturan perjalanan dengan menggunakan kapal tetap harus melampirkan surat vaksin dengan status vaksinasi setidaknya dosis satu. Lantas, bagaimana dengan tes COVID-19 sendiri? Untuk transportasi laut membutuhkan hasil negatif PCR 2 x 24 jam atau 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. 

Baca juga: Inilah Cara Pencegahan COVID-19

Aturan Perjalanan Udara

Bagaimana dengan perjalanan udara? Syarat terbaru perjalanan transportasi udara tidak lagi harus melampirkan PCR negatif melainkan bisa dengan hasil negatif antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Kalaupun pengguna transportasi memilih menggunakan PCR, hasil negatif PCR yang berlaku adalah 3 x 24 jam. 

Baca juga: Tips Naik Kendaraan Umum Selama New Normal

Itulah syarat terbaru perjalanan transportasi yang perlu kamu ketahui. Sebagai informasi tambahan, bila dulu bukti hasil negatif tes COVID-19 adalah bentuk cetak, sekarang semuanya langsung terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi. Pastikan NIK yang kamu gunakan saat mendaftar vaksin sudah sesuai.

Kalau kamu ingin melakukan tes COVID-19 bisa banget lewat aplikasi Halodoc! Tidak hanya tes COVID-19, kamu juga bisa beli obat tanpa harus keluar rumah lewat Halodoc. Belum punya aplikasinya? Download sekarang juga!

This image has an empty alt attribute; its file name is Banner_Web_Artikel-01.jpeg
Referensi:
Kompas.com. Diakses pada 2021. Kemenkes: Harga Tertinggi Tes PCR Berlaku Mulai 27 Oktober 2021
Kompas.com. Diakses pada 2021. Naik Pesawat di Jawa-Bali Kini Boleh Pakai Tes Antigen
CNN Indonesia.com. Diakses pada 2021. Daftar Syarat Perjalanan Terbaru KA Hingga Pesawat di Awal November
Tirto.id. Diakses pada 2021. Syarat Perjalanan November 2021: Transportasi Darat, Laut & Udara