Vaksinasi COVID-19 untuk Disabilitas Tidak Terbatas Domisili

Ditinjau oleh  dr. Rizal Fadli   07 Juni 2021
Vaksinasi COVID-19 untuk Disabilitas Tidak Terbatas DomisiliVaksinasi COVID-19 untuk Disabilitas Tidak Terbatas Domisili

Halodoc, Jakarta - Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan pemerintah masih terus dilakukan. Kini, masyarakat penyandang disabilitas pun mendapatkan kesempatan untuk melakukan vaksinasi COVID-19. Direktur Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan, Siti Kalimah, mengatakan bahwa penyandang disabilitas bisa mendapatkan vaksinasi COVID-19 di fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia. 

Baca juga: Vaksin COVID-19: Mengapa Penting?

Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan bagi penyandang disabilitas tidak akan terbatas oleh domisili maupun alamat yang berada di KTP elektronik. Dengan begitu, usaha pemerintah dalam meningkatkan imun tubuh dan menekan angka pandemi bisa dilakukan dengan lebih optimal. Yuk, simak lebih banyak mengenai informasinya dalam artikel ini!

Vaksinasi COVID-19 bagi Penyandang Disabilitas

Mulai 1 Juni 2021, pemerintah memulai untuk memberikan vaksinasi COVID-19 bagi penyandang disabilitas, baik fisik maupun mental. Penyuntikan pertama akan dilakukan di Rumah Sakit Jiwa dr. H. Marzoeki Mahdi, Kota Bogor, Jawa Barat, dengan penerima Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Ditargetkan sebanyak 562.242 penyandang disabilitas di Indonesia menerima vaksinasi COVID-19 yang dilakukan oleh pemerintah. Siti Kalimah menegaskan, bahwa kebijakan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/598/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Masyarakat Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas, Pendidik, dan Tenaga Pendidik.

Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi penyandang disabilitas akan bekerja sama dengan komunitas lokal dan pihak swasta dalam memobilisasi, mendaftarkan, dan mengatur transportasi bagi penyandang disabilitas menuju fasilitas pelayanan kesehatan untuk mendapatkan vaksin COVID-19.

Tidak hanya itu, kerja sama juga dilakukan Kementerian Kesehatan dengan dinas terkait, seperti Kementerian Sosial dan Dukcapil bagi para penyandang disabilitas yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca juga: Perlu Tahu, Ini Fakta Lengkap Mengenai Vaksin COVID-19

Tetap Menjalankan Protokol Kesehatan Setelah Menerima Vaksin

Diharapkan, pemberian vaksinasi secara merata kepada seluruh lapisan masyarakat mampu mengurangi peningkatan kasus pandemi setiap harinya. Namun, meskipun sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19, tetapi masyarakat tetap diminta untuk tetap menjalankan protokol kesehatan agar penurunan angka kasus COVID-19 semakin optimal.

Ada beberapa protokol kesehatan yang harus selalu dijalankan oleh masyarakat, seperti:

  1. Menggunakan masker medis bagi anak-anak berusia 2 tahun ke atas saat berada di ruang publik. Penggunaan masker juga tidak boleh sembarangan, sebaiknya selalu mencuci tangan sebelum dan setelah menggunakan masker. Masker juga harus digunakan hingga menutupi seluruh hidung, mulut, dan dagu. 
  2. Hindari berada di tengah keramain. Jika tidak ada keperluan yang mendesak, sebaiknya tetap berada di rumah. Namun, jika kamu harus keluar rumah, selalu terapkan jarak aman dengan orang lain, apalagi jika kamu sedang memiliki imunitas rendah atau berpotensi sakit. Pastikan kamu memiliki jarak 1 meter dengan orang-orang yang berada di lingkunganmu.
  3. Saat bepergian keluar rumah, pastikan kamu berada di lingkungan yang terbuka dengan ventilasi udara yang baik. 
  4. Pastikan kamu selalu mencuci tangan sebelum menyentuh area wajah, khususnya mata, hidung, mulut. Jangan lupa untuk sediakan hand sanitizer untuk membersihkan tangan jika kondisi tidak ada air.
  5. Jika ingin batuk atau bersin, kamu bisa melakukannya saat menggunakan masker, tetapi segera ganti masker dengan yang baru. Cara lain, kamu bisa melakukan bersin atau batuk menggunakan tisu sekali pakai dan jangan lupa untuk segera membuang tisu dalam tempat sampah dan mencuci tangan kembali.

Baca juga: Prioritas Penerima Vaksin Corona yang Sudah Tiba di Indonesia

Itulah beberapa cara yang perlu kamu terapkan dalam menjalankan protokol kesehatan. Selalu ingat, bahwa COVID-19 merupakan penyakit yang mudah ditularkan melalui percikan air liur maupun menyentuh mulut, hidung, dan mata menggunakan tangan yang terpapar COVID-19.

Yuk, gunakan Halodoc dan bertanya langsung pada dokter mengenai persyaratan kesehatan untuk menerima vaksin COVID-19. Download Halodoc sekarang juga melalui App Store atau Google Play!

Referensi:
Kompas Online. Diakses pada 2021. Tak Terbatas Domisili, Vaksinasi Disabilitas Bisa di Semua Sentra Vaksinasi COVID-19.
Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Diakses pada 2021. Vaksinasi COVID-19 bagi Penyandang Disabilitas.
Centers for Disease Control and Prevention. Diakses pada 2021. How to Protect Yourself and Other.


Mulai Rp50 Ribu! Bisa Konsultasi dengan Ahli seputar Kesehatan