Kenali Fungsi dan Cara Visum pada Korban Kekerasan Seksual

4 menit
Ditinjau oleh  dr. Rizal Fadli   09 Agustus 2022

“Visum adalah salah satu alat bukti yang bisa digunakan untuk pembuktian kasus kekerasan seksual di pengadilan."

Kenali Fungsi dan Cara Visum pada Korban Kekerasan SeksualKenali Fungsi dan Cara Visum pada Korban Kekerasan Seksual

Halodoc, Jakarta – Kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang bisa menyebabkan trauma fisik dan psikologis yang berkepanjangan.  Trauma ini tidak hanya bagi korban, tapi juga bagi keluarga mereka. Itulah mengapa kejahatan tersebut perlu diperkarakan ke ranah hukum agar pelakunya bisa mendapatkan efek jera dan korban bisa mendapatkan keadilan.

Namun, proses pembuktian kekerasan seksual, seperti pemerkosaan, agak rumit bila korban tidak melaporkan kasusnya secara langsung atau bila aparat penegak hukum tidak menanganinya secara cepat. Nah, visum et repertum adalah laporan medis dari dokter yang bisa diminta oleh penegak hukum yang berwenang untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan perkara di pengadilan. 

Yuk, simak apa fungsi dari visum dan bagaimana cara melakukannya di sini.

Mengenal Visum dan Fungsinya

Kamu mungkin sudah pernah mendengar tentang visum ketika mendengar berita atau menonton film mengenai kasus kejahatan yang melibatkan kekerasan. Namun, sebenarnya apa yang dimaksud dengan visum?

Menurut Dedi Afandi dalam bukunya Visum Et Repertum: Tata Laksana dan Teknik Pembuatan, visum et repertum adalah keterangan tertulis yang dibuat dokter atas permintaan tertulis (resmi) penyidik tentang pemeriksaan media terhadap seorang manusia (baik hidup maupun mati) atau bagian dari tubuh manusia (berupa temuan dan interpretasinya), di bawah sumpah untuk kepentingan peradilan.

Secara sederhana, visum adalah surat keterangan atau laporan dari seorang ahli mengenai pemeriksaan terhadap sesuatu, yaitu mayat atau korban hidup yang bisa dipergunakan untuk pembuktian di pengadilan.

Jadi, di mata hukum, fungsi visum et repertum adalah sebagai salah satu alat bukti yang sah. Alat bukti tersebut biasanya bisa digunakan sebagai bagian dari pemeriksaan pada korban kekerasan, baik korban kekerasan fisik, mental, hingga seksual.

Dalam pada Pasal 133 ayat (1) KUHAP diterangkan bahwa permintaan akan visum et repertum bisa dilakukan oleh penyidik untuk menangani korban luka-luka, keracunan, atau kematian yang diduga terjadi karena suatu tindak pidana. 

Cara Visum pada Korban Kekerasan Seksual

Masih melansir dari Visum Et Repertum: Tata Laksana dan Teknik Pembuatan, proses pelaksanaan visum dimulai ketika dokter menerima korban yang dikirim oleh penyidik untuk visum. Sebelum visum dilakukan, kondisi kesehatan korban akan diperiksa terlebih dahulu. Bila kondisinya memungkinkan baru lah visum dan aspek medikolegal lainnya bisa dilakukan.

Seperti yang sudah dijelaskan, visum et repertum dapat dibuat dengan adanya surat permintaan dari penyidik atau pihak berwenang. Namun, terkadang ada beberapa kasus di mana korban datang tanpa membawa surat permintaan visum.

Bila seperti itu, penting untuk diketahui bahwa sekalipun tanpa surat permintaan penyidik, pasien atau korban yang datang untuk melakukan pemeriksaan tidak boleh ditolak. Dokter tetap akan melakukan pemeriksaan standar dan hasilnya dicatat dalam rekam medis.

Namun, visum baru akan dibuat setelah surat permintaan visum diserahkan. Tanpa surat permintaan, korban hanya mendapatkan rekam medis semata.

Pada kasus kekerasan seksual, berikut pemeriksaan medis yang bisa dilakukan untuk visum:

1. Pemeriksaan Fisik

Beberapa pemeriksaan fisik yang bisa dilakukan, antara lain:

  • Trauma umum (di luar area genital) pada area manapun, seperti luka atau memar pada mulut, payudara, atau paha.
  • Trauma genital pada perineum, selaput dara, vulva, vagina, serviks, atau anus.
  • Benda asing pada tubuh, misalnya noda, rambut, kotoran, ranting.
  • Pemeriksaan dengan lampu Wood atau kolposkopi bila ada. Pemeriksaan dengan lampu Wood bisa mendeteksi semen atau kotoran asing pada kulit. Sementara kolposkopi bisa memeriksa cedera genital halus.

2. Pengumpulan Sampel

Beberapa benda atau sampel dari tubuh korban juga akan dikumpulkan, seperti:

  • Kondisi pakaian, misalnya rusak, bernoda, atau terdapat bahan asing.
  • Sampel kecil pakaian, termasuk sampel yang tidak bernoda diberikan pada polisi atau laboratorium.
  • Sampel rambut, termasuk rambut rontok yang menempel pada korban atau pakaian, rambut kemaluan yang dilapisi air mani, dan kulit kepala dan rambut kemaluan korban yang digunting.
  • Semen diambil dari leher rahim, vagina, rektum, mulut, dan paha.
  • Darah diambil dari korban.
  • Sampel kering darah penyerang yang diambil dari tubuh atau pakaian korban.
  • Urine.
  • Sampel air liur.
  • Smear mukosa bukal.
  • Potongan kuku.
  • Spesimen lain, seperti yang ditunjukkan oleh riwayat pemeriksaan fisik.

3. Pemeriksaan Laboratorium

Beberapa pemeriksaan laboratorium yang bisa dilakukan untuk visum korban kekerasan seksual, antara lain:

  • Asam fosfatase untuk mendeteksi keberadaan sperma.
  • Suspensi salin dari vagina (untuk motalitas sperma).
  • Analisis semen untuk morfologi sperma dan keberadaan zat golongan darah A, B atau H.
  • Tes serologi dasar untuk sifilis pada korban.
  • Tes dasar untuk infeksi menular seksual lainnya pada korban.
  • Penggolongan darah (menggunakan darah dari korban dan sampel kering dari darah penyerang).
  • Tes urin dan tes kehamilan.
  • Tes lainnya, seperti yang ditunjukkan oleh riwayat atau pemeriksaan fisik.

Setelah pemeriksaan dilakukan, visum et repertum akan dibuat, kemudian ditandatangani oleh dokter. Alat bukti tersebut kemudian bisa diserahkan kepada pihak penyidik sebagai benda bukti untuk pemeriksaan di pengadilan.

Itulah sedikit penjelasan mengenai fungsi dan cara visum pada korban seksual. Jika kamu menjadi korban kekerasan, tetap penting untuk menjaga kesehatan agar kondisi fisik dan psikis kamu bisa cepat pulih. Nah, salah satunya dengan mencukupi kebutuhan nutrisi dengan minum suplemen vitamin. Kamu bisa cek kebutuhan obat dan vitamin  kamu melalui aplikasi Halodoc. Yuk, download Halodoc sekarang juga di Apps Store dan Google Play.

Referensi:
Hukum Online. Diakses pada 2022. Jenis-jenis dan Tahapan Visum et Repertum.
Indian Journal of Forensic Medicine & Toxicology. Diakses pada 2022. Visum Et Repertum in the Evidencing Process of Rape in Indonesia.
MSD Manual. Diakses pada 2022. Medical Examination of the Rape Victim

Mulai Rp25 Ribu! Bisa Konsultasi dengan Dokter seputar Kesehatan