JP dan JHT BPJS: Inilah Perbedaannya!
JHT dan JP adalah dua program penting dalam BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan finansial di masa depan.

Daftar Isi:
- Apa Itu Jaminan Hari Tua (JHT)?
- Apa Itu Jaminan Pensiun (JP)?
- JP dan JHT: Apa Perbedaannya dalam BPJS Ketenagakerjaan?
- Manfaat JHT dan JP
- Cara Klaim JHT dan JP
- Kesimpulan
Dua program unggulan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan adalah Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Meski keduanya bertujuan untuk kesejahteraan di masa depan, terdapat perbedaan mendasar yang perlu dipahami.
Nah, JP dan JHT apa perbedaannya dalam BPJS? Berikut ulasan selengkapnya!
Apa Itu Jaminan Hari Tua (JHT)?
Jaminan Hari Tua adalah program perlindungan yang memberikan manfaat berupa uang tunai sekaligus kepada peserta yang memenuhi syarat. Tujuan utama JHT adalah memberikan kepastian dana bagi peserta saat memasuki masa pensiun, berhenti bekerja, atau mengalami kondisi tertentu yang menyebabkan tidak dapat lagi bekerja.
Dana JHT berasal dari akumulasi iuran yang dibayarkan oleh pekerja dan perusahaan (jika pekerja berstatus karyawan), ditambah hasil pengembangan investasi selama masa kepesertaan. Manfaat JHT dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup, memulai usaha, atau investasi lainnya.
Baca juga artikel lainnya terkait BPJS di sini: Cek Skrining Kesehatan, Kini Bisa Juga Pakai BPJS Kesehatan
Apa Itu Jaminan Pensiun (JP)?
Sementara itu, JP adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat peserta kehilangan, atau berkurang penghasilan karena memasuki usia pensiun ataupun mengalami cacat total tetap.
JP dan JHT: Apa Perbedaannya dalam BPJS Ketenagakerjaan?
JP dan JHT apa perbedaannya dalam BPJS? Berikut perbedaan dari tujuan dan manfaatnya berdasarkan BPJS Ketenagakerjaan:
- Tujuan
Perbedaan utama JHT dan JP terletak pada tujuan pelaksanaan program. JHT bertujuan untuk menyokong finansial peserta ketika peserta menghadapi 3 kondisi: pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Sementara JP mempunyai misi yang lebih besar dari sekadar mendukung status finansial peserta. Sebab, jaminan sosial ini perlu menjamin derajat kehidupan yang layak saat peserta pensiun atau mengalami cacat total tetap.
- Manfaat program
Manfaat program JHT antara lain:
- Pembayaran sekaligus untuk peserta yang mencapai usia pensiun (56 tahun), berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun, terkena pemutusan hubungan kerja, meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
- Pembayaran sebagian untuk peserta yang berada dalam masa persiapan masa pensiun (sebesar 10% dari total saldo), atau berencana untuk ikut program kepemilikan rumah setelah menjadi peserta paling lama 10 tahun (maksimal 30%). Khusus manfaat tambahan ini, peserta hanya dapat mengambil maksimal 1 kali.
Sedangkan program JP manfaatnya adalah:
- Pensiun hari tua: uang bulanan apabila peserta telah memenuhi iuran minimum 15 tahun atau setara 180 bulan saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia;
- Pensiun janda/duda: uang bulanan untuk janda/duda yang berstatus ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi.
- Pensiun cacat: uang bulanan apabila peserta mengalami cacat total tetap dan kejadian yang menyebabkan cacat total tetap terjadi paling sedikit 1 bulan menjadi peserta dan density rate 80%; dan
- Pensiun anak: uang bulanan kepada anak dari ahli waris peserta (maksimal 2 orang yang didaftarkan pada program JP) sampai dengan usia 23 tahun, menikah, bekerja, atau meninggal dunia.
Baca juga artikel lainnya di sini: Perawatan Kesehatan Mental Bisa Diklaim di BPJS
Manfaat JHT dan JP
Ada beberapa manfaat yang perlu kamu ketahui, antara lain:
Manfaat JHT:
- Memberikan kepastian dana tunai saat memasuki masa pensiun atau berhenti bekerja.
- Dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti memenuhi kebutuhan hidup, memulai usaha, atau investasi.
- Fleksibilitas dalam penggunaan dana sesuai kebutuhan peserta.
Manfaat JP:
- Memberikan pendapatan tetap bulanan setelah pensiun.
- Membantu menjaga kualitas hidup di masa pensiun.
- Memberikan perlindungan finansial jangka panjang.
Cara Klaim JHT dan JP
Klaim JHT dan JP dapat dilakukan secara online melalui website atau aplikasi BPJS Ketenagakerjaan, atau secara offline dengan mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Pastikan kamu telah menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, kartu keluarga, dan surat keterangan berhenti bekerja (jika ada).
Proses klaim biasanya melibatkan pengisian formulir, verifikasi data, dan pembayaran manfaat. Untuk informasi lebih detail mengenai prosedur klaim, kamu dapat mengunjungi website resmi BPJS Ketenagakerjaan atau menghubungi call center mereka.
Baca artikel lainnya mengenai BPJS di sini: Harga Operasi ACL: Info Biaya dan BPJS Terbaru!
Kesimpulan
JHT dan JP adalah dua program penting dalam BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan finansial di masa depan. JHT memberikan dana tunai sekaligus, sementara JP memberikan pendapatan bulanan setelah pensiun.
Bagi kamu yang memiliki masalah kesehatan atau ingin mengetahui mengenai pola hidup sehat, konsultasikan saja langsung pada dokter spesialis penyakit dalam di Halodoc. Dokter dapat membantu memberikan saran dan pengobatan yang paling sesuai untuk kondisimu.
Dapatkan juga obat atau produk kesehatan lainnya yang kamu butuhkan di Toko Kesehatan Halodoc. Produknya 100% asli (original) dan tepercaya. Tak perlu keluar rumah, produk diantar dalam waktu 1 jam.


